Undang-Undang tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam pada Senin (3/12/2018) kemarin pada rapat paripurna di Komplek Gedung Parlemen. Pengesahan itu dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI Bambang Soesatyo dan disaksikan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy.

Rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah, seluruh Anggota DPR yang hadir memberi persetujuan yang ditandai ketukan palu pimpinan sidang tanda persetujuan RUU tersebut menjadi UU.

Dalam Laporannya, Hetifah menyampaikan pentingnya RUU ini bagi kemajuan bangsa. “RUU ini memiliki tingkat urgensi dan mengandung substansi yang strategis serta bermanfaat bagi pengembangan kemajuan dan peradaban bangsa,” ujar Hetifah. “Karya cetak dan karya rekam sebagai hasil budaya bangsa memiliki kedudukan strategis sebagai koleksi nasional yang perlu dilestarikan untuk menunjang pembangunan bangsa melalui pendidikan, penelitian, serta pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi,” tambahnya (PNRI, 4/12).

Hetifah juga menyatakan bahwa UU yang mengatur mekanisme penyerahan Karya Cetak dan Karya Rekam juga sangat penting untuk menjaga kelestarian hasil pemikiran bangsa. “Sebagai upaya untuk menyelamatkan karya cetak dan karya rekam dari ancaman kerusakan yang berasal dari alam dan juga tangan manusia”, pungkasnya.

Sementara itu, Mendikbud Muhadjir Effendy, mewakili pemerintah, menyampaikan pandangannya terkait RUU ini. Menurut Muhadjir Effendy UU SSKCKR adalah upaya pemerintah bersama semua elemen bangsa Indonesia untuk antara lain mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi, pelestarian budaya, dan penelusuran sejarah.

“UU SSKCKR adalah untuk melindungi karya cetak dan karya rekam sebagai hasil intelektual bangsa, pemerintah Indonesia berkepentingan melindungi hasil-hasil karya anak bangsa sebagai tolak ukur kemajuan bangsa,” jelas Muhadjir Effendy.

Muhadjir Effendy kemudian menjelaskan bahwa pengesahan RUU SSKCKR itu merupakan bentuk implementasi UUD 1945 yaitu pemerintah harus melindungi segenap tumpah darah Indonesia termasuk hasil-hasil karya anak bangsa.

Pengaturan penyerahan karya cetak dan karya rekam sebelumnya diatur melalui UU No. 4 Tahun 1990, tentang serah simpan karya cetak dan karya rekam tetapi UU tersebut dianggap belum efektif dalam menghimpun karya cetak dan karya rekam.

“Seiring berjalannya waktu dan kemajuan dalam teknologi informasi dan dinamika masyarakat UU tersebut dirasa belum efektif dalam penerapannya sehingga Undang-undang ini  perlu diganti,” ucap Muhadjir.

 

 

Sumber:

https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5c065a68155b4/pemerintah-bakal-sosialisasi-uu-karya-cetak-dan-rekam

http://www.tribunnews.com/nasional/2018/12/03/ruu-serah-simpan-karya-cetak-dan-karya-rekam-disahkan-dpr-ri

http://pnri.go.id/news-detail.php?lang=id&id=1812040823154FBWAsSL7I