Santunan bagi jemaah haji yang wafat diatur dalam Permenag (Peraturan Menteri Agama) No. 8 Tahun 2018. Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa ahli waris tidak perlu mengurus klaim asuransi jiwa, karena Ditjen PHU yang akan mengurus klaim tersebut ke pihak asuransi.

Santunan bagi jemaah haji yang meninggal dunia saat menunaikan ibadah yaitu sebesar Rp. 18,5 juta per jemaah. Sedangkan jemaah haji yang meninggal karena kecelakaaan akan diberikan santunan sebesar Rp 37 juta.

Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Direktorat Jenderal Penyelenggara Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kementerian Agama, Ahda Barori, menyatakan bahwa asuransi tersebut digaransi cair dalam lima hari kerja (Hukumonline, 31/8)

Menurutnya, proses klaim saat ini sudah berjalan tanpa menunggu penyelenggaraan haji selesai.

Ahda menyebutkan, sejak 2016, proses klaim asuransi tidak lagi dilakukan oleh ahli waris jemaah, melainkan langsung oleh pihak Kemenag sebagai bentuk kemudahan pelayanan.

Pengiriman dananya akan dikirim ke rekening jemaah yang wafat tapi rekeningnya masih aktif. Jika tidak, dana akan dikirim ke rekening ahli waris yang telah disepakati pihak keluarga dengan proses klaim maksimal lima hari kerja.

Premi asuransi jiwa jemaah pada tahun ini sebesar Rp 49 ribu. Pembayaran premi asuransi jiwa jemaah haji diambil dari uang optimalisasi dana haji. Ahda menyebutkan, sejak 2016, proses klaim asuransi tidak lagi dilakukan oleh ahli waris jemaah, melainkan langsung oleh pihak Kemenag sebagai bentuk kemudahan pelayanan.

Baca Juga: Menghadapi Potensi Sengketa Warisan

Hal tersebut sudah ditetapkan pada Pasal 20 Permenag No. 8 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah.

 

Pasal 20:

  1. Pelayanan perlindungan Jemaah dan petugas umrah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf e wajib dilakukan oleh PPIU, meliputi:
  2. asuransi jiwa, kesehatan, dan kecelakaan;
  3. pengurusan dokumen Jemaah yang hilang selama perjalanan ibadah; dan
  4. pengurusan Jemaah yang terpisah dan/atau hilang selama dalam perjalanan dan di Arab Saudi.
  5. Besaran pertanggungan asuransi/nilai manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sesuai dengan ketentuan dalam asuransi perjalanan.

 

 

Sementara itu, untuk mengakselerasi layanan haji pada tahun 2019, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin akan mengumumkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2019 pada Desember mendatang.

Lukman menyebutkan bahwa hal tersebut bisa dilakukan jika BPIH 2019 sudah diketahui akhir tahun ini. Oleh karena itu, Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) tahun ini diminta segera mungkin menyelesaikan laporan penyelenggaraan terutama keuangan.

Hingga hari keempat fase kepulangan ke Tanah Air, Kamis (30/8) malam waktu Arab Saudi, jumlah jemaah wafat kini mencapai 210 orang. Sebanyak 141 jemaah wafat di Makkah, 28 jemaah di Madinah, 8 jemaah di Arafah, 6 jemaah di Muzdalifah, 24 jemaah di Mina dan 3 jemaah wafat di Daerah Kerja Bandara.

 

 

 

Sumber:

https://tirto.id/jemaah-haji-yang-wafat-dapat-santunan-rp185-juta-dan-cair-5-hari-cWds (diakses 04/10/2018)

http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5b8cd7c3df2e3/ingat-jemaah-haji-yang-wafat-saat-tunaikan-ibadah-dapat-santunan (diakses 04/10/2018)