Peraturan Daerah (Perda) memiliki landasan konstitusional dan yuridis sesuai UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No.10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PUU), UU No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah termasuk perundang-undangan tentang...