Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Ida Fauziah menetapkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 156 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Peningkatan Produktivitas pada 17 November 2021.

kemnaker

Dengan keputusan ini, setiap Perusahaan yang mempekerjakan Tenaga Kerja paling sedikit 10 (sepuluh) orang atau lebih harus menerapkan Sistem Manajemen Peningkatan Produktivitas. Sistem Manajemen Peningkatan Produktivitas merupakan sistem manajemen di perusahaan dalam rangka meningkatkan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi serta daya saing secara global. Terhadap Sistem ini, perusahaan melakukan penerapan dan pengukuran berdasarkan prinsip produktivitas yaitu efektif, efisien, dan berkualitas.

Sistem Manajemen Peningkatan Produktivitas menjadi pedoman bagi:

  1. perusahaan dalam melakukan penilaian produktivitas secara mandiri; dan
  2. tim penilai dan pemangku kepentingan terkait dalam pengukuran produktivitas.

7 Elemen

Pengukuran Sistem Manajemen Peningkatan Produktifitas di Perusahaan dilaksanakan dengan metode Audit Sistem dengan menggunakan 7 (tujuh) elemen, 52 (lima puluh dua) sub-elemen, dan 200 (dua ratus) kriteria pertanyaan. Adapun elemen yang dimaksud, antara lain:

  1. kepemimpinan (leadership);
  2. perencanaan strategis (strategic planning);
  3. fokus pada pengembangan dan manajemen sumber daya manusia (human resources development and management);
  4. fokus pada pelanggan dan perluasan pasar (customer and market focus);
  5. data, informasi, dan analisis (data, information, and analysis);
  6. manajemen proses (process management); dan
  7. hasil usaha (business result).

Pengukuran Sistem Manajemen Peningkatan Produktifitas dilaksanakan secara berjenjang pada tingkat provinsi dan tingkat nasional. Pengukuran dilakukan oleh Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota sesuai kewenangannya.

Pengukuran Sistem Manajemen Peningkatan Produktifitas di Perusahaan dilakukan melalui 3 (tiga) tahap pengukuran, meliputi:

  1. tahap Audit Sistem Manajemen Peningkatan Produktifitas mandiri oleh Perusahaan (self assessment);
  2. Audit Sistem Manajemen Peningkatan Produktivitas oleh Lembaga Audit dilakukan melalui verifikasi, validasi, dan pendalaman atas penilaian mandiri Perusahaan; dan

tahap verifikasi oleh tim verifikasi untuk menverifikasi atas hasil Audit Sistem Manajemen Peningkatan Produktifitas dilakukan oleh Lembaga Audit.

Semoga artikel kali ini bermanfaat. Temukan Inspirasi dan info bidang Hukum lainya dari SIP Law Firm pada menu Artikel.

 

SIP Law Firm menyediakan solusi hukum premium bagi klien lokal maupun global. Berkantor pusat di Jakarta, kantor hukum kami memiliki dua kantor perwakilan di Yogyakarta dan Surabaya, dan berafiliasi dengan organisasi hukum di luar negeri seperti di Hong Kong, Inggris, Malaysia dan Tiongkok.