Terhitung sejak Januari 2020 hingga Januari 2024, Negara Indonesia termasuk ke dalam 10 besar negara dengan kebocoran data terbesar. Untuk mengatasi hal tersebut, salah satu langkah yang dilakukan oleh pemerintah adalah dengan mendorong percepatan migrasi dari SIM Card menuju e-SIM. Langkah tersebut dinilai efektif untuk melawan kebocoran data dan penyalahgunaan identitas yang sering kali mengancam masyarakat. Dengan diundangkannya Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2025, diharapkan pemberlakuan e-SIM dapat meminimalisir terjadinya tingginya kebocoran data yang kerap kali terjadi di Indonesia.

 

Definisi dan Tujuan Pemberlakuan e-SIM di Indonesia

Transformasi digital memberikan perubahan nyata terhadap kehidupan manusia sehari-hari. Salah satu perubahan yang dapat dirasakan dari sektor telekomunikasi adalah fenomena migrasi dari pengguna SIM Card menuju embedded SIM (e-SIM). Sejak akhir Desember 2024, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mencatat bahwa hampir 1 juta pelanggan operator seluler di indonesia telah beralih ke e-SIM. Langkah tersebut merupakan awal yang bagus, mengingat e-SIM berpotensi mendorong keamanan data, efisiensi layanan, serta percepatan transformasi digital. 

 

Secara harfiah, definisi e-SIM telah diatur dalam Pasal 1 angka 7 Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pemanfaatan Teknologi Modul Identitas Pelanggan Melekat (Embedded Subscriber Identity Module) dalam Penyelenggaraan Telekomunikasi (“Permenkomdigi 7/2025”), pasal tersebut memberikan definisi bahwa e-SIM merupakan modul elektronik yang digunakan untuk mengidentifikasi perangkat pelanggan, berupa mikroprosesor berisi perangkat lunak dan penyimpan data yang ditanam dalam suatu perangkat dan dapat diprogram secara jarak jauh. 

 

Pada hakikatnya, e-SIM memiliki fungsi yang sama dengan SIM konvensional (SIM card), yakni sebagai identitas pelanggan yang memungkinkan akses ke jaringan operator seluler. Meskipun demikian, terdapat perbedaan yang mencolok dari bentuknya, yang mana e-SIM tidak lagi berupa kartu, melainkan profil digital yang dapat diunduh ke perangkat telekomunikasi.   

 

Melalui ketentuan Permenkomdigi 7/2025, dapat diketahui bahwa tujuan pemberlakuan e-SIM di Indonesia dapat dipahami dalam 3 (tiga) aspek utama. Pertama, meningkatkan keamanan data pelanggan. Hal tersebut dilakukan dengan menyimpan profil identitas secara digital, sehingga tidak mudah dipindahtangankan seperti SIM Card. Kedua, memperkuat pengawasan negara terhadap penggunaan nomor telekomunikasi. Hal tersebut berguna untuk mencegah tindakan kejahatan digital, termasuk penipuan berbasis telekomunikasi. Ketiga, mendorong efisiensi industri telekomunikasi melalui distribusi kartu dan pengelolaan identitas pelanggan. Oleh karena itu, kehadiran e-SIM tidak hanya berfungsi sebagai suatu inovasi teknologi, melainkan juga sebagai instrumen regulasi yang mendukung keamanan nasional pada sektor telekomunikasi.

Latar Belakang Hadirnya e-SIM di Indonesia

Kehadiran e-SIM di Indonesia tidak dapat dipisahkan dari perkembangan global teknologi telekomunikasi. Berdasarkan sejarahnya, teknologi SIM telah mengalami evolusi, dari yang awalnya dijumpai sebagai kartu perdana berukuran besar hingga nano-SIM yang berukuran lebih kecil. e-SIM merupakan tahap lanjutan dari evolusi tersebut, yang mana identitas pelanggan tidak lagi berbentuk fisik.

 

Sumber teknologi e-SIM berakar pada kebutuhan industri untuk meningkatkan fleksibilitas perangkat dan mendukung Internet of Things (IoT). Perangkat seperti smartwatch, kendaraan pintar (smart vehicle), dan sensor industri membutuhkan konektivitas tanpa harus bergantung pada kartu fisik. Maka dari itu, e-SIM dapat dijadikan sebagai solusi yang memungkinkan aktivasi jaringan secara jarak jauh dan otomatis.

