Dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dikenal berbagai kewenangan para pejabat dalam menjalankan fungsinya sebagai aparat negara. Dikutip dari bphn.go.id, Pemerintahan berfungsi melaksanakan melaksanakan administrasi pemerintahan...