Pasar properti tahun 2023 diproyeksi mengalami pertumbuhan, paska krisis akibat badai Covid. Sejumlah pengembang mulai gencar meluncurkan produk-produk properti baru, termasuk kebutuhan tempat tinggal yang permintaannya mencapai 12,71 juta yang didominasi kalangan muda.

Sebagai kebutuhan pokok, memiliki hunian sendiri adalah harapan banyak orang. Hal ini dimanfaatkan para pengembang untuk menawarkan produknya. Namun konsumen harus berhati-hati, mengingat banyak kasus penipuan dengan iming-iming diskon besar atau kualitas rumah yang tidak sesuai kesepakatan.

Konsumen harus aktif mencari tahu pengembang yang baik dan bertanggungjawab sebagaimana dilansir dari website Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ada 3 ciri developer rumah bodong:
1. Terdapat perbedaan rincian informasi yang disampaikan dari brosur dengan costumer service
2. Menjual harga murah di bawah pasaran yang tak masuk di akal
3. Kredibilitas dan perizinan yang meragukan

Setelah mengetahui ciri-ciri developer bodong, OJK membagikan tips membeli rumah agar tidak tertipu developer nakal :
1. Cari tahu dan pertimbangkan reputasi developer
Konsumen bisa secara detail melalui website dan media sosialnya untuk melihat portofolio dari proyek-proyek apa saja sudah dilakukan pengembang. Selain itu, bisa juga dengan mengecek pemberitaan di media dan internet untuk mengetahui apakah developer tersebut pernah tersandung kasus-kasus negatif yang merugikan konsumennya.

2. Perhatikan legalitas Sertifikat Hak Milik (SHM) & Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
Tanyakan ke pihak developer apakah rumah tersebut sudah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau belum, karena jika belum ada untuk sebaiknya kamu tunda. Hal ini penting karena setiap mendirikan bangunan gedung di Indonesia, maka wajib hukumnya untuk memiliki surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang sudah diatur oleh Undang-Undang 28 Tahun 2000 tentang Bangunan Gedung.

3. Tanyakan kejelasan sertifikat rumah kapan dapat beralih nama
Pastikan, kapan sertifikat dapat beralih menjadi atas nama konsumen. Hal ini sangat penting karena jika sertifikat belum balik nama, konsumen tidak dapat melakukan alih kredit (take over) ke bank lain dari bank saat ini. Pihak bank akan meminta sertifikat atas nama kamu agar bank dapat menyetujui pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) kamu dan dijadikan sebagai jaminan yang sah di mata hukum.

4. Jangan membayar Down Payment (DP) sebelum KPR disetujui
Sebelum pinjaman disetujui pihak bank, jangan pernah mau untuk membayar uang muka atau down payment (DP) yang sudah ditentukan kepada pihak developer. Alasannya, tidak ada jaminan pihak bank akan menyetujui KPR rumah meskipun developer sudah bekerja sama dengan bank. Jika tetap nekat membayar DP ke developer dan KPR ditolak oleh bank, maka akan berisiko uang DP tersebut sulit kembali atau mendapatkan potongan sekian persen.

5. Pelajari kewajiban developer jika terjadi wanprestasi
Risiko membeli hunian melalui developer memang besar terjadi, oleh karena itu sangat penting mempelajari apa saja kewajiban developer jika sampai terjadi wanprestasi. Langkah mudahnya adalah konsumen harus membaca secara rinci dan jelas Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) sebelum menandatangani berita acara serah terima hunian tersebut.

6. Menjadwalkan penandatanganan Akta Jual Beli (AJB)
Langkah lebih lanjut jika sudah setuju dengan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB), maka segeralah menjadwalkan penandatanganan Akta Jual Beli (AJB) yang mana merupakan bukti sah hak atas tanah dan bangunan sudah beralih dari developer kepada konsumen sebagai pemilik baru. AJB ini harus dilakukan bersama developer di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

7. Jangan bertransaksi jual beli rumah di bawah tangan
Konsumen akan mengalami kerugian ketika melakukan transaksi jual beli rumah di bawah tangan dan hanya menggunakan kwitansi sebagai tanda bukti. Transaksi jual beli rumah harus mengikuti prosedur sesuai hukum. Jika rumah yang akan dibeli masih dalam status dijaminkan atau diagunkan di bank, maka lakukan pengalihan kredit dan dibuatkan Akta Jual Beli (AJB) di hadapan notaris.

Nah, tips di atas semoga bisa membantu konsumen membeli rumah / properti dan terhindar dari penipuan.