Dalam keseharian, masyarakat tidak dapat lepas dari unsur Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Dari mulai bangun tidur di pagi hari sampai tidur pada malam hari, manusia selalu bersinggungan dengan HKI.

HKI pada hakikatnya memberikan perlindungan hukum bagi pelaku usaha kreatif agar ide dari kreasinya tidak ditiru atau dijiplak oleh pelaku usaha lainnya. HKI juga bisa diartikan sebagai hak kebendaan tak berwujud (intangiblle asset). Sesuatu yang dapat dimiliki tetapi tidak terlihat wujudnya.

Meski lahir dari olah pikir manusia, namun hanya manusia yang punya kemampuan daya pikir tertentu dapat menghasilkan suatu wujud kreatifitas. Hingga sudah sewajarnya seseorang yang menghasilkan suatu karya mendapatkan manfaat bagi dirinya. Namun, manfaat tersebut baru bisa dinikmati setelah adanya pengakuan dari Negara.

Pada prinsipnya HKI terbagi menjadi dua yaitu hak cipta dan hak kekayaan industri.

Hak Cipta merupakan hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan peraturan perundang undangan. Bagian dari HKI ini juga memberikan pelindungan atas segala bentuk karya dalam ruang lingkup ilmu pengetahuan, seni dan sastra. Hak Cipta yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Salah satu contoh Hak Cipta adalah lagu.

Hak kekayaan industri terdiri dari merek, paten, rahasia dagang, desain industri, desain tata letak dan sirkuit terpadu serta perlindungan varietas tanaman.

Merek diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Undang-undang menyebutkan, tanda yang ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna dalam bentuk dua dimensi dan/atau tiga dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari dua atau lebih unsur tersebut.

Merek juga berfungsi untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa. Contoh merek adalah logo suatu produk.

Paten merupakan hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu. Undang-Undang Nomor 13 tahun 2016 tentang Paten juga mengatur pemberian hak dan pelindungan bagi inventor atas hasil kreasi berupa invensi dan inovasinya. Paten merupakan perlindungan bagi suatu penemuan baru.

Rahasia Dagang diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000. Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemiliknya.

Undang-undang Rahasia Dagang juga mengatur dan memberikan pelindungan atas informasi rahasia pemilik informasi serta punya kegunaan dalam bisnis dan kegiatan ekonomi.  Contoh Rahasia Dagang adalah sebuah resep makanan olahan.

Desain Industri merupakan suatu kreasi tentang bentuk konfigurasi, atau komposisi garis dan warna, atau garis dan warna, atau gabungan dari padanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang komoditas industri, atau kerajinan tangan.

Desain Industri diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 tahun 2000 tentang Desain Industri. Contoh desain industri adalah desain suatu mobil.

Desain Tata Letak merupakan kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen, sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, serta sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu sirkuit terpadu untuk menghasilkan fungsi elektronik sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 32 tahun 2000 tentang Desain Tata Letak dan Sirkuit Terpadu.

Undang-undang itu juga memberikan hak dan pelindungan bagi pendesain atas kreasi dan inovasi di bidang desain tata letak dan sirkuit terpadu. Salah satu hasil kreasinya adalah chip elektronik.

Selain regulasi yang telah disebutkan di atas, juga terdapat regulasi lain tentang HKI yakni Undang-Undang Nomor 29 tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman. Undang-undang ini mengatur pemberian hak dan pelindungan bagi pemulia atas varietas unggul tanaman. Perlindungan ini diberikan Pemerintah melalui Kantor Perlindungan Varietas Tanaman dibawah naungan Kementrian Pertanian.

Pelindungan hukum terhadap HKI memiliki beragam bertujuan, yaitu memberikan kepastian hukum kepada para pencipta dan/atau penemu terhadap status hukum dari hasil ciptaan dan/atau hasil temuannya; menjamin rasa keadilan kepada para pencipta dan/atau penemu yang selama ini kurang mendapat perlindungan hukum atas hasil jerih payah mereka; memberikan penghargaan yang tinggi kepada para pencipta dan/atau penemu sehingga mereka tetap bergairah menghasilkan hal-hal baru dan khas; mendorong tumbuhnya daya kreatifitas di dalam masyarakat, sektor ekonomi kreatif dan industri kreatif, kemajuan bangsa dan peradaban umat manusia; publikasi hasil-hasil ciptaan dan/atau temuan agar dapat diakses oleh masyarakat luas, kemajuan di bidang pendidikan, penelitian, dan pengembangan; mencegah kemungkinan terjadinya duplikasi dan peniruan karya intelektual; memberikan perlindungan hukum terhadap karya budaya bangsa; memberikan sanksi hukum kepada siapa saja yang terbukti melakukan pelanggaran pidana di bidang HKI, sehingga dapat dijamin bahwa HKI hanya diberikan kepada orang/pihak yang memang berhak; emberikan kepastian dan perlindungan hukum kepada pihak-pihak yang berkeinginan memanfaatkan hasil karya intelektual untuk tujuan bisnis; memberikan kepastian hukum tentang jangka waktu penggunaan HKI; merangsang terciptanya alih informasi dan alih teknologi; menumbuhkan kehormatan, nama baik, dan harga diri bangsa; ikut berperan aktif dalam perjanjian internasional tentang HKI serta meningkatkan minat investor asing (PMA) dan dalam negeri (PMDN) (Iswi Hariyani, Pedoman Mengurus HAKI yang Benar, 2010).

Pemerintah Indonesia memberikan perhatian besar terhadap hak dan perlindungan kepada setiap orang atas hasil dari kekayaan intelektualnya. Indonesia meratifikasi WTO Agreement dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 1994 tentang Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia, yang didalamnya terdapat Trade Related Intellectual Property Rights Agreement.

Negara memberikan hak eksklusif kepada para pelaku HKI baik itu pencipta, penemu, atau pendesain. Pengembangan HKI ditentukan melalui mekanisme pasar yang sehat dan diarahkan untuk memajukan masyarakat, sehingga HKI mengenal adanya pembatasan tertentu untuk melindungi kepentingan masyarakat.

Sistem HKI mendorong adanya sistem dokumentasi yang bertujuan untuk mencegah timbulnya hasil karya cipta yang sama. Melalui dokumentasi HKI, individu masyarakat didorong untuk selalu kreatif dan inovatif menghasilkan karya-karya intelektual demi kemajuan bangsa dan peradaban umat manusia.

Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa sesungguhnya tiap manusia memiliki daya pikir masing-masing yang merupakan anugrah dari Tuhan. Hakikatnya tiap ide yang muncul dari aktifitas berpikir merupakan hak milik masing-masing individu atau bersifat privasi (eksklusif).

Masing-masing manusia memiliki hasil pemikiran, ide, dan kreatifitas berbeda yang harus dihormati karena tidak semua manusia memiliki kreatifitas berpikir yang akan berguna bagi dirinya sendiri dan orang lain. Meskipun termasuk kategori hak eksklusif, kepemilikan HKI tetaplah harus melewati prosedur mengingat Indonesia merupakan negara yang menjunjung tinggi supremasi hukum.

Informasi lainnya tentang hak cipta dapat kamu akses di halaman Informasi lengkap hak cipta 

Author / Contributor:

 Anggoro Adhi Priambodo, S.H.

Associate

Contact:

Mail       : angga@siplawfirm.id

Phone    : +62-21 799 7973 / +62-21 799 7975