Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) melalui Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Batam menemukan sebuah SMK swasta di Batam yang memiliki sel tahanan bagi siswa mereka yang melanggar aturan. Sel tersebut dibuat dengan tujuan untuk mendisiplinkan siswa.

Lama penahanan tergantung tingkat kesalahan. Jika aturan yang dilanggar siswa tersebut berat, penahanan bisa lebih dari satu hari.

Pihak sekolah berdalih memasukkan siswa ke dalam tahanan untuk mendisiplinkan dan hukuman yang diberikan sekolah dibuat atas dasar menertibkan siswa.

Selain itu, tidak hanya ditahan, siswa juga diperlakukan seperti tahanan. Pihak sekolah juga memberikan hukuman kepada siswa selayaknya seorang tahanan. Selain mendapatkan kekerasan, siswa juga dipermalukan di media sosial.

Retno Liatyarti selaku Komisioner KPAI Bidang Pendidikan menuturkan bahwa kasus terakhir yang dilaporkan ke KPAD Batam adalah seorang siswa yang diduga melakukan pelanggara berat diborgol tangannya serta mengalami tekanan psikologis karena merasa dipermalukan di media sosial.

Adapun menurut Undang-Undnag Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 1 ayat (2), Perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

 

Selain itu, sel tahanan serta hukuman dengan kekerasan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM). Menurut undang-undang tersebut, perlindungan yang diberikan kepada anak terdapat pada pasal 58, yakni:

  1.  Setiap anak berhak untuk mendapatkan perlindungan hukum dari segala bentuk kekerasan fisik  atau mental, penelantaran, perlakuan buruk dan pelecehan seksual selama dalam pengasuhan orang tua atau walinya, atau pihak lain manapun yang bertanggung jawab atas pengasuhan tersebut.

 

  1. Dalam hal orang tua, wali, atau pengasuh melakukan segala bentuk penganiayaan fisik ,atau mental, penelantaran, perlakuan buruk, dan pelecehan seksual termasuk pemerkosaan dan/atau pembunuhan terhadap anak yang seharusnya dilindungi maka harus dikenakan pemberatan hukuman.

 

 

Sumber:

https://news.detik.com/berita/4207331/miris-smk-di-batam-ini-punya-sel-tahanan-untuk-hukum-siswa (diakses 12 September 2018)

http://www.tribunnews.com/regional/2018/09/12/kpai-ada-smk-swasta-di-batam-miliki-sel-tahanan-untuk-siswanya-alasannya-untuk-mendisiplinkan (diakses 12 September 2018)

https://news.okezone.com/read/2018/09/12/337/1949202/ada-sel-khusus-siswa-nakal-di-sekolah-batam-kpai-terkejut-bukan-kepalang (diakses 12 September 2018)