Pemerintah merasa perlu untuk melaksanakan akuntansi dan pelaporan keuangan atas transaksi transfer ke daerah yang lebih transparan dan akuntabel sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan. Oleh karena itu, pemerintah menetapkan peraturan Peraturan Menteri Keuangan No. 229/PMK.05/2022 Tentang Sistem Akutansi dan Pelaporan Keuangan Transfer ke Daerah.

Unit Akutansi dan Pelaporan Keuangan

SATD merupakan subsistem dari sistem akuntansi dan pelaporan keuangan BUN. Dalam pelaksanaan SATD dibentuk unit akuntansi dan pelaporan keuangan TKD, yang terdiri atas:

a. UAKPA BUN

b. UAKKPA BUN

c. UAPBUN

Unit akuntansi dan pelaporan keuangan TKD dilaksanakan oleh:

a. Unit teknis eselon II di lingkungan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan sebagai UAKPA BUN atas penyaluran TKD yang menjadi kewenangannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

b. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara selaku instansi vertikal pada Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang bertindak sebagai UAKPA BUN atas penyaluran TKD yang menjadi kewenangannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan

c. Direktorat Pelaksanaan Anggaran bertindak sebagai UAKKPA BUN atas penyaluran TKD yang penyalurannya dilaksanakan oleh instansi vertikal pada Direktorat Jenderal Perbendaharaan

d. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan bertindak sebagai UAPBUN

SATD dilaksanakan dalam penyusunan dan penyampaian laporan keuangan BA BUN pengelolaan TKD dengan menggunakan sistem aplikasi terintegrasi. Sistem aplikasi terintegrasi merupakan sistem aplikasi yang mengintegrasikan seluruh proses yang terkait dengan pengelolaan dan pelaksanaan APBN dimulai dari proses penganggaran, pelaksanaan, dan pelaporan pada BUN dan Kementerian Negara/Lembaga. Laporan keuangan BA BUN pengelolaan TKD terdiri atas:

a. LRA

b. Neraca

C. LO

d. LPE

e. CaLK

Proses

UAKPA BUN memproses dokumen sumber transaksi keuangan dan melakukan proses akuntansi transaksi TKD. Proses akuntansi transaksi terdiri atas:

a. Beban dan realisasi TKD

b. Piutang TKD

c. Kewajiban TKD

d. Transaksi transitoris TKD

Proses akuntansi beban dan realisasi anggaran TKD terdiri atas pengakuan dan pengukuran beban TKD, pengakuan dan pengukuran realisasi anggaran TKD, penyajian beban dan realisasi TKD, pengakuan, pengukuran, dan penyajian transaksi realisasi penerimaan dari pengembalian TKD. Untuk proses akuntansi atas piutang TKD terdiri atas

a. Pengakuan, pengukuran dan penyajian piutang TKD

b. Penyelesaian piutang TKD

c. Pengakuan, pengukuran, dan penyajian piutang TKD diestimasi

d. Penyelesaian piutang TKD diestimasi

e. Pengakuan, pengukuran, dan penyajian piutang transfer pada UAKPA BUN jenis transfer yang berbeda

f. Penyelesaian piutang transfer pada UAKPA BUN jenis transfer yang berbeda

g. Koreksi piutang TKD dan piutang TKD diestimasi

Proses akuntansi atas kewajiban TKD terdiri atas pengakuan, pengukuran dan penyajian kewajiban TKD, penyelesaian kewajiban TKD, pengakuan, pengukuran dan penyajian kewajiban TKD diestimasi, penyelesaian kewajiban TKD diestimasi, koreksi kewajiban TKD dan kewajiban TKD diestimasi. Sedangkan untuk, proses akuntansi atas transaksi transitoris TKD pengakuan, pengukuran dan penyajian transaksi penerimaan transitoris menggunakan segmen entitas kuasa pengguna anggaran pemotong TKD, pengakuan, pengukuran dan penyajian transaksi pengeluaran transitoris untuk penyaluran hasil pemotongan transfer menggunakan segmen entitas kuasa pengguna anggaran pemotong TKD, dan pengakuan, pengukuran, dan penyajian transaksi pemotongan TKD tahun anggaran berjalan menggunakan transaksi penerimaan transitoris dengan segmen entitas kuasa pengguna anggaran selain kuasa pengguna anggaran pemotong TKD.

