Sebagai bentuk implementasi dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja yang merubah sejumlah peraturan perundang-undangan di sektor energi dan sumber daya mineral, Pemerintah Indonesia telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral (PP 25/2021).

 

Pengenaan Royalti 0% (Nol Persen)

Pemegang izin usaha pertambangan (IUP) perasi produksi, IUPK operasi produksi dan IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian untuk komoditas batubara yang melakukan kegiatan Peningkatan Nilai Tambah Batubara di dalam negeri dapat dikenakan royalti sebesar 0% dengan ketentuan:[1]

  1. dengan mempertimbangkan kemandirian energi dan pemenuhan kebutuhan bahan baku industri.
  2. dikenakan terhadap volume batubara yang digunakan dalam kegiatan Peningkatan Nilai Tambah Batubara.
  3. Kegiatan peningkatan nilai tambah batubara, besaran, persyaratan, dan tata cara diatur dalam peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral dan terlebih dahulu mendapat persetujuan Menteri Keuangan.

 

Kegiatan Usaha Panas Bumi

Kegiatan usaha panas bumi dapat dipahami menjadi:

  • Memulai kegiatan

Pemegang IPB wajib memulai kegiatan sebagaimana yang tercantum dalam proposal pengembangan proyek yang disampaikan pada saat pelelangan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal IPB ditetapkan. Apabila pemegang IPB tidak memulai dalam jangka waktu tersebut, pemegang IPB dapat dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis.[2]

  • Kegiatan eksplorasi dan eksploitasi

Pemegang IPB wajib melakukan Eksplorasi dalam jangka waktu tertentu pada Wilayah Kerjanya dalam hal pada Wilayah Kerja tersebut belum pernah dilakukan Eksplorasi.[3] Selain itu, dalam jangka waktu Eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pemegang IPB wajib melakukan Studi Kelayakan.[4] Pemegang IPB yang tidak melaksanakan kewajiban-kewajiban tersebut dapat dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis atau penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan apabila jangka waktu peringatan tertulis ketiga berakhir.[5]

  • Berakhirnya IPB

Dalam hal IPB berakhir, pemegang IPB wajib:[6]

  1. Menyelesaikan seluruh kewajiban finansial;
  2. Mengembalikan seluruh wilayah kerja;
  3. Menyerahkan semua data dan informasi panas bumi pada wilayah kerja; dan
  4. Melakukan kewajiban pasca IPB berakhir.

Pemegang IPB memiliki kewajiban-kewajiban sebagai berikut:[7]

  1. memahami dan menaati ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keselamatan dan kesehatan kerja serta perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan memenuhi standar yang berlaku;
  2. melakukan pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi kegiatan pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan fungsi lingkungan hidup;
  3. melaksanakan Eksplorasi, Eksploitasi, dan pemanfaatan sesuai dengan kaidah teknis yang baik dan benar;
  4. mengutamakan pemanfaatan barang, jasa, teknologi serta kemampuan rekayasa dan rancang bangun dalam negeri secara transparan dan bersaing;
  5. memberikan dukungan terhadap kegiatan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang Panas Bumi;
  6. memberikan dukungan terhadap kegiatan penciptaan, pengembangan Kompetensi, dan pembinaan sumber daya manusia di bidang Panas Bumi;
  7. melaksanakan program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat setempat;
  8. menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan dengan memperhatikan iktikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya;
  9. menyampaikan laporan tertulis pengusahaan Panas Bumi kepada Menteri secara berkala atas:
    1. rencana kerja dan anggaran biaya; dan
    2. realisasi pelaksanaan rencana kerja dan anggaran biaya;
  10. memenuhi kewajiban berupa pendapatan negara dan pendapatan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  11. menyampaikan rencana jangka panjang Eksplorasi, Eksploitasi, dan pemanfaatan kepada Menteri yang mencakup rencana kegiatan dan rencana anggaran serta menyampaikan besarnya cadangan;
  12. mengutamakan penggunaan tenaga kerja Indonesia; dan
  13. mendorong pengembangan Pemanfaatan Langsung Panas Bumi pada Wilayah Kerjanya.

Disamping kewajiban, pemegang IPB memiliki larangan-larangan untuk:

  1. melakukan pengusahaan panas bumi secara tidak langsung tanpa mendapatkan IPB terlebih dahulu;[8]
  2. melakukan pengusahaan panas bumi secara tidak langsung yang tidak sesuai dengan peruntukannya;[9]
  3. mengalihkan IPBnya kepada pelaku usaha lain;[10]
  4. mengalihkan saham kepemilikan sahamnya di Bursa Efek Indonesia sebelum tahap eksplorasi tanpa persetujuan Menteri.[11]

 

Ketenagalistrikan

Penyediaan tenaga listrik dilakukan dalam 2 (dua) jenis, yakni:

  • Ketenagalistrikan untuk kepentingan umum

Pelaksanaan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk kepentingan umum harus sesuai dengan Rencana Umum Ketenagalistrikan nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri, dan rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik.[12]

Usaha penyediaan listrik untuk kepentingan umum meliputi jenis usaha:[13]

  1. Pembangkitan Tenaga Listrik;
  2. Transmisi Tenaga Listrik;
  3. Distribusi Tenaga Listrik; dan/atau
  4. penjualan tenaga listrik.

 

  • Ketenagalistrikan untuk kepentingan sendiri

Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk kepentingan sendiri dengan total kapasitas pembangkit tenaga listrik lebih dari 500 kW (lima ratus kilowatt) yang terhubung dalam 1 (satu) sistem Instalasi Tenaga Listrik wajib mendapatkan izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk kepentingan sendiri yang diberikan oleh Menteri atau gubernur.[14] Sementara itu, bagi pihak penyedia tenaga listrik  dengan total kapasitasi sampai dengan 500 kW untuk kepentingan sendiri wajib menyampaikan laporan sebanyak 1 kali kepada Menteri atau gubernur sebelum melakukan usahanya tersebut untuk kepentingan sendiri.[15]

 

 

DISCLAIMER

Setiap informasi yang terkandung dalam Artikel ini disediakan hanya untuk tujuan informasi dan tidak boleh ditafsirkan sebagai nasihat hukum tentang masalah apa pun. Anda tidak boleh bertindak atau menahan diri dari bertindak berdasarkan konten apa pun yang termasuk dalam Update Hukum ini tanpa mencari nasihat hukum atau profesional lainnya. Dokumen ini dilindungi hak cipta. Tidak ada bagian dari dokumen ini yang dapat diungkapkan, didistribusikan, direproduksi atau dikirim dalam bentuk apa pun atau dengan cara apa pun, termasuk fotokopi dan rekaman atau disimpan dalam sistem pengambilan apa pun tanpa persetujuan tertulis sebelumnya dari Firma Hukum SIP.

 

 

[1] Pasal 3 PP 25/2021

[2] Pasal 6 PP 25/2021

[3] Pasal 8 ayat (1) PP 25/2021

[4] Pasal 8 ayat (2) PP 25/2021

[5] Pasal 8 ayat (4) PP 25/2021

[6] Pasal 17 ayat (1) PP 25/2021

[7] Pasal 18 ayat (1) PP 25/2021

[8] Pasal 4 PP 25/2021

[9] Pasal 5 PP 25/2021

[10] Pasal 14 PP 25/2021

[11] Pasal 15 PP 25/2021

[12] Pasal 23 PP 25/2021

[13] Pasal 26 ayat (1) PP 25/2021

[14] Pasal 27 ayat (1-2) PP 25/2021

[15] Pasal 27 ayat (4) PP 25/2021