Presiden Republik Indonesia Joko Widodo menetapkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam pada 8 Maret 2021.

Peraturan Pemerintah ini mengatur mengenai pelaksanaan penyerahan Karya Cetak dan Karya Rekam, pengelolaan hasil serah simpan Karya Cetak dan Karya Rekam, peran serta masyarakat, pemberian penghargaan, dan tata cara pengenaan sanksi administratif.

Untuk pelaksanaan penyerahan karya cetak dan karya rekam, setiap penerbit wajib menyerahkan 2 (dua) eksemplar dari setiap judul Karya Cetak kepada Perpustakaan Nasional dan 1 (satu) eksemplar kepada Perpustakaan Provinsi tempat domisili Penerbit. Produsen Karya Rekam wajib menyerahkan 1 (satu) Salinan rekaman dari setiap judul Karya Rekam yang berisi nilai sejarah, budaya, pendidikan, dan ilmu pengetahuan dan teknologi kepada Perpustakaan Nasional dan 1 (satu) Salinan kepada Perpustakaan Provinsi tempat domisili Produsen Karya Rekam. Penyerahan karya ini dilaksanakan untuk kepentingan pendidikan, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, penelitian dan penyebaran informasi, serta pelestarian hasil budaya bangsa.

Karya Cetak dan Karya Rekam yang telah diserahkan kepada Perpustakaan Nasional dan Perpustakaan Provinsi menjadi barang milik negara atau barang milik daerah. Penyerahan Karya Cetak dan Karya Rekam Analoh kepada Perpustakaan Nasional dapat dilakukan melalui penyerahan langsung atau pengiriman, sedangkan penyerahan Karya Rekam Digital kepada Perpustakaan Nasional dan Perpustakaan Provinsi hanya dapat dilakukan melalui penyerahan langsung.

Perpustakaan Nasional mengoordinasikan pengumpulan Karya Cetak dan Karya Rekam yang dihasilkan lembaga negara dan lembaga daerah. Perpustakaan Nasional dalam melaksanakan koordinasi mendorong perpustakaan khusus, perpustakaan perguruan tinggi, perpustakaan organisasi perangkat daerah, dan perpustakaan dewan perwakilan rakyat daerah untuk menghimpun, menyimpan, melestarikan, dan mendayagunakan Karya Cetak dan Karya Rekam yang dihasilkan untuk membangun repositori institusi.

Peran serta masyarakat dalam pelaksanaan serah simpan Karya Cetak dan Karya Rekam bertujuan untuk:

  1. meningkatkan kepedulian dalam pelestarian hasil budaya bangsa berupa Karya Cetak dan Karya Rekam;
  2. membangun kemandirian dan keberdayaan masyarakat dalam pelaksanaan serah simpanKarya Cetak dan Karya Rekam; dan
  3. menumbuhkembangkan budayaliterasi masyarakat.

Perpustakaan Nasional dan Perpustakaan Provinsi memberikan penghargaan berupa piagam dan/atau kepada:

  1. Penerbit Karya Cetak dan Produsen Karya Rekam yang melaksanakan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. masyarakat yang berperan serta dalam mendukung kewajiban serah simPan; dan
  3. warga negara asing yang melaksanakan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.