Pertanyaan

Saya adalah salah satu pemegang saham Perseroan Terbatas. Pada saat ini, perseroan perlu mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) karena perseroan akan melakukan hal-hal yang memerlukan persetujuan RUPS diantaranya pelepasan saham, karena perusahaan butuh dana segar dalam waktu cepat. Dalam kondisi saat ini yang tidak memungkinkan adanya pertemuan, bagaimana tatacara melaksanakan RUPS yg benar dan mendapatkan keputusan yang sah secara hukum? Terima kasih.

Jawaban

Dijawab oleh: Cut Datin Imanal Putri, S.H. (Senior Associate)

Tata cara melaksanakan RUPS yg benar dan mendapatkan keputusan yang sah secara hukum berdasarkan peraturan yang berlaku dapat dilakukan dengan cara:

1. Berdasarkan ketentuan Pasal 77 UUPT, telah mengatur pelaksanaan RUPS dapat melalui video konferensi (dimana peserta RUPS dapat saling melihat dan mendengar secara langsung serta berpartisipasi dalam RUPS), dengan tetap memperhatikan persyaratan kuorum dan pengambilan keputusan sebagaimana AD PT tersebut. Hasil Keputusan RUPS tersebut harus dibuatkan dalam Risalah Rapat dan ditandatangani oleh seluruh peserta RUPS.

2. Apabila seluruh pemegang saham telah menyetujui 100% hal-hal yang hendak diputuskan dalam RUPS, maka dapat dibuat Risalah RUPS yang secara sirkuler ditandatangani oleh seluruh pemegang saham.

Catatan:
Apabila hal-hal yang diputuskan dalam RUPS merupakan perubahan AD PT yang disyaratkan untuk memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan HAM RI atau cukup diberitahukan kepada Menteri Hukum dan HAM, maka perubahan anggaran dasar tersebut harus dinyatakan dalam Akta Notaris dengan kurun waktu 30 hari sejak tanggal keputusan RUPS.

Apabila Notaris hadir dalam RUPS tersebut, maka Notaris akan membuat Akta Berita Acara Rapat, namun apabila Notaris tidak hadir dalam RUPS tersebut maka Notaris akan membuat Akta Pernyataan Keputusan Rapat dengan tetap memperhatikan kurun waktu 30 hari tersebut.