Urgensi Persetujuan Menteri ESDM Atas Adanya Perubahan Susunan Anggota Direksi/Komisaris Pada Perusahaan Tambang Berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 48 Tahun 2017 Tentang Pengawasan Pengusahaan di Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral

Urgensi Persetujuan Menteri ESDM Atas Adanya Perubahan Susunan Anggota Direksi/Komisaris Pada Perusahaan Tambang Berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 48 Tahun 2017 Tentang Pengawasan Pengusahaan di Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral

Oleh Kunthi Dyah Wardani, S.H., M.H.     A. PERUBAHAN SUSUNAN ANGGOTA DIREKSI/KOMISARIS MENURUT UNDANG-UNDANG PERSEROAN TERBATAS Pada dasarnya dalam suatu Perseroan Terbatas (PT), pasti di dalamnya terdapat Anggaran Dasar, yang dapat dikatakan merupakan...