Berdasarkan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT), saham adalah benda bergerak yang memberikan hak kebendaan kepada pemiliknya sehingga saham dapat diagunkan atau dijaminkan dengan gadai atau jaminan fidusia sepanjang tidak ditentukan lain dalam anggaran dasar.
Pasal 60 ayat 2 dan 3 UU PT menjelaskan bahwa selama anggaran dasar dari suatu perseroan terbatas tidak melarang sahamnya dijadikan jaminan kredit maka saham dari perseroan terbatas tersebut dapat dijadikan jaminan dengan gadai atau jaminan fidusia yang merupakan perjanjian accesoir dari perjanjian utang piutang.
Gadai saham timbul karena adanya hubungan utang piutang antara pihak kreditur dan debitur. Untuk memberikan jaminan terhadap kewajibannya, pihak debitur bisa melaksanakan gadai saham kepada pihak pemberi kredit pinjaman (kreditur) yang dituangkan dalam perjanjian gadai saham. Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa gadai saham merupakan turunan dari perjanjian induk berupa perjanjian utang piutang/pemberian kredit/pinjaman antara kedua belah pihak.
Proses pelaksanaan gadai saham didasarkan pada kesepakatan yang dibuat oleh kedua belah pihak. Namun, sebelum pelaksanaan gadai saham baik yang dilakukan secara langsung maupun dilaksanakan di bawah tangan, pihak kreditur terlebih dahulu harus memberikan surat teguran (somasi) kepada debitur dengan memberitahukan bahwa kewajibannya sudah jatuh tempo. Jadi gadai saham ini bisa diberlakukan jika debitur dinyatakan lalai dalam memenuhi kewajibannya.
Pasal 1155 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata) menerangkan jika debitur atau pemberi gadai tidak memenuhi kewajibannya, setelah lampaunya jangka waktu yang ditentukan, atau setelah dilakukan peringatan untuk pemenuhan perjanjian dalam hal tidak ada ketentuan tentang jangka waktu yang pasti, kreditur berhak untuk menjual barang gadainya dihadapan umum menurut kebiasaan-kebiasaan setempat dan dengan persyaratan yang lazim berlaku dengan tujuan agar jumlah utang beserta bunga dan biaya dapat dilunasi dengan hasil penjualan itu.
Syarat Gadai Saham
Sebelum melakukan gadai saham, ada baiknya antara penerima gadai dan pemberi gadai melakukan perjanjian terlebih dahulu. Perjanjian ini mencakup mekanisme gadai dilakukan secara terbuka atau tertutup (bawah tangan), jangka waktu, dan sebagainya. Dalam hal saham yang digadaikan, maka harus diserahkan oleh pemegang saham kepada lembaga pemegang gadai.
Persyaratan yang perlu diperhatikan dalam gadai saham antara lain:
- Syarat penyerahan barang gadai atau inbezitstelling
Dalam perjanjian gadai yang penting adalah bahwa benda yang dijamin haruslah dilepaskan dari kekuasaan si pemberi gadai dan diserahkan kepada pemegang gadai, hal ini yang disebut inbezitstelling.
Terhadap saham yang digadaikan dan yang diperdagangkan dan tercatat di bursa, saham yang digadaikan dititipkan kepada pihak ketiga, yaitu lembaga kustodian (PT Kustodian Sentral Efek Indonesia). Hal ini dimungkinkan berdasarkan Pasal 1152 KUHPerdata yang memperbolehkan untuk menitipkan benda gadai kepada pihak ketiga sepanjang disepakati oleh pihak-pihak dalam gadai.
Gadai saham wajib dicatat dalam daftar saham dan daftar khusus sesuai pasal 60 ayat 3 UU PT. Pendaftaran tersebut bertujuan agar pihak lain yang berkepentingan dapat mengetahui status saham yang digadaikan tersebut.
Sebagaimana disebutkan di atas, saham yang digadaikan tidak menyebabkan perubahan kepemilikan. Hak suara dan hak lain yang timbul akibat kepemilikan saham tetap berada di pemberi gadai oleh karena merupakan hak dari pemilik saham.
Dengan demikian, meskipun hak-hak pemilik saham selain hak suara sebagaimana dimaksud Pasal 52 ayat 1 UU PT pada dasarnya merupakan hak pemilik saham, namun perlu diperhatikan kembali perjanjian gadai saham antara pemilik saham dengan pemegang agunan atau gadai yang mengatur hal tersebut.
Apabila gadai saham atau jaminan fidusia atas saham telah didaftarkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, maka selanjutnya gadai saham atau jaminan fidusia atas saham tersebut wajib dicatat dalam daftar pemegang saham dan daftar khusus. Hal ini dimaksudkan agar Perseroan atau pihak lain yang berkepentingan dapat mengetahui mengenai status saham tersebut.
- Pemberitahuan atau Pengumuman
Pasal 1153 KUHPerdata mengatur bahwa hak gadai atas benda-benda bergerak yang bertubuh, kecuali surat-surat tunjuk atau surat-surat bawa, diletakkan dengan pemberitahuan perihal penggadaiannya kepada orang terhaap siapa hak yang digadaikan itu harus dilaksanakan.
Jika objek gadai merupakan saham, maka pemberitahuan itu ditujukan kepada perseroan yang mengeluarkan saham tersebut.
Eksekusi Gadai Saham
Eksekusi gadai saham dapat dilakukan melalui Public Sale ataupun Private Sale sepanjang disepakati oleh para pihak yang terikat perjanjian gadai saham. Public Sale merujuk pada saham yang akan dilelang atau digadai dilakukan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Cara ini digunakan bagi saham-saham dari perusahaan tertutup atau non publik (Tbk). Sedangkan bagi perusahaan publik, penjualan dilaksanakan melalui Bursa Efek Indonesia (BEI) dengan perantaraan makelar/broker.
Selain mekanisme di atas, penjualan saham melalui gadai saham bisa juga dilakukan secara tertutup yang dilakukan melalui perantaraan pengadilan. Pasal 1156 KUHPerdata memberikan peluang kepada pihak kreditur untuk menuntut lewat pengadilan agar barang gadai itu dijual untuk melunasi utangnya beserta bunga dan biayanya, menurut cara yang akan ditentukan oleh hakim, atau agar hakim mengizinkan barang gadai itu tetap berada pada kreditur untuk menutup suatu jumlah yang akan ditentukan oleh hakim dalam suatu keputusan, sampai sebesar utang beserta bunga dan biayanya.
Apabila permohonan eksekusi gadai saham melalui perantara pengadilan dikabulkan, hakim akan membuat penetapan untuk mengeksekusi benda jaminan secara tertutup atau penjualan langsung. Jika permohonan eksekusi itu diajukan lewat KPKNL atau balai lelang, maka akan dibuat risalah lelang. Risalah lelang adalah berita acara pelaksanaan lelang yang dibuat oleh pejabat lelang yang merupakan akta autentik dan mempunyai kekuatan pembuktian sempurna sebagai dasar pengalihan hak kebendaan.
Author / Contributor:
Hanna Kathia Septianti, S.H. Senior Associate Contact: Mail : hanna@siplawfirm.id Phone : +62-21 799 7973 / +62-21 799 7975 |