Jaksa Agung Republik Indonesia Burhanuddin telah menetapkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Sistem Pengelolaan Data dan Informasi Intelijen Kejaksaan Republik Indonesia yang mulai berlaku pada tanggal 14 Oktober 2021.  Peraturan Kejaksaan ini bertujuan untuk optimalisasi penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Data dan Informasi Intelijen yang andal dan terintegrasi.

Data Intelijen dan Informasi Intelijen bersumber dari Kegiatan Intelijen dan Operasi Intelijen. Kegiatan Intelijen dan Operasi Intelijen dilakukan secara terintegrasi, terkoordinasi, dan tersinkronisasi antara Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen dan Bidang intelijen pada Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri, Cabang Kejaksaan Negeri dan/atau satuan kerja lainnya di lingkungan Kejaksaan serta pihak eksternal Kejaksaan. Data Intelijen dan Informasi Intelijen digunakan dalam rangka penegakan hukum baik preventif maupun represif.

Sistem Pengelolaan Data dan Informasi Intelijen terdiri atas:

  1. Bank Data Intelijen berbasis teknologi informasi;
  2. Standar Prosedur Operasional; dan
  3. sumber daya manusia.

Penyelenggaraan Bank Data Intelijen dilaksanakan melalui serangkaian kegiatan perencanaan, pengumpulan, pengolahan, penyebaran, dan penyimpanan. Sumber data dan informasi berasal dari hasil Kegiatan Intelijen dan Operasi Intelijen serta pengintegrasian data dan informasi yang berasal atau diperoleh dari Data Internal dan/atau Data Eksternal. Pengintegrasian data dan informasi dari Data Internal dapat dilakukan setelah koordinasi antara Bidang Intelijen dengan bidang lainnya di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia. Pengintegrasian data dan informasi dari Data Eksternal dapat dilakukan setelah adanya Nota Kesepahaman dan/atau Perjanjian Kerja Sama Pertukaran Data dan Informasi antara Jaksa Agung Muda Intelijen dan pihak eksternal terkait.

Segala data dan informasi yang berasal dari Bank Data Intelijen bersifat rahasia. Pengamanan Bank Data Intelijen dilakukan dengan memanfaatkan dukungan teknologi informasi. Selain melakukan pengamanan, juga dilakukan pengendalian keamanan melalui tindakan pencegahan atau mitigasi untuk menghindari, mendeteksi, menangkal, atau meminimalisir risiko keamanan terhadap properti fisik, jaringan, sistem, aplikasi, data, dan aset Bank Data Intelijen lainnya.

Pemanfaatan Data Intelijen dan Informasi Intelijen pada Bank Data Intelijen harus dilakukan atas izin dari pengendali dan/atau pengelola. Pengendali Sistem Pengelolaan Data dan Informasi Intelijen di lingkungan Kejaksaan meliputi:

  1. Jaksa Agung Muda Intelijen pada Kejaksaan Agung;
  2. Kepala Kejaksaan Tinggi pada Kejaksaan Tinggi; dan
  3. Kepala Kejaksaan Negeri pada Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri.

Sedangkan Pengelola Sistem Pengelolaan Data dan Informasi Intelijen di lingkungan Kejaksaan meliputi:

  1. Direktur Teknologi Informasi dan Produksi Intelijen pada Kejaksaan Agung;
  2. Asisten Intelijen pada Kejaksaan Tinggi;
  3. Kepala Seksi Intelijen pada Kejaksaan Negeri; dan
  4. Kepala Cabang Kejaksaan Negeri pada Cabang Kejaksaan Negeri.

Izin dari pengendali dan/atau pengelola dikecualikan untuk:

  1. Jaksa Agung Republik Indonesia sebagai pengguna data tertinggi di Kejaksaan Republik Indonesia, termasuk Wakil Jaksa Agung; dan
  2. pengendali dan pengelola pada satuan kerja yang lebih tinggi untuk pemanfaatan Data Intelijen dan Informasi Intelijen pada satuan kerja di bawahnya sesuai dengan wilayah hukumnya.

Penyebarluasan Data Intelijen dan Informasi Intelijen yang termasuk dalam kategori Rahasia Intelijen yang dilakukan secara melawan hukum, dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.