Kegiatan pertambangan merupakan salah satu sektor strategis yang memberikan kontribusi terhadap pembangunan ekonomi nasional. Namun, di balik peran ekonominya yang besar, aktivitas pertambangan juga membawa konsekuensi ekologis yang tidak kecil, mulai dari adanya perubahan bentang alam, degradasi kualitas tanah dan air, hingga hilangnya fungsi ekosistem di wilayah sekitar tambang. Oleh sebab itu, praktik pertambangan modern tidak dapat lagi dipisahkan dari kewajiban untuk menyeimbangkan kegiatan pemanfaatan sumber daya alam dengan upaya perlindungan lingkungan hidup secara bertanggung jawab dan berjangka panjang.
Dalam hal ini, kewajiban lingkungan dan reklamasi pascatambang menjadi isu krusial yang menegaskan bahwa tanggung jawab perusahaan tambang tidak berhenti pada berakhirnya kegiatan produksi. Pascatambang justru menjadi fase penting untuk memastikan pemulihan lingkungan dan keberlanjutan fungsi sosial-ekologis wilayah terdampak. Kegagalan dalam melaksanakan kewajiban ini tidak hanya menimbulkan kerusakan lingkungan jangka panjang, tetapi juga memunculkan risiko hukum, sosial, dan reputasi bagi perusahaan. Maka, para pelaku usaha di bidang pertambangan harus memahami hal ini guna memenuhi tanggung jawab hukum, sosial, dan lingkungan perusahaan pertambangan.
Kewajiban Perlindungan Lingkungan dalam Setiap Tahapan Usaha Pertambangan Menurut UU Minerba
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (“UU Minerba”) sebagaimana terakhir diubah ke Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 (“UU 2/2025”) menegaskan bahwa lingkungan hidup harus dilindungi dalam setiap tahapan usaha pertambangan, mulai dari eksplorasi, hingga pascaproduksi. Hal ini menegaskan prinsip bahwa kegiatan pertambangan adalah hak guna dan hasil bumi yang harus dilakukan dengan teknik pertambangan yang baik dan bertanggung jawab.
UU Minerba menegaskan bahwa reklamasi adalah rangkaian kegiatan untuk menata, memulihkan, dan memperbaiki kualitas lingkungan serta ekosistem agar fungsi ekologisnya dapat kembali sesuai tujuan awal. Sementara itu, pascatambang merujuk pada kegiatan yang terencana dan berkelanjutan setelah seluruh atau sebagian operasi tambang berakhir, bertujuan memulihkan kondisi lingkungan dan fungsi sosial ekonomi setempat.
Dalam Pasal 96 UU Minerba secara eksplisit mengatur bahwa pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) wajib melaksanakan bukan hanya ketentuan keselamatan, tetapi juga pengelolaan dan pemantauan lingkungan pertambangan, yang mencakup reklamasi dan/atau pascatambang sebagai bagian dari kewajiban praktik pertambangan yang baik.
Lebih lanjut, Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang (“PP 78/2010”) melalui Pasal 5 mensyaratkan bahwa perusahaan tambang wajib menyerahkan rencana reklamasi dan pascatambang kepada otoritas yang berwenang sebagai bagian persyaratan perizinan dan pelaksanaan usahanya. Ketentuan ini menegaskan bahwa kegiatan reklamasi bukan hanya tindakan administratif, tetapi bagian dari strategi perlindungan lingkungan yang harus direncanakan secara menyeluruh.
- Pemegang IUP Eksplorasi dan IUPK Eksplorasi sebelum melakukan kegiatan eksplorasi wajib menyusun rencana reklamasi berdasarkan dokumen lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
- Rencana reklamasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimuat dalam rencana kerja dan anggaran biaya eksplorasi.
Selain kewajiban teknis, perusahaan pertambangan diwajibkan menyediakan dan menempatkan dana jaminan reklamasi dan/atau pascatambang. Ketentuan ini memastikan bahwa terdapat ketersediaan dana untuk melaksanakan kegiatan lingkungan tersebut, termasuk apabila perusahaan gagal melaksanakannya sesuai rencana. Menteri atau pejabat yang berwenang bahkan dapat menunjuk pihak ketiga untuk melaksanakan reklamasi dan pascatambang menggunakan dana jaminan bila perusahaan lalai.