UAKPA BUN

UAKPA BUN menyusun laporan keuangan tingkat UAKPA BUN berdasarkan proses akuntansi transaksi TKD. Laporan keuangan tingkat UAKPA BUN terdiri atas LRA, Neraca, LO, LPE dan CaLK. UAKPA BUN menyampaikan laporan keuangan kepada UAPBUN setiap semesteran dan tahunan. UAKPA BUN menyampaikan laporan keuangan kepada UAKKPA BUN setiap semesteran dan tahunan. Penyampaian laporan keuangan dilaksanakan dengan menyesuaikan jadwal penyampaian laporan keuangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara penyusunan dan penyampaian laporan keuangan BUN. Untuk kebutuhan pelaporan keuangan secara manajerial, UAKPA BUN menyusun dan menyampaikan laporan keuangan secara bulanan berupa LRA, Neraca, dan CaLK kepada UAPBUN.

UAKKPA BUN melakukan proses penggabungan laporan keuangan tingkat UAKPA BU, yang berada di instansi vertikal pada Direktorat Jenderal Perbendaharaan. UAKKPA BUN menyusun laporan keuangan tingkat UAKKPA BUN berdasarkan hasil penggabungan laporan keuangan. Laporan keuangan tingkat UAKKPA BUN terdiri atas:

a. LRA

b. Neraca

c. LO

d. LPE

e. CaLK

UAKKPA BUN menyampaikan laporan keuangan kepada UAPBUN setiap semesteran dan tahunan. Penyampaian laporan keuangan dilaksanakan dengan menyesuaikan jadwal penyampaian laporan keuangan tingkat UAPBUN sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara penyusunan dan penyampaian laporan keuangan BUN.

Data Transaksi

Dalam hal data transaksi realisasi anggaran TKD diproses dengan sistem aplikasi terintegrasi yang berbeda dengan unit yang mempunyai fungsi perbendaharaan umum, UAKPA BUN melakukan Rekonsiliasi data transaksi realisasi anggaran TKD dengan kuasa BUN daerah. Rekonsiliasi data transaksi realisasi anggaran TKD dilakukan sebelum penyampaian laporan keuangan paling sedikit 1 (satu) kali dalam masing-masing periode penyusunan dan penyampaian laporan keuangan semesteran dan tahunan. Rekonsiliasi data transaksi realisasi anggaran TKD dilaksanakan sesuai dengan Modul SATD sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

UAPBUN

UAPBUN melakukan proses penggabungan laporan keuangan tingkat UAKPA BUN dan laporan keuangan tingkat UAKKPA BUN. UAPBUN menyusun laporan keuangan tingkat UAPBUN berdasarkan hasil penggabungan laporan keuangan. Laporan keuangan tingkat UAPBUN terdiri atas:

a. LRA

b. Neraca

c. LO

d. LPE

e. CaLK

UAPBUN menyampaikan laporan keuangan kepada Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan, Direktorat Jenderal Perbendaharaan, selaku UABUN setiap semesteran dan tahunan.Penyampaian laporan keuangan dilaksanakan sesuai dengan jadwal penyampaian Laporan Keuangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara penyusunan dan penyampaian laporan keuangan BUN.

Pernyataan Tanggung Jawab

Setiap unit akuntansi dan pelaporan keuangan TKD membuat pernyataan tanggung jawab atas laporan keuangan dan dilampirkan pada laporan keuangan semesteran dan tahunan. Pernyataan tanggung jawab untuk laporan keuangan tingkat UAKPA BUN ditandatangani oleh kuasa pengguna anggaran BA BUN TKD sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai pengelolaan transfer ke daerah. Pernyataan tanggung jawab untuk laporan keuangan tingkat UAKKPA BUN ditandatangani oleh Direktur Pelaksanaan Anggaran, Direktorat Jenderal Perbendaharaan, atas TKD yang dilaksanakan oleh instansi vertikal pada Direktorat J enderal Perbendaharaan. Pernyataan tanggungjawab sebagaimana untuk laporan keuangan tingkat UAPBUN ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan. Pernyataan tanggung jawab memuat pernyataan bahwa TKD telah diselenggarakan berdasarkan sistem pengendalian internal yang memadai dan akuntansi keuangan telah diselenggarakan sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan. Pernyataan tanggung jawab dapat diberikan paragraf penjelasan atas suatu kejadian yang belum termuat dalam laporan keuangan. Pernyataan tanggung jawab disusun sesuai dengan format dalam Modul SATD sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Dalam rangka meyakinkan keandalan informasi yang disajikan dalam laporan keuangan, dilakukan reviu atas laporan keuangan BA BUN pengelolaan TKD. Reviu atas laporan keuangan dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai reviu atas laporan keuangan BUN.

Baca Juga:

Keputusan Presiden Mengenai Perluasan Digitalisasi Daerah Telah Terbit

Regulatory Sandbox sebagai Filter Inovasi Keuangan Digital