Peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha diharapkan dapat medorong terciptanya lapangan kerja yang seluas-luasnya bagi rakyat Indonesia sehingga mampu mendorong iklim ekonomi negara.

Untuk merealisasikan hal tersebut, dibutuhkan penyelarasan kebijakan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam hal percepatan proyek strategis nasional, pengaturan mengenai penataan administrasi perpajakan daerah serta penyelenggaraan kemudahan berusaha. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Dalam Rangka Mendukung Kemudahan Berusaha dan Layanan Daerah (“PP 10/2021”) disahkan guna menjadi landasan hukum atas pengimplementasian penyesuaian tarif Pajak dan Retribusi secara nasional serta dalam penyusunan Perda mengenai Pajak dan Retribusi.

Adapun poin penting mengenai ketentuan yang diatur dalam PP 10/2021 adalah sebagai berikut:

 

Penyesuaian Tarif Pajak dan Retribusi

Pemerintah Pusat dapat melakukan penyesuaian tarif pajak dan/atau retribusi terkait proyek strategis nasional yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (“Perda”).[i] Penyesuaian tarif pajak dan/atau retribusi tersebut ditetapkan dengan Peraturan Presiden (“Perpres”).

Menteri/pimpinan lembaga selaku penanggung jawab atas proyek strategis nasional mengajukan usulan penyesuaian tarif pajak dan/atau retribusi kepada Menteri Keuangan.[ii] Hasil reviu yang dilakukan oleh Menteri Keuangan dapat berupa:[iii]

  1. rekomendasi penyesuaian tarif Pajak dan/atau Retribusi dalam bentuk pengurangan atau pembebasan tarif; atau
  2. penolakan usulan penyesuaian tarif Pajak dan/atau Retribusi.

Rekomendasi Menteri Keuangan dijadikan dasar bagi menteri/pimpinan lembaga untuk mengajukan usulan penyusunan Perpres yang mengatur penyesuaian tarif pajak dan/atau retribusi.[iv]

Dalam hal jangka waktu penyesuaian tarif pajak dan/atau retribusi yang ditetapkan dalam Perpres berakhir, maka tarif yang dtetapkan dalam Perda dapat diberlakukan kembali.

 

Evaluasi Rancangan Perda dan Perda Mengenai Pajak dan Retribusi

Pemerintah Pusat dapat melakukan evaluasi terhadap (i) rancangan Perda dan (ii) Perda yang sudah diterbitkan. [v]

    • Evaluasi terhadap Rancangan Perda

Rancangan Perda provinsi mengenai Pajak dan Retribusi sebelum ditetapkan wajib disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal persetujuan DPRD provinsi dan gubernur.[vi]

Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan melakukan evaluasi terhadap rancangan Perda provinsi mengenai pajak dan retribusi. Hasil evaluasi dapat berupa persetujuan atau penolakan. Dalam hal terjadi penolakan, gubernur bersama DPRD provinsi memperbaiki rancangan Perda provinsi mengenai Pajak dan Retribusi sesuai dengan rekomendasi perbaikan.[vii]

Sedangkan Evaluasi rancangan Perda kabupaten/kota mengenai pajak dan retribusi dilakukan oleh gubernur, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Keuangan.[viii] Dalam hal hasil evaluasi berupa penolakan, bupati/wali kota bersama DPRD kabupaten/kota memperbaiki rancangan Perda kabupaten/kota mengenai Pajak dan Retribusi sesuai dengan rekomendasi perbaikan.[ix]

    • Evaluasi terhadap Perda

Gubernur/bupati/wali kota wajib menyampaikan Perda mengenai Pajak dan Retribusi yang telah ditetapkan kepada Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal ditetapkan.[x]

Dalam hal berdasarkan evaluasi Perda mengenai Pajak dan Retribusi bertentangan dengan kepentingan umum, peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, dan/atau Kebijakan Fiskal Nasional, Menteri Keuangan merekomendasikan untuk dilakukan perubahan atas Perda mengenai Pajak dan Retribusi kepada Menteri Dalam Negeri.[xi]

Menteri Dalam Negeri menyampaikan surat pemberitahuan kepada gubernur/bupati/wali kota yang memuat penjelasan pelanggaran Perda, rekomendasi perubahan perda dan rekomendasi penghentian pemungutan pajak dan/atau retribusi. [xii]

