Buat yang suka mengkonsumsi minuman berpemanis dalam kemasan siap-siap mengeluarkan kocek lebih banyak karena sebentar lagi pemerintah akan memberlakukan cukai produk minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) pada tahun 2024 mendatang. Ketua Gabungan Produsen Makanan dan Minuman Indonesia (GAPMMI) Adhi S. Lukman memperkirakan, kenaikan MBDK sebesar 5%. 

Dikutip dari katadata.co.id, pemerintah tengah mengkaji tata cara pelaksanaan hingga nilai pungutan MBDK. Dirjen Bea Cukai Kementerian Keuangan Askolani dalam keterangan pers belum lama ini mengatakan, pemerintah masih akan membahas skema dan tarif cukai dengan Dewan Perwakilan Rakyat.

Dikatakan Askolani, cukai MBDK  berbeda dengan cukai rokok karena tidak memiliki skema pita. Pengenaan cukai pada setiap minuman berpemanis dalam kemasan ditargetkan mulai pada awal 2024. Saat ini pemerintah tengah menyiapkan PP untuk memperkuat payung hukumnya. Rencana penerapan cukai MBDK sebelumnya terungkap lewat dokumen Kerangka Kebijakan Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF). Dokumen ini merupakan dasar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2024. 

Dokumen KEM PPKF menyebutkan, kebijakan teknis kepabeanan dan cukai 2024 diarahkan pada ekstensifikasi cukai melalui penambahan objek cukai baru dan realisasi pemungutan cukai atas produk plastik dan minuman berpemanis dalam kemasan. Wacana ekstensifikasi barang kena cukai  telah diperbincangkan sejak perubahan Undang-Undang Cukai disahkan pada 2007. 

Selain cukai MBDK, jenis barang lain yang diusulkan masuk kategorisasi barang kena cukai adalah kendaraan bermotor, minuman soda berpemanis, plastik, bahan bakar minyak, dan semen.Tahun 2024 Harga Minuman Berpemanis Kemasan Diperkirakan Naik 5 %