Salah satu Rancangan Undang-Undang (RRU) yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2017 adalah RUU Persaingan Usaha. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) khususnya Komisi VI kemudian mengambil inisiatif untuk merevisi Undang-Undang (UU) No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Saat ini pembahasan RUU Persaingan Usaha sudah masuk pada tahap pembahasan Daftar Inventarisasai Masalah (DIM) dan sudah dibahas sebanyak 19 kali bersama pemerintah.

Pada pertemuan 6 Juli 2018 lalu, DPR menