Sektor properti, real estate, dan konstruksi bangunan berkontribusi besar terhadap perekonomian nasional. Kepala Kelompok Kajian Ilmu Regional dan Kebijakan Energi Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat (LPEM) FEB UI Uka Wikarya merilis data, sektor-sektor tersebut pada 2022 lalu berkontribusi sebesar Rp 2.865 triliun terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional atau setara 14,63% dibandingkan PDB nasional.
Meskipun pandemi Covid-19 sempat berdampak pada perekonomian Tanah Air namun sektor properti pada PDB Nasional tetap di atas 12%. “Sektor ini berkontribusi menciptakan nilai tambah bruto nasional mencapai 2.865 triliun pada 2022 atau setara dengan 14,63% dari PDB,” ungkap Uka sebagaimana dikutip dari Kontan.
Sektor properti, real estate, dan konstruksi bangunan cukup penting saat perekonomian nasional berada dalam situasi normal. Total kontribusinya terhadap PDB nasional selalu mencapai angka dua digit di atas 12% dengan tren yang cenderung meningkat setiap tahunnya.
Sektor properti, real estate, dan konstruksi menjadi salah satu tulang punggung perekonomian dalam menghadapi tekanan risiko krisis. Uka mengemukakan, ketika ada dukungan insentif kebijakan yang tepat, aktivitas bisnis di sektor ini mampu pulih lebih cepat setelah terkontraksi akibat dampak pandemi.
Peran strategis sektor properti menurut Uka belum mendapat perhatian optimal karena terdapat keterbatasan dalam proses asesmen atas kontribusinya terhadap perekonomian nasional. Keterbatasan tersebut diduga akibat lemahnya pemetaan ruang lingkup dan rincian aktivitas ekonomi yang termasuk dalam sektor properti, real estate, dan konstruksi bangunan.
Kontribusi yang dilaporkan selama ini terbatas pada parameter pendapatan agregat (PDB) dan belum memasukkan parameter lainnya seperti aspek fiskal, aspek ketenagakerjaan, dan kemiskinan. Uka mendorong pemerintah segera memberikan kepastian hukum dalam bentuk simplifikasi regulasi dan perizinan yang berkaitan dengan Perpu No.2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Harmonisasi kebijakan di tingkat daerah setelah disahkannya UU No.1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah untuk kemudahan investasi di sektor Properti, Real Estate, dan Konstruksi Bangunan baik di wilayah pusat maupun di daerah juga memberikan dukungan signifikan.
FEB UI meminta Pemerintah menetapkan keberlanjutan kebijakan strategis berupa pemberian insentif fiskal untuk menstimulasi sektor properti, real estate, dan konstruksi bangunan. Selain itu pemerintah juga harus mendukung perpanjangan kebijakan relaksasi bagi perbankan seperti aturan Loan-To-Value (LTV) dan Financing-To-Value (FTV) untuk mendorong konsumsi sektor properti.