Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (“PP 34/2021”) merupakan salah satu peraturan turunan yang menjadi implementasi dari UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU Ciptaker”). Peraturan Pemerintah ini diharapkan dapat mendorong percepatan pembangunan nasional melalui penggunaan TKA.

PP 34/2021 diundangkan pada 2 Februari 2021 dan mulai berlaku pada tanggal 1 April 2021. Berlakunya PP 34/2021 mencabut ketentuan Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (“Perpres 20/2018”).

Berikut beberapa poin penting yang perlu di perhatikan oleh bagi pelaku usaha dalam penggunaan TKA pasca pengesahan PP 34/2021.

Ketentuan Penggunaan TKA

Pemberi Kerja hanya dapat mempekerjakan TKA dalam hubungan kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu, serta memiliki kompetensi sesuai dengan jabatan yang akan diduduki.

Pemberi Kerja dilarang mempekerjakan TKA rangkap jabatan dalam perusahaan yang sama. Selain itu, pemberi kerja juga dilarang mempekerjakan TKA pada jabatan personalia.

Selanjutnya untuk mempekerjakan TKA, setiap Pemberi Kerja wajib memiliki Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing yang telah disahkan (“Pengesahan RPTKA”)  oleh Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia (“Menaker”).

Pengesahan RPTKA dikecualikan dalam hal TKA termasuk dalam kategori berikut:

  1. Direksi atau komisaris dengan kepemilikan saham tertentu, atau pemegang saham sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. Pegawai diplomatik dan konsuler pada kantor perwakilan negara asing; atau
  3. TKA yang dibutuhkan oleh pemberi kerja pada jenis kegiatan produksi terhenti karena keadaan darurat, vokasi, perusahaan rintisan (start-up) berbasis teknologi, kunjungan bisnis dan penelitian untuk jangka waktu tertentu.

Tahapan Pengesahan RPTKA

  • Pemberi Kerja TKA mengajukan permohonan Pengesahan RPTKA kepada Menaker secara daring;
  • Menaker melakukan penilaian kelayakan permohonan Pengesahan RPTKA;
  • Pemberi Kerja TKA dapat memberikan data calon TKA pada saat pengajuan permohonan Pengesahan RPTKA atau setelah Menaker mengeluarkan hasil penilaian kelayakan Pengesahan RPTKA;
  • Setelah data calon TKA dinyatakan lengkap dan benar, pemberi kerja melakukan pembayaran Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (“DKPTKA”); dan
  • Menaker menerbitkan Pengesahan RPTKA.

Pengesahan RPTKA digunakan sebagai rekomendasi untuk mendapatkan visa dan izin tinggal dalam rangka bekerja bagi TKA.

Penggunaan TKA dalam Start-Up Teknologi

TKA yang bekerja dalam start-up teknologi kurang dari 3 (tiga) bulan tidak memerlukan Pengesahan RPTKA. Namun Pemberi Kerja harus menyampaikan data calon TKA secara daring kepada Menaker.

Dalam hal TKA dipekerjakan lebih dari 3 (tiga) bulan, Pemberi Kerja tetap harus memiliki RPTKA yang telah disahkan oleh Menaker.

Jaminan Kecelakaan Kerja bagi TKA

Bagi TKA yang bekerja lebih dari 6 (enam) bulan wajib untuk didaftarkan oleh Pemberi Kerja ke dalam program jaminan sosial nasional.

Bagi TKA yang bekerja kurang dari 6 (enam) bulan wajib untuk didaftarkan oleh Pemberi Kerja ke dalam program asuransi yang paling sedikit menjamin pelindungan untuk jenis risiko kecelakaan kerja.

Kewajiban Pelaporan Penggunaan TKA

Pemberi Kerja TKA diwajibkan membuat laporan atas penggunaan TKA kepada Menaker setiap 1 (satu) tahun. Adapun isi dari laporan yang diajukan adalah sebagai berikut:

  1. Penggunaan TKA;
  2. Pendidikan dan pelatihan kerja bagi Tenaga Kerja Pendamping TKA; dan
  3. Alih teknologi dan alih keahlian dari TKA kepada Tenaga Kerja Pendamping TKA.

Pemberi Kerja TKA juga diwajibkan untuk membuat laporan atas perjanjian kerja yang telah berakhir atau diakhiri sebelum jangka waktu perjanjian kerja.

Sanksi

Berdasarkan ketentuan PP 34/2021, Pemerintah dapat memberikan sanksi administratif berupa penjatuhan denda kepada Pemberi Kerja yang memperkerjakan TKA namun tidak memiliki Pengesahan RPTKA. Besaran ancaman sanksi denda tesersebut dikenakan per jabatan per orang per bulan dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. 1 bulan dikenai sanksi denda sebesar Rp 6.000.000,-;
  2. 2 bulan dikenai sanksi denda sebesar Rp 12.000.000,-;
  3. 3 bulan dikenai sanksi denda sebesar Rp 18.000.000,-;
  4. 4 bulan dikenai sanksi denda sebesar Rp 24.000.000,-;
  5. 5 bulan dikenai sanksi denda sebesar Rp 30.000.000,-; atau
  6. 6 bulan dikenai sanksi denda sebesar Rp 36.000.000,-;

Perhitungan besaran sanksi denda tersebut dikenakan kepada Pemberi Kerja TKA dimulai sejak TKA memasuki wilayah Indonesia sampai dengan 6 bulan.

Pembayaran sanksi denda dilakukan oleh Pemberi Kerja TKA paling lambat 2 (dua) minggu sejak diterima atau diumumkan pengenaan sanksi denda, yang dibayarkan ke kas negara.

DISCLAIMER

Setiap informasi yang terkandung dalam Artikel ini disediakan hanya untuk tujuan informasi dan tidak boleh ditafsirkan sebagai nasihat hukum tentang masalah apa pun. Anda tidak boleh bertindak atau menahan diri dari bertindak berdasarkan konten apa pun yang termasuk dalam Update Hukum ini tanpa mencari nasihat hukum atau profesional lainnya. Dokumen ini dilindungi hak cipta. Tidak ada bagian dari dokumen ini yang dapat diungkapkan, didistribusikan, direproduksi atau dikirim dalam bentuk apa pun atau dengan cara apa pun, termasuk fotokopi dan rekaman atau disimpan dalam sistem pengambilan apa pun tanpa persetujuan tertulis sebelumnya dari Firma Hukum SIP.