Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menargetkan lima Rancangan Undang-undang (RUU) disahkan menjadi undang-undang dalam Masa Persidangan III Tahun 2018-2019. 5 RUU tersebut sudah masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2019, dapat disahkan pada masa sidang.
“Kita targetkan lima RUU dapat disahkan menjadi UU,” ujar Ketua DPR Bambang Soesatyo (Hukumonline, 7/1).
Lima RUU tersebut termasuk dalam 33 RUU yang masih belum selesai dibahas. Adapun kelima RUU yang ditargetkan selesai, antara lain:
- RUU tentang Perkoperasian,
- RUU tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat,
- RUU tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah,
- RUU tentang Kebidanan, dan
- RUU tentang Ekonomi Kreatif.
“Pimpinan Dewan sendiri akan selalu mencari solusi jika dalam pembahasan RUU terdapat hambatan dan kendala, baik yang datang dari anggota, fraksi-fraksi, maupun dari pemerintah sendiri. Pimpinan Dewan akan mengawal dengan seksama setiap pembahasan RUU agar kualitasnya tetap terjaga, walaupun dikejar dengan target penyelesaian,” jelas Bambang.
Pimpinan dewan berharap komitmen dan kerja keras dari berbagai pimpinan dan alat kelengkapan dewan, serta pemerintah dalam merampungkan pembahasan RUU yang telah ditetapkan dalam daftar Prolegnas prioritas untuk diselesaikan pada masa persidangan III. Ia mengingatkan kinerja legislasi DPR adalah kerja yang paling banyak mendapat sorotan dari masyarakat.
Meski dikejar target penyelesaian, ia berharap, agar kualitas RUU hasil pembahasan DPR dan pemerintah serta DPD tetap terjaga. Jika kualitas tidak terjaga, maka bisa saja RUU yang telah disahkan malah bermuara diuji ke Mahkamah Konstitusi.
“Pimpinan Dewan akan mengawal dengan seksama setiap pembahasan RUU agar kualitasnya tetap terjaga, walaupun dikejar dengan target penyelesaian,” sambungnya.
Bamsoet juga mengingatkan agar UU yang diamanatkan oleh putusan MK untuk diamandemen dapat diprioritaskan.
“Seperti UU di Bidang Pengelolaan Sumber Daya Alam dan UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, khususnya mengenai batas minimal usia perkawinan. Kita juga mempunyai pekerjaan rumah untuk segera menyelesaikan RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual yang banyak mendapat sorotan dari masyarakat,” paparnya.