Uji coba pembatasan jumlah kendaraan bermotor berdasarkan nomor polisi ganjil genap di sejumlah daerah di Jakarta dimulai pada Senin, 12 Agustus 2019. Menurut Kabid Manajemen Rekayasa Lalu Lintas Dishub DKI Jakarta, Priyanto, perluasan ruas ini dinilai dapat mengurangi kepadatan kendaraan.
Pada hari pertama sosialisasi ini, Dishub DKI Jakarta membagikan selebaran yang berisi informasi perluasan ganjil genap. Selain itu, petugas Dishub DKI juga memasang rambu lalu lintas dan spanduk.
Salah satu ruas jalan yang turut terkena perluasan rute ganjil genap adalah Jalan Tomang Raya. Berdasarkan pantauan tim Kompas.com pada pukul 09.20 WIB, sejumlah petugas tampak melakukan sosialisasi.
Pada praktiknya, sebagian besar pengguna jalan didominasi oleh kendaraan berpelat nomor genap. Namun, masih ada saja beberapa kendaraan berpelat nomor ganjil yang melintas di area tersebut. Meskipun demikian, petugas tidak melakukan penindakan bagi kendaraan yang melanggar, hanya memberi panduan untuk sosialisasi.
“Masih ada yang melakukan pelanggaran. Tapi karena ini masih uji coba, blom diberikan penindakan. Tadi pagi juga sudah gabung dengan Dishub, dengan instansi terkait untuk sosialisasi masalah ganjil genap,” jelas salah seorang petugas, Bripka Iswandi, di lokasi.
Penindakan aturan ini baru dimulai pada 9 September 2019.
Sebelumnya, aturan baru penambahan ruas pembatasan jumlah kendaraan bermotor ini menjadikan 25 ruas jalan dan 28 28 gerbang tol di sejumlah wilayah terkena dampaknya.
“Pelaksanaan di jalan koridor perluasan ganjil genap itu di dalam on-off ramp tol tidak lagi diberi pengecualian. Jadi, pada saat kendaraan bermotor dari luar area menuju pintu tol yang ada ganjil genap tetap dikenakan,” kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
Berikut daftar gerbang tol yang dikenakan ganjil genap berdasarkan data Dinas Perhubungan DKI Jakarta:
- Jalan Anggrek Neli Murni sampai akses masuk Tol Jakarta-Tangerang
- Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang sampai Jalan Brigjen Katamso
- Jalan Brigjen Katamso sampai Gerbang Tol Slipi2
- Off ramp Tol Tomang/Grogol sampai Jalan Kemanggisan Utama
- Simpang Jalan PalmerahUtara-Jalan KS Tubun sampai Gerbang Tol Slipi 1
- Jalan Pejompongan Raya sampai Gerbang Tol Pejompongan
- Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang sampai akses masuk Jalan Tentara Pelajar
- Off ramp Tol Benhil/Senayan/Kebayoran sampai akses masuk Jalan Gerbang Pemuda
- Off ramp Tol Kuningan/Mampang/Menteng sampai simpang Kuningan
- Jalan Taman Patra sampai Gerbang Tol Kuningan 2
- Off ramp Tol Tebet/Manggarai/Pasar Minggu sampai simpang Pancoran
- Simpang Pancoran sampai Gerbang Tol Tebet 1
- Jalan Tebet Barat Dalam Raya sampai Gerbang Tol Tebet 2
- Off ramp Tol Tebet/Manggarai/Pasar Minggu sampai Jalan Pancoran Timur II
- Off ramp Tol Cawang/Halim/Kampung Melayu sampai simpang Jalan Otto Iskandardinata-Jalan Dewi Sartika
- Simpang Jalan Dewi Sartika-Jalan Otto Iskandardinata sampai Gerbang Tol Cawang
- Off ramp Tol Halim/Kalimalang sampai Jalan Inspeksi Saluran Kalimalang
- Jalan Cipinang Cempedak IV sampai Gerbang Tol Kebon Nanas
- Jalan Bekasi Timur Raya sampai Gerbang Tol Pedati
- Off ramp Tol Pisangan/Jatinegara sampai Jalan Bekasi Barat
- Off ramp Tol Jatinegara/Klender/Buaran sampai Jalan Bekasi Timur Raya
- Jalan Bekasi Barat sampai Gerbang Tol Jatinegara
- Simpang Jalan Rawamangun Muka Raya-Jalan Utan Kayu Raya sampai Gerbang Tol Rawamangun
- Off ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung sampai simpang Jalan Utan Kayu Raya-Jalan Rawamangun Muka Raya
- Off ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung sampai simpang Jalan H Ten Raya-Jalan Rawasari Selatan
- Simpang Jalan Rawasari Selatan-Jalan H Ten Raya sampai Gerbang Tol Pulomas
- Off ramp Tol Cempaka Putih/Senen/Pulogadung sampai simpang Jalan Letjend Suprapto-Jalan Perintis Kemerdekaan
- Simpang Jalan Pulomas sampai Gerbang Tol Cempaka Putih
Ganjil genap berlaku setiap Senin-Jumat pada pukul 06.00-10.00 dan pukul 16.00-21.00 WIB, kecuali Sabtu-Minggu dan hari libur nasional.
Sumber: