Hukum korporasi adalah cabang hukum yang mengatur tentang pembentukan, pengorganisasian, pengoperasian, dan pembubaran sebuah perusahaan. Dalam hukum korporasi, perusahaan dianggap sebagai sebuah entitas hukum yang terpisah dari pemiliknya atau pengurusnya. Hal ini memungkinkan perusahaan memiliki hak dan kewajiban hukum sendiri.
Hukum korporasi mengatur sejumlah hal yang berkaitan dengan perusahaan seperti pembentukan perusahaan, tanggung jawab perusahaan terhadap masyarakat dan lingkungan sekitarnya, serta mengatur merger dan akuisisi perusahaan. Mergers adalah ketika dua perusahaan bergabung menjadi satu entitas yang baru, sedangkan akuisisi adalah ketika satu perusahaan mengambil alih perusahaan lain. Dalam hal mergers dan akuisisi, perusahaan harus mematuhi peraturan yang berlaku untuk melindungi hak-hak para pemegang saham dan karyawan.
Ada sejumlah undang-undang yang mengatur tentang merger perusahaan atau korporasi di Indonesia. Peraturan dan perundang-undangan yang mengatur penggabungan perusahaan berbeda-beda di setiap negara. Begitu juga dengan Indonesia yang mengatur penggabungan korporasi dalam beberapa undang-undang, yaitu;
- Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT): UU PT mengatur tentang prosedur dan persyaratan yang harus dipenuhi oleh perusahaan yang ingin melakukan merger.
- Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha yang tidak Sehat (UU Persaingan Usaha): UU ini mengatur tentang merger yang dapat mempengaruhi persaingan usaha dan membatasi jumlah perusahaan yang dapat berpartisipasi dalam penggabungan tersebut.
Proses merger suatu perusahaan memiliki beberapa aspek hukum yang harus dipatuhi dan berlaku di negara tempat perusahaan itu beroperasi. Ini termasuk undang-undang persaingan, hukum kepailitan, hukum pasar modal, dan hukum perusahaan.
Selain itu, harus ada persetujuan dari para pemegang saham. Dalam hal ini pemegang saham harus diberi informasi yang cukup dan transparan tentang merger, dan harus memberikan persetujuan melalui rapat umum pemegang saham.
Selain persyaratan di atas, pihak perseroan berkewajiban untuk mengungkapkan informasi perusahaan yang akan melakukan merger. Di sini perseroan harus memberikan informasi yang cukup kepada para pemegang saham dan pihak terkait lainnya seperti otoritas pemerintah, bank, dan kreditor. Informasi tersebut meliputi laporan keuangan, informasi tentang manajemen, dan informasi tentang kondisi operasional perusahaan.
Penilaian valuasi: Penilaian valuasi perusahaan yang akan melakukan merger harus dilakukan untuk menentukan nilai saham dan imbalan yang akan diterima oleh pemegang saham. Penilaian valuasi ini dapat dilakukan oleh perusahaan atau oleh pihak ketiga independen.[]