Peraturan ini terbit untuk melaksanakan syarat Pasal 357 ayat (5) serta Pasal 359 Undang-Undang No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana sudah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dengan pertimbangan ini dipandang perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perkotaan.
PP Perkotaan disusun bertujuan untuk mewujudkan pembangunan perkotaan yang memiliki sarana pelayanan yang lengkap serta terstandardisasi.
Selain itu peraturan ini juga disusun untuk meningkatkan sinergitas pengelolaan perkotaan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, dan antar pemangku kepentingan. Meningkatkan peran pemerintah daerah dalam memaksimalkan sumber energi perkotaan serta mendorong partisipasi warga dan badan hukum.
Klik link dibawah ini untuk info lebih lanjut.