Sejumlah fasilitas kepabeanan diberikan untuk meningkatkan investasi dan mendorong pertumbuhan industri dalam negeri. Untuk itu,  Kementerian Keuangan melalui Bea Cukai terus berupaya mendorong pelaku industri berorientasi ekspor memanfaatkan fasilitas kepabeanan, seperti tempat penimbunan berikat (TPB) dan kemudahan impor tujuan ekspor (KITE). Pemberian fasilitas kepabeanan tersebut juga disertai dengan pelaksanaan monitoring dan evaluasi terhadap para penerima fasilitas.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana, belum lama ini mengatakan, monitoring dan evaluasi dilakukan untuk mengantisipasi penyalahgunaan fasilitas yang telah diberikan.

Monitoring ialah kegiatan pemantauan, pemeriksaan, penelitian, dan analisis terhadap aktivitas dan catatan serta pembukuan, sedangkan evaluasi ialah kegiatan penilaian kepatuhan dan pengukuran efektivitas dari pemberian fasilitas TPB dan fasilitas KITE terhadap penerima fasilitas. “Keduanya ditujukan untuk mengantisipasi sedini mungkin penyalahgunaan atas fasilitas yang diberikan. Pengamanan atas hak-hak keuangan negara pun dapat terjamin,” jelas Hatta seperti dikutip dari  beacukai.go.id.

Atas pentingnya fasilitas TPB dan KITE serta penguatan fungsi pengawasan, Hatta menyebutkan pada akhir 2022 telah terbit Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 216/PMK.04/2022 tentang Monitoring dan Evaluasi Terhadap Penerima Fasilitas Tempat Penimbunan Berikat dan Penerima Fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor. Aturan ini berlaku mulai dari 60 hari sejak diundangkan atau pada awal Maret 2023.

 “Pokok-pokok kebijakan yang terdapat pada PMK nomor 216/PMK.04/2022 meliputi beberapa indikator, yaitu pertama penegasan kegiatan monitoring dan evaluasi melalui beberapa komponen utama, seperti pemanfaatan aplikasi dalam monitoring umum, e-monitoring, dan pelaksanaan monitoring mandiri,” ujarnya.

Ia menambahkan, penguatan dasar hukum pelaksanaan kegiatan monitoring dan evaluasi, dan terakhir pencapaian tujuan monitoring dan evaluasi yang fokus pada peningkatan kepatuhan pengusaha TPB dan KITE, kegiatan monitoring dan evaluasi yang berdasar hukum serta mudah dilaksanakan, dan fungsi pengawasan oleh Bea Cukai. 

Ketentuan mengenai petunjuk teknis pelaksanaan monitoring dan evaluasi penerima fasilitas TPB ditetapkan dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai (Perdirjen) nomor PER-6/BC/2023 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Penerima Fasilitas Tempat Penimbunan Berikat, yang berlaku sejak 28 Februari 2023. 

 “Melalui implementasi PMK nomor 216/PMK.04/2022 dan PER-6/BC/2023 yang baik, Bea Cukai berkomitmen untuk mewujudkan tugas dan fungsinya sebagai industrial assistance dan trade fasilitator, serta mengoptimalkan pelayanan dan pengawasan kepada para penerima fasilitas kepabeanan. Kami berharap pelaku industri dan masyarakat dapat berpartisipasi aktif, dengan meningkatkan kepatuhan di bidang ekspor dan impor,” pungkasnya.