Pemerintah menjamin usulan memasukkan pasal berlakunya Surat Tanda Registrasi (STR) dokter dan tenaga kesehatan seumur hidup dalam RUU Kesehatan tidak menghilangkan kompetensi secara berkala. Pemerintah menjamin kualitas dokter tetap terjaga melalui sistem pemenuhan kompetensi berkala yang wajib dilalui ketika memperpanjang Surat Izin Praktek (SIP).
Pihak Kemenkes sebagaimana diungkapkan Dirjen Tenaga Kesehatan Kemenkes Arianti Anaya berpendapat, syarat kompetensi akan melekat dalam SIP melalui pemenuhan Satuan Kredit Poin (SKP) sehingga kualitas dokter dan tenaga kesehatan tetap terjaga.
Arianti memastikan, pendapat yang mengatakan STR seumur hidup menyuburkan praktek dokter dukun atau dokter tremor karena proses sidang acara perdata, mulai dari pengajuan gugatan hingga putusan sidang.
Mereka tetap diwajibkan mendapatkan sertifikat kompetensi melalui pemenuhan SKP seperti praktek yang terjadi saat ini. Sertifikat kompetensi nantinya akan melekat dalam perpanjangan SIP yang berlaku setiap 5 tahun.
Proses birokrasi dan validasi yang terlalu panjang menjadi alasan pemberlakuan STR dan SIP seumur hidup. Seperti diketahui, dokter dan tenaga kesehatan wajib mengurus perpanjangan setiap lima tahun. Akibatnya, banyak dokter dan tenaga kesehatan yang merasa berat karena biaya-biaya yang harus dibayarkan. Jika usulan ini diterima, maka yang diperpanjang cukup SIP saja.
SIP diterbitkan oleh pemerintah daerah melalui pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) jika dokter dan tenaga kesehatan telah memenuhi kecukupan jumlah SKP tertentu di dalam SI tersebut. Proses registrasi dan izin praktik pun akan terintegrasi dan terhubung antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Pemerintah pusat dan daerah bersama-sama akan menyusun perencanaan kebutuhan dokter dan tenaga kesehatan di setiap daerah sebagai acuan pemberian SIP. Pemberiaan SIP harus mempertimbangkan distribusi dokter dan tenaga kesehatan. Pemerintah bersama stakeholder akan membuat standarisasi pembobotan SKP dan akan ada kemudahan akses pelatihan atau seminar gratis.[]