Dalam waktu paling lama 15 (lima) belas hari kerja terhitung sejak tanggal surat pemberitahuan diterima gubernur/bupati/wali kota wajib melakukan perubahan Perda mengenai Pajak dan Retribusi. Dalam hal gubernur/bupati/wali kota tidak menetapkan perubahan, Menteri Dalam Negeri menyampaikan rekomendasi kepada Menteri Keuangan untuk memberikan sanksi kepada gubernur/bupati/wali kota. [xiii]

 

Pengawasan Perda Mengenai Pajak dan Retribusi

Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap Perda mengenai Pajak dan Retribusi dan/atau peraturan pelaksanaannya.[xiv]  Pengawasan dilakukan berdasarkan: [xv]

  1. laporan hasil pemantauan;
  2. laporan masyarakat;
  3. pemberitaan media;
  4. kunjungan lapangan;
  5. analisis perkembangan realisasi Pajak dan Retribusi; dan/atau
  6. sumber informasi lainnya.

Tata cara pelayangan surat pemberitahuan dan pemberian sanksi yang dijatuhkan kepada gubernur/bupati/wali kota sama ketika Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri melakukan evaluasi terhadap Perda yang sudah terbit.

 

Insentif Pelaksanaan Kemudahan Berusaha

Dalam hal pelaksanaan penyederhanaan perizinan berusaha menyebabkan berkurangnya pendapatan asli daerah yang bersumber dari Pajak dan Retribusi, Pemerintah Pusat dapat memberikan dukungan insentif anggaran bagi Pemerintah Daerah.[xvi]

 

Sanksi

Pemerintah Daerah yang tidak melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (2), Pasal 13 ayat (2), Pasal 17 ayat (3), atau Pasal 20 ayat (3), diberikan teguran tertulis oleh Menteri Keuangan,[xvii] Gubernur/bupati/wali kota wajib menindaklanjuti teguran tertulis paling lama 15 (lima belas) hari kerja terhitung sejak tanggal surat teguran diterima.[xviii]

Dalam hal gubernur/bupati/wali kota tidak menindaklanjuti teguran tertulis, terhadapnya dikenakan sanksi administratif berupa: [xix]

  1. penundaan penyaluran dana alokasi umum dan/atau dana bagi hasil pajak penghasilan sebesar 10% (sepuluh persen) dari jumlah penyaluran pada bulan atau periode berikutnya kepada Pemerintah Daerah yang tidak melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (2) atau Pasal 13 ayat (2); dan
  2. penundaan atau pemotongan penyaluran dana alokasi umum dan/atau dana bagi hasil pajak penghasilan sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah penyaluran pada bulan atau periode berikutnya kepada Pemerintah Daerah yang tidak melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (3) dan/atau Pasal 20 ayat (3).

 

DISCLAIMER

Setiap informasi yang terkandung dalam Artikel ini disediakan hanya untuk tujuan informasi dan tidak boleh ditafsirkan sebagai nasihat hukum tentang masalah apa pun. Anda tidak boleh bertindak atau menahan diri dari bertindak berdasarkan konten apa pun yang termasuk dalam Update Hukum ini tanpa mencari nasihat hukum atau profesional lainnya. Dokumen ini dilindungi hak cipta. Tidak ada bagian dari dokumen ini yang dapat diungkapkan, didistribusikan, direproduksi atau dikirim dalam bentuk apa pun atau dengan cara apa pun, termasuk fotokopi dan rekaman atau disimpan dalam sistem pengambilan apa pun tanpa persetujuan tertulis sebelumnya dari Firma Hukum SIP.

[i] Pasal 3 ayat (1) dan (2) PP 10/2021

[ii] Pasal 4 ayat (1) pp 10/2021

[iii] Pasal 5 ayat (3) PP 10/2021

[iv] Pasal 6 ayat (2) PP 10/2021

[v] Pasal 8 PP 10/2021

[vi] Pasal 10 ayat (2) PP 10/2021

[vii] Pasal 12 ayat (1) PP 10/2021

[viii] Pasal 13 ayat (1) PP 10/2021

[ix] Pasal 15 ayat (1) PP 10/2021

[x] Pasal 16 ayat (1) PP 10/2021

[xi] Pasal 16 ayat (5) PP 10/2021

[xii] Pasal 17 ayat (1) dan ayat (2) PP 20/2021

[xiii] Pasal 17 ayat (3) dan (4)

[xiv] Pasal 18 PP 10/2021

[xv] Pasal 19 ayat (1) PP 10/2021

[xvi] Pasal 21 ayat (1) PP 10/2021

[xvii] Pasal 22 ayat (1) PP 10/2021

[xviii] Pasal 22 ayat (3) PP 10/2021

[xix] Pasal 23 ayat (1) PP 10/2021