Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 114 Tahun 2018 Tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2019 memuat besaran upah minimum DKI Jakarta tahun 2019. Untuk DKI Jakarta, Pemerintah provinsi DKI Jakarta telah menetapkan besaran upah minimum 2019 sebesar Rp3.940.973. Pergub ini mengatur UMP 2019 mulai berlaku 1 Januari 2019. Upah tersebut hanya berlaku bagi buruh dengan masa kerja kurang dari setahun.
Angka ini naik 8,03 persen dari UMP DKI 2018 yang sebesar Rp 3.648.035.
Peraturan yang ditetapkan Anies Baswedan tanggal 26 Oktober 2018 itu melarang pengusaha untuk membayar di bawah upah minimum. Hal ini tertuang dalam Pasal 2 ayat (2) yang berbunyi, “Setiap pengusaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.”
Perusahaan yang tidak mampu membayar sesuai aturan dapat mengajukan penangguhan pelaksanaan UMP secara tertulis kepada Gubernur melalui Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi DKI Jakarta paling lambat 10 hari sebelum diberlakukan. Persyaratan dan teknis penangguhan ini terdapat dalam Pergub No.42 Tahun 2007 tentang Tata Cara Penangguhan UMP.
Pemerintah provinsi DKI Jakarta akan meningkatkan kesejahteraan pekerja dengan memberikan kebijakan berupa bantuan layanan transportasi gratis, penyediaan pangan harga murah, dan biaya pendidikan.
Pertimbangan dari keputusan ini terdapat dalam berita acara Keputusan Sidang Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta tanggal 24 Oktober 2018 anggota dewan pengupahan dari unsur pengusaha mengusulkan Upah Minimum Provinsi 2019 sebesar Rp3.830.436, unsur buruh Rp.4.373.820, dan pemerintah Rp3.940.973.
Sedangkan di Papua, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2019 sebesar Rp 3.240.900. Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Papua, Yan Piet Rawar menuturkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015, tentang pengupahan, di mana sebelumnya UMP Papua Rp 3 juta mengalami kenaikan 8,03 persen dari UMP 2018.
Adapun upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat (Jabar) Tahun 2019 naik 8,23 persen atau Rp 1.668.372,83 ketimbang 2018.
Secara keseluruhan, Ada enam daerah yang penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2019 di bawah Rp. 2 juta. Ada sebanyak tiga daerah yang menerapkan UMP 2019 di atas Rp. 3 juta.
Jika merujuk pada penetapan kenaikan UMP secara nasional, maka DKI Jakarta akan menjadi daerah yang memiliki UMP tertinggi yakni, Rp 3.940.972.
Setelah DKI Jakarta, Papua Rp 3.128.170, Sulawesi Utara Rp 3.051.076 dan Bangka Belitung sebesar Rp 2.976.705.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) sebesar 8,03% tahun depan, dan berlaku per 1 Januari 2019. Pengusaha siap-siap kena sanksi jika tidak mematuhi.
Direktur Pengupahan Kemnaker Andriani mengatakan, pengusaha yang tidak patuh bakal kena sanksi pidana yaitu penjara maksimal 4 tahun. Andriani menyampaikan, sanksi terhadap kepala daerah tertuang dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Sumber:
https://www.liputan6.com/bisnis/read/3681830/ump-2019-papua-ditetapkan-sebesar-rp-3240900