Kewajiban Reklamasi dan Pascatambang sebagai Tanggung Jawab Mutlak Perusahaan
Kewajiban perlindungan lingkungan dalam kegiatan usaha pertambangan merupakan kewajiban yang melekat sejak tahap awal hingga berakhirnya seluruh rangkaian aktivitas pertambangan. UU Minerba menempatkan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari praktik pertambangan yang baik dan bertanggung jawab. Prinsip tersebut kemudian dipertegas dalam peraturan pelaksanaannya melalui Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (“PP 96/2021”), yang mengintegrasikan aspek lingkungan ke dalam seluruh sistem pengelolaan usaha pertambangan mineral dan batubara.
Sejak tahap perencanaan dan perizinan, kewajiban lingkungan telah menjadi prasyarat hukum yang harus dipenuhi oleh setiap pemegang izin usaha pertambangan. Hal ini tercermin dalam Pasal 4 ayat (2) PP 96/2021, yang menegaskan bahwa pengelolaan mineral dan batubara secara nasional harus mempertimbangkan aspek pengelolaan lingkungan hidup, termasuk reklamasi dan pascatambang. Ketentuan ini menunjukkan bahwa perlindungan lingkungan bukan hanya kewajiban operasional perusahaan, melainkan bagian dari kebijakan tata kelola sumber daya alam secara nasional yang bersifat strategis dan terencana.
Pada tahap penyelidikan umum dan eksplorasi, perusahaan pertambangan tetap dibebani kewajiban untuk menjaga kelestarian lingkungan. Meskipun skala kegiatan pada tahap ini relatif terbatas, namun potensi kerusakan lingkungan tetap ada, terutama terhadap struktur tanah, sumber air, dan keanekaragaman hayati. Oleh karenanya, kegiatan eksplorasi wajib dilaksanakan dengan memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan, serta menghindari kerusakan permanen yang dapat menyulitkan proses pemulihan di kemudian hari. Prinsip kehati-hatian ini menjadi dasar bagi penyusunan rencana pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan hingga tahap operasi produksi.
Memasuki tahap konstruksi dan operasi produksi, kewajiban perlindungan lingkungan semakin kompleks dan menuntut kepatuhan teknis yang tinggi. PP 96/2021 secara tegas mensyaratkan bahwa pemegang izin usaha pertambangan wajib memenuhi aspek teknis dan lingkungan sebagai bagian dari pelaksanaan kegiatan usahanya. Ketentuan ini mencakup pengelolaan limbah pertambangan, pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan, serta pelaksanaan reklamasi secara bertahap selama kegiatan produksi berlangsung. Selain itu, perusahaan juga diwajibkan untuk menempatkan jaminan reklamasi dan jaminan pascatambang sebagai instrumen pengamanan agar kewajiban lingkungan tetap terlaksana, termasuk apabila terjadi kegagalan atau penghentian kegiatan usaha.
Kewajiban tersebut tidak berhenti pada pelaksanaan teknis semata, tetapi juga mencakup aspek administratif dan pengawasan. Dalam praktiknya, PP 96/2021 mengaitkan kewajiban lingkungan dengan dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang harus disusun dan disetujui setiap tahun. RKAB wajib memuat rencana pengelolaan lingkungan, reklamasi, serta penempatan dana jaminan sebagai syarat keberlanjutan izin usaha. Dengan mekanisme ini, pemerintah memiliki instrumen pengendalian untuk menilai tingkat kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban lingkungan secara periodik.
Pada tahap penghentian sebagian atau seluruh kegiatan pertambangan, tanggung jawab lingkungan perusahaan justru mencapai puncaknya. PP 96/2021 secara eksplisit menegaskan bahwa reklamasi dan pascatambang merupakan kewajiban hukum yang harus dilaksanakan hingga mencapai tingkat keberhasilan penuh. Ketentuan ini tercermin dalam Pasal 118 ayat (3) PP 96/2021, yang mewajibkan pemegang IUPK melaksanakan reklamasi dan/atau pascatambang sampai tingkat keberhasilan 100% sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta memastikan bahwa jaminan reklamasi dan jaminan pascatambang tetap tersedia selama proses tersebut berlangsung.
Lalu, Bagaimana Jika Perusahaan Mengabaikan Kewajiban Reklamasi dan Pascatambang?
Pelanggaran terhadap kewajiban reklamasi dan pascatambang membawa konsekuensi hukum yang serius dalam kerangka hukum pertambangan Indonesia. Sanksi tersebut dapat berupa sanksi administratif, perdata hingga pidana, tergantung pada tingkat pengabaian dan dampak yang ditimbulkan.
Sanksi Administratif dan Penangguhan Izin
Berdasarkan laporan terbaru, pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menangguhkan izin usaha pertambangan terhadap 190 perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban penempatan jaminan reklamasi dan pascatambang sesuai ketentuan yang berlaku. Hal ini merupakan bentuk sanksi administratif sebagai langkah penegakan hukum lingkungan di sektor pertambangan.
Penangguhan izin ini bersifat sementara dan dapat dicabut jika perusahaan memenuhi kewajiban jaminan reklamasi dan pascatambang. Kebijakan ini menunjukkan bahwa pemerintah memberlakukan sanksi progresif yang memaksa kepatuhan tanpa langsung mencabut hak usaha secara permanen.
Sanksi Pidana Menurut UU Minerba
UU Minerba menyertakan ketentuan pidana yang sangat jelas terhadap pelanggaran reklаmasi dan pascatambang. Pasal 161B UU Minerba menetapkan bahwa:
- Setiap orang yang IUP atau IUPK dicabut atau berakhir dan tidak melaksanakan:
- Reklamasi dan/atau Pascatambang; dan/atau
- Penempatan dana jaminan Reklamasi dan/atau dana jaminan Pascatambang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
- Selain sanksi pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), eks pemegang IUP atau IUPK dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran dana dalam rangka pelaksanaan kewajiban Reklamasi dan/atau Pascatambang yang menjadi kewajibannya.
Kewajiban perlindungan lingkungan dan reklamasi pascatambang telah menjadi pilar substantif dalam sistem hukum pertambangan Indonesia modern. Baik UU Minerba maupun PP 96/2021 menegaskan bahwa perusahaan pertambangan tidak hanya bertanggung jawab atas eksploitasi sumber daya alam, tetapi juga terhadap pemulihan lingkungan, termasuk penempatan dana jaminan reklamasi dan pascatambang sebelum operasi dimulai.
Kewajiban tersebut bukan sekadar dokumen administratif, melainkan tanggung jawab hukum mutlak yang harus dipenuhi oleh pemegang izin usaha pertambangan. Ketidakpatuhan terhadap kewajiban ini berpotensi mengakibatkan sanksi administratif berupa penangguhan izin hingga sanksi pidana berat, termasuk denda besar dan ancaman penjara. Pelaksanaan reklamasi dan pascatambang yang baik juga merupakan langkah strategis dalam menutup celah konflik sosial, risiko keselamatan, dan kerusakan ekosistem pascaproduksi.***
Daftar Hukum:
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (“UU Minerba”)
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (“UU Minerba”).
- Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang (“PP 78/2010”).
- Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (“PP 96/2021”).
Referensi:
- Reklamasi dan Pascatambang: Koordinator PPNS Minerba. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Kementerian ESDM). (Diakses pada 19 Januari 2026 pukul 12.13 WIB).
- Menagih Janji Reklamasi Pascatambang. Kompas.id. (Diakses pada 19 Januari 2026 pukul 13.20 WIB).
- Ketika Reklamasi Pascatambang Diabaikan Perusahaan. AntaraNews. (Diakses pada 19 Januari 2026 pukul 13.40 WIB).
- Baru Belasan dari 190 Perusahaan Bayar Jaminan Reklamasi Tambang. Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia. (Diakses pada 19 Januari 2026 pukul 14.40 WIB).