 

Di Indonesia, latar belakang adopsi e-SIM juga dipengaruhi oleh meningkatnya kebutuhan keamanan digital. Maraknya kasus kebocoran data pribadi, penyalahgunaan identitas, registrasi fiktif, serta peredaran SIM Card ilegal kian menjadi perhatian pemerintah. Kondisi tersebut mendorong negara untuk mengadopsi sistem identitas pelanggan yang lebih terkendali dan sulit disalahgunakan.

 

Selain faktor keamanan, latar belakang lainnya adalah efisiensi industri. Distribusi SIM Card secara fisik melibatkan rantai logistik yang panjang, mulai dari produksi hingga distribusi ke berbagai daerah. Dengan adanya e-SIM, proses tersebut dapat dipangkas karena tahapan itu dapat dilakukan secara digital melalui operator.

 

Dengan demikian, latar belakang hadirnya e-SIM di Indonesia mencerminkan kombinasi antara kebutuhan teknologi global, efisiensi industri, serta kepentingan keamanan nasional dalam ruang digital.

 

Langkah Negara dalam Mengedukasi Masyarakat Agar Segera Migrasi Menuju Penggunaan e-SIM 

Keberhasilan mengimplementasikan suatu kebijakan tidak hanya bergantung pada tersedianya regulasi saja, tetapi juga mencakup penerimaan masyarakat. Berkaitan dengan pengimplementasian e-SIM di Indonesia, negara yang diwakili oleh pemerintah mengambil beberapa langkah strategis guna mendorong masyarakat untuk melakukan migrasi dari penggunaan SIM Card menuju e-SIM.

 

Langkah pertama adalah bekerja sama dengan perusahaan operator telekomunikasi seluler untuk menyediakan layanan aktivasi e-SIM yang dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat. Adanya kerja sama tersebut bertujuan agar proses migrasi tidak menimbulkan hambatan bagi pengguna.

 

Langkah kedua, negara mengedepankan edukasi publik mengenai manfaat keamanan e-SIM. Dalam rangkaian sosialisasi yang dilakukan oleh Komdigi, Meutya Hafid mengatakan bahwa e-SIM termasuk kebutuhan mendesak dalam menghadapi tantangan pada era digital dan dapat dijadikan sebagai solusi untuk masa depan yang lebih baik.

 

Ketiga, pemerintah juga menekankan pentingnya perlindungan data pribadi dalam penggunaan e-SIM sebagaimana hal tersebut telah diatur secara eksplisit melalui Pasal 20 ayat (2) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (“UU PDP”), yang mewajibkan pengendali data untuk menjaga keamanan informasi pengguna. Dalam hal ini, operator wajib memastikan bahwa profil digital pelanggan tersimpan dengan sistem keamanan yang memadai.

 

Langkah-langkah tersebut menunjukkan bahwa migrasi e-SIM tidak hanya dipandang sebagai inovasi teknologi, tetapi juga sebagai bagian dari strategi nasional dalam membangun ekosistem komunikasi digital yang aman dan terpercaya.

 

Selain berperan mengedukasi masyarakat, pemerintah juga turut andil dalam melakukan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan pemanfaatan e-SIM sebagaimana hal tersebut telah diatur dalam Pasal 10 Permenkomdigi 7/2025. Tindakan pengawasan dan pengendalian oleh pemerintah terdiri atas: monitoring dan evaluasi, serta pemberian sanksi administratif terhadap pelanggaran. Dengan demikian, pemerintah tidak hanya bertindak sebagai regulator dan fasilitator, tetapi juga sebagai otoritas administrasi negara yang menjalankan fungsi pengawasan dan pengendalian.

 

Pemberlakuan e-SIM di Indonesia merupakan bentuk cerminan dari upaya negara dalam menyesuaikan regulasi telekomunikasi dengan transformasi digital global. Hadirnya e-SIM tidak hanya menghadirkan efisiensi industri, tetapi juga memperkuat keamanan identitas pelanggan dan pengawasan penggunaan jaringan komunikasi. Dengan diundangkannya regulasi dan melaksanakan edukasi publik secara terarah, disertai pengawasan yang ketat, maka migrasi menuju e-SIM berpotensi menciptakan sistem komunikasi digital yang lebih aman dan terpercaya di Indonesia.***

 

Daftar Hukum:

 

Referensi: