Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Republik Indonesia Heru Kristiyana menetapkan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 3/SEOJK.03/2021 tentang Pelaporan dan Permintaan Informasi Debitur Melalui Sstem Layanan Informasi Keuangan pada 15 Januari 2021.

Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) merupakan sistem informasi yang dikelola oleh OJK untuk mendukung pelaksanaan tugas pengawasan dan layanan informasi di bidang keuangan. SLIK berfungsi sebagai sarana pertukaran Informasi Debitur antar Pelapor guna mendukung kemudahan akses pemberian Fasilitas Penyediaan Dana.

Adapun pihak yang wajib menjadi Pelapor, yaitu:

  1. Bank Umum;
  2. Bank Perkreditan Rakyat (BPR);
  3. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS);
  4. Lembaga Pembiayaan;
  5. Perusahaan Efek yang menjalankan kegiatan usaha sebagai perantara perdagangan efek;
  6. Lembaga Pendanaan Efek;
  7. Lembaga Jasa Keuangan (LJK) Lainnya yang meliputi:
  8. LJK lainnya yang memberikan Fasilitas Penyediaan Dana yaitu lembaga pembiayaan ekspor Indonesia, pergadaian, perusahaan pembiayaan sekunder perumahan, dan perusahaan pembiayaan untuk pengembangan koperasi, usaha kecil dan menengah; dan
  9. unit usaha syariah dari LJK Lainnya yang menjadi induknya; dan
  10. LJK yang diwajibkan menjadi Pelapor sesuai dengan Peraturan OJK.

Sedangkan pihak yang dapat menjadi Pelapor yaitu:

  1. LJK yang memberikan Fasilitas Penyediaan Dana, kecuali LJK lainnya yang menyediakan layanan pinjam-meminjam uang berbasis teknologi informasi; dan
  2. lembaga lain bukan LJK antara lain koperasi simpan pinjam dan lembaga yang menyalurkan Fasilitas Penyediaan Dana untuk pelaksanaan program pemerintah.

Setelah memberikan permohonan, OJK akan memberikan persetujuan atas permohonan menjadi Pelapor paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak dokumen permohonan menjadi Pelapor diterima secara lengkap oleh OJK dan seluruh persyaratan untuk menjadi Pelapor. Namun demikian, aturan ini juga menyebutkan Pelapor dapat mengajukan permohonan pengunduran diri sebagai Pelapor kepada OJK.

Format dan isi Laporan Debitur yang disampaikan Pelapor kepada OJK disusun sesuai dengan format laporan sebagaimana dimaksud dalam pedoman penyusunan laporan dan permintaan Informasi Debitur melalui SLIK. Laporan Debitur mencakup informasi mengenai:

  1. Debitur;
  2. Fasilitas Penyediaan Dana baik dalam rupiah maupun valuta asing dalam bentuk:
    • kredit atau pembiayaan penyediaan uang, barang dan/atau jasa, atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keuangan;
    • surat berharga surat pengakuan utang, wesel, obligasi, sekuritas kredit, atau setiap derivatifnya, atau kepentingan lain, atau suatu kewajiban dari Debitur, dalam bentuk yang lazim diperdagangkan dalam pasar modal dan pasar uang;
    • transaksi rekening administratif kewajiban komitmen dan kontinjensi yang meliputi jaminan, Letter of Credit (L/C), Standby Letter of Credit (SBLC), atau kewajiban komitmen dan kontinjensi lain; dan
    • fasilitas lainnya yang dapat dipersamakan dengan Fasilitas Penyediaan Dana;
  3. agunan;
  4. penjamin;
  5. pengurus dan pemilik; dan
  6. keuangan Debitur.