Kesehatan mental / mental health  menjadi isu krusial di seluruh dunia akhir-akhir ini. Databoks.katadata merilis survey Ipsos Global berjudul Health Service Monitor 2023 yang menyebutkan, 44% responden dari 31 negara di dunia menilai bahwa kesehatan mental menjadi masalah kesehatan yang paling dikhawatirkan. Disusul kanker di posisi kedua sebagai masalah kesehatan terbesar bagi 40% responden dan stres 30 responden.

Survei Ipsos ini melibatkan 23.274 responden dewasa yang tersebar di 31 negara pada periode 21 Juli-4 Agustus 2023. Di Indonesia, respondennya berasal dari kelompok usia 21-74 tahun.

Data yang dihimpun dari Kemenkes.go.id menyebutkan, gangguan kesehatan mental merupakan masalah kejiwaan yang rentan terjadi pada remaja. Data di Indonesia menunjukkan sebanyak 6,1 % penduduk Indonesia berusia 15 tahun ke atas mengalami gangguan kesehatan mental.

Jaminan Hukum Kesehatan Mental

Undang-undang Nomor 18 tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa menjelaskan, Kesehatan Jiwa adalah kondisi dimana  seorang individu dapat berkembang secara fisik, mental,  spiritual, dan sosial sehingga individu tersebut menyadari  kemampuan sendiri, dapat mengatasi tekanan stres, dapat  bekerja secara produktif dan mampu memberikan kontribusi  untuk komunitasnya.

Kesehatan jiwa / kesehatan mental adalah kesehatan yang berkaitan dengan kondisi emosi, kejiwaan, dan psikis seseorang. Peristiwa dalam hidup yang berdampak besar pada kepribadian dan perilaku seseorang bisa berpengaruh pada kesehatan mentalnya. Hal ini bisa terjadi pada anak-anak, remaja dan orang dewasa. Pola asuh, perundungan, pelecehan seksual, pengangguran, konflik keluarga adalah sebagian dari penyebab kesehatan mental seseorang. Undang-undang ini disahkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 7 Agustus 2014.

Pasal 4 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2014 menjelaskan, terdapat upaya kesehatan yang dilakukan oleh pemerintah melalui kegiatan promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah dan masyarakat. Dalam pasal 8 dijelaskan, upaya promotif dilaksanakan di lingkungan keluarga, lembaga pendidikan, tempat kerja, masyarakat, fasilitas pelayanan kesehatan, media massa, lembaga keagamaan dan tempat ibadah serta lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan.

Sementara itu, Pasal 12 menjelaskan upaya preventif kesehatan jiwa dilaksanakan di lingkungan keluarga, lembaga dan masyarakat. Dan Pasal 17 memuat ketentuan upaya kuratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c yakni  kegiatan pemberian pelayanan kesehatan terhadap ODGJ yang mencakup proses diagnosis dan penatalaksanaan yang tepat sehingga ODGJ dapat berfungsi kembali secara wajar di lingkungan keluarga, lembaga, dan masyarakat.

Dalam Pasal 18 ditegaskan, upaya kuratif Kesehatan Jiwa ditujukan untuk penyembuhan atau pemulihan, pengurangan penderitaan, pengendalian disabilitas dan pengendalian gejala penyakit.

Pemerintah juga memberikan perhatian pada upaya Rehabilitatif yang dijelaskan pada Pasal 25, yakni upaya rehabilitatif Kesehatan Jiwa merupakan kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan pelayanan Kesehatan Jiwa yang ditujukan untuk mencegah atau mengendalikan disabilitas, memulihkan fungsi sosial, memulihkan fungsi okupasional dan mempersiapkan dan memberi kemampuan ODGJ agar mandiri di masyarakat.

Kesehatan mental harus selalu dijaga karena dampaknya bisa memberikan pengaruh negatif bagi diri sendiri ataupun keluarga dan lingkungan sekitar. Menjalankan pola hidup sehat, berolahraga, berinteraksi dengan baik di lingkungan, mempelajari hal-hal baru adalah sedikit dari kegiatan yang bisa dilakukan untuk menjaga kesehatan mental.

Baca Juga: Mengenal Wisata Medis dan Aturan Hukumnya