Jakarta – Kurator dapat meminta kepada Pengadilan untuk membatalkan segala perbuatan hukum debitor pailit yang merugikan kepentingan kreditor, yang dilakukan sebelum putusan pernyataan pailit diucapkan. Pembatalan ini biasa disebut dengan Actio Pauliana, yang diatur dalam Pasal 41 s/d 50 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU Kepailitan & PKPU). Hal ini disampaikan oleh Arief Nugroho dalam Seminar Hukum Kepailitan di Kampus Tama Jagakarsa, pada tanggal 14 Mei 2019.
Arief menerangkan banyak kreditor yang mengambil langkah mengajukan permohonan pailit kepada debitornya, karena jangka waktu pemeriksaan yang relatif cepat. Berbeda dengan proses pemeriksaan perkara perdata biasa yang bisa memakan waktu sampai berbulan-bulan.
“Pemeriksaan perkara kepailitan bisa dibilang cepat, karena Hakim harus mengeluarkan Putusan dalam tempo paling lambat 60 hari sejak permohonan kepailitan diajukan;” tutur Arief.
Arief juga menceritakan perkembangan dalam permohonan kepailitan saat ini tidak hanya berupa utang yang berbentuk uang, melainkan juga kewajiban.
“Saat ini permohonan pailit yang diajukan tidak hanya utang yang berbentuk uang, tetapi juga kewajiban yang dapat dinyatakan dalam jumlah uang,” ujar Arief.
Narasumber lain dalam acara seminar ini, Anthony Muslim Pattimura menceritakan kepada para peserta seminar mengenai profesi Kurator. Menurutnya profesi Kurator saat ini sangat diminati, tercermin dalam tiap pendaftarannya selalu penuh.
“Kalau teman-teman lihat, tiap pendaftaran pendidikan kurator yang dibuka secara online, tidak sampai setengah jam sudah full,” ungkap Anthony.
Menurut Anthony profesi kurator banyak diminati karena jumlah fee yang dihitung berdasarkan prosentasi dari total harta debitor pailit.
Acara seminar ini dibuka langsung oleh Rektor Universitas Tama Jagakarsa, H.M. Noor Sembiring. Menurutnya mahasiswa harus memiliki inisiatif yang tinggi dan ikut aktif dalam organisasi kampus agar bisa berhasil di dunia kerja.
“Hal ini tidak lain agar kalian bisa berhasil di dunia kerja, seperti yang sudah-sudah 80% mahasiswa yang tergabung dalam organisasi lebih cepat memperoleh pekerjaan,” tutur Noor Sembiring.
Selain rektor, acara seminar ini juga dihadiri oleh Wakil Rektor III, Wahyu Suhendar,
dan Kaprodin Fakultas Hukum, Sucahyono, beserta para jajaran dosen pengajar Universitas Tama Jagakarsa.