Kartu Prakerja adalah bantuan biaya pelatihan bagi masyarakat Indonesia yang ingin memiliki atau meningkatkan keterampilannya. Dikutip dari Kemenkeu.go.id, Kartu Prakerja didesain sebagai sebuah produk, program ini dikemas agar memberikan nilai bagi pengguna sekaligus memberikan nilai bagi sektor swasta.

Program ini menggandeng pelaku usaha swasta sebagai  wujud kerjasama pemerintah dan swasta dalam melayani masyarakat. Kartu Prakerja tidak hanya untuk mereka yang sedang mencari pekerjaan, namun juga buruh, karyawan dan pegawai yang berusia 18 tahun ke atas dan tidak sedang sekolah atau kuliah.

Program Kartu Prakerja bertujuan memberikan pembelajaran dan latihan yang diprioritaskan bagi pencari kerja usia muda.  Kartu Prakerja dilaksanakan dengan tujuan :

  1. Membantu meringankan biaya pelatihan yang ditanggung pekerja dan perusahaan
  2. Mengurangi biaya untuk mencari informasi mengenai pelatihan
  3. Mendorong kebekerjaan seseorang lewat pengurangan mismatch
  4. Menjadi komplemen dari pendidikan formal
  5. Membantu daya beli masyarakat yang terdampak penghidupannya akibat COVID-19

Program ini berada di bawah Komite Cipta Kerja yang dibentuk melalui Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja melalui Program Kartu Prakerja. Komite bertugas merumuskan kebijakan dan mengendalikan program Kartu Prakerja yang diketuai Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dengan Wakil Ketua Kepala Staf Kepresidenan.

Beranggotakan 6 menteri, yaitu Menteri Keuangan, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala BAPPENAS, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Perindustrian, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Menteri Dalam Negeri. Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian  bertindak sebagai Sekretaris Komite. Saat ini program Kartu Prakerja memasuki gelombang ke 52. Syarat yang ditetapkan untuk bisa terlibat dalam program ini adalah :

  1. Warga Negara Indonesia (WNI) minimal berusia 18 tahun.
  2. Pendaftar tidak dalam belajar pada pendidikan formal, yaitu sekolah dan kuliah.
  3. Dalam proses melamar kerja, karyawan terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), ingin meningkatkan keahlian, buruh dirumahkan, buruh bukan penerima upah, termasuk pula UMKM.
  4. Bukan dari kelompok pejabat negara, Aparatur Sipil Negara (ASN), Kepolisian, TNI, kepala desa dan termasuk perangkat, serta direktur/komisaris atau dewan pengawas BUMN/BUMD.
  5. Maksimal dua anggota keluarga dalam satu Kartu Keluarga (KK) yang sama.