Adanya pengaturan mengenai pelaksanaan tata ruang diharapkan mampu mengatasi keterbatasan ketersediaan ruang. Namun, walaupun sedari dulu pengaturan mengenai penyelenggaraan tata ruang telah ada, konflik tata ruang tetap sering terjadi. Hal ini dikarenakan adanya perbedaan regulasi dan data spasial yang saling tumpeng tindih dalam proses pelaksanaan kebijakan dan mengakibatkan ketidaksesuaian dalam pemanfaatan ruang. Oleh karena itu, diperlukan suatu pengaturan yang komprehensif mengatur penyelesaian ketidaksesuaian tata ruang.

Untuk menjawab hal tersebut pemerintah melalui Pasal 17 angka 2 Undang-Undang Cipta Kerja mengatur mengenai penyelesaian ketidaksesuaian tata ruang. Selain itu pemerintah juga menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 43/2021 Tentang Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin, dan/atau Hak Atas Tanah (PP 43/2021) sebagai aturan pelaksana dari pasal tersebut.

 

Ruang Lingkup (Pasal 3 PP 43/2021)

PP ini meliki ruang lingkup yang meliputi:

  1. penyelesaian Batas Daerah:
  2. penyelesaian Ketidaksesuaian RTRWP, RTRWK, Kawasan Hutan, Izin, Konsesi, Hak Atas Tanah, dan/atau Hak Pengelolaan;
  3. penyelesaian Ketidaksesuaian Garis pantai dengan Hak Atas Tanah, Hak Pengelolaan, dan/atau perizinan terkait Kegiatan yang Memanfaatkan Ruang Laut;
  4. penyelesaian Ketidaksesuaian antara RTRL, RZ KSNT, RZ KAW, dan atau RZWP-3-K dengan perizinan terkait Kegiatan yang Memanfaatkan Ruang Laut; dan
  5. kelembagaan dan tata kelola penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin, Konsesi, Hak Atas Tanah, dan/atau Hak pengelol

 

Penyelesaian Batas Daerah (Pasal 4 PP 43/2021)

Penyelesaian batas daerah terdiri atas:

  1. percepatan penyelesaian Batas Daerah; dan
  2. penyelesaian Ketidaksesuaian antara Batas Daerah dengan RTRWP dan/atau RTRWK (Pasal 6 PP 43/2021)

Revisi terhadap RTWP dan/atau RTRWK dilakukan untuk disesuaikan dengan batas daerah yang telah ditetapkan. Hal ini dilakukan dalam hal batas daerah telah ditetapkan, namun terdapat ketidaksesuaian dengan RTRWP dan/atau RTRWK

 

Penyelesaian Ketidaksesuaian RTRWP, RTRWK, Kawasan Hutan, Izin, Konsesi, Hak Atas Tanah, dan/atau Hak Pengelolaan

Penjelasan beberapa penyelesaian ketidaksesuaian adalah sebagai berikut:

  • Penyelesaian Ketidaksesuaian RTRWP dan/atau RTRWK dengan Kawasan Hutan (Pasal 8 PP 43/2021)


 

  • Penyelesaian Ketidaksesuaian RTRWP dengan RTRWK (Pasal 9-10 PP 43/2021)

 

Penyelesaian Ketidaksesuaian antara RTRWP dengan RZWP-3-K (Pasal 20-21 PP 43/2021)

 

Penyelesaian Ketidaksesuaian antara Perizinan terkait Kegiatan yang Memanfaatkan Ruang Laut dengan RTRL, RZ KSNT, RZ KAW, dan/atau RZWP3-K (Pasal 22 PP 43/2021)

Penyelesaian ketidaksesuaian ini dilakukan dengan cara:

Adapun penyelesaian ketidaksesuaian ini dalam pelanggaran dilakukan pengenaan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Kelembagaan dan Tata Kelola Penyelesaian Ketidaksesuaian (Pasal 23 PP 43/2021)

Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin, Konsesi, Hak Atas Tanah, dan/atau Hak Pengelolaan dilakukan oleh tim koordinasi yang diketuai oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian. Tim koordinasi diatur dengan Peraturan Presiden.