Hukum Administrasi Negara mengatur hubungan antara pemerintah dan warga negara dan juga administrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan. Dalam negara hukum, seperti Indonesia maka kehadiran Hukum Administrasi Negara menjadi penting karena segala tindakan yang diambil oleh pemerintah harus berdasarkan pada hukum.

Hukum administrasi negara mencakup tiga fungsi, yakni fungsi normatif, instrumental dan fungsi jaminan. Fungsi normatif menyangkut penormaan kekuasaan pemerintah, fungsi instrumental untuk menetapkan instrumen yang digunakan pemerintah dalam menjalankan pemerintahan dan fungsi jaminan.

Untuk menjalankan tugas administrasi negara, pemerintah memiliki Lembaga Administrasi Negara (LAN) yang bekerja berdasarkan Peraturan LAN Nomor 8 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja LAN  Tahun 2020 Nomor 494 sebagaimana diubah dengan Peraturan LAN Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan LAN Nomor 8 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Administrasi Negara.

Adapun tugas LAN adalah:

  1. Meneliti, mengkaji dan melakukan inovasi manajemen ASN sesuai dengan kebutuhan kebijakan
  2. Membina dan menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan Pegawai ASN berbasis kompetensi
  3. Merencanakan dan mengawasi kebutuhan pendidikan dan pelatihan Pegawai ASN secara nasional
  4. Menyusun standar dan pedoman penyelenggaraan dan pelaksanaan pendidikan, pelatihan teknis fungsional dan penjenjangan tertentu, serta pemberian akreditasi dan sertifikasi di bidangnya dengan melibatkan kementerian dan lembaga terkait
  5. Memberikan sertifikasi kelulusan peserta pendidikan dan pelatihan penjenjangan
  6. Membina dan menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan analis kebijakan publik dan melakukan pembinaan di bidang pendidikan dan pelatihan.

Sementara itu, LAN memiliki fungsi :

  1. Mengembangan standar kualitas pendidikan dan pelatihan Pegawai ASN
  2. Membina pendidikan dan pelatihan kompetensi manajerial Pegawai ASN
  3. Menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan kompetensi manajerial Pegawai ASN, baik secara sendiri maupun bersama-sama lembaga pendidikan dan pelatihan lainnya
  4. Pengkajian terkait dengan kebijakan dan manajemen ASN
  5. Melakukan akreditasi lembaga pendidikan dan pelatihan Pegawai ASN, baik sendiri maupun bersama lembaga pemerintah lainnya.
  6. Melakukan pengkajian administrasi negara di bidang kebijakan reformasi administrasi, desentralisasi dan otonomi daerah, sistem administrasi negara dan hukum administrasi negara
  7. Mengembangkan inovasi administrasi negara di bidang tata pemerintahan, pelayanan publik, serta kelembagaan dan sumber daya aparatur
  8. Pemberian fasilitasi dan pembinaan terhadap kegiatan instansi pemerintah di bidang administrasi negara
  9. Pembinaan, penjaminan mutu dan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan sumber daya aparatur negara
  10. Pembinaan jabatan fungsional tertentu yang menjadi kewenangan LAN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  11. Pengembangan kapasitas administrasi negara
  12. Pembinaan dan penyelenggaraan dukungan administrasi dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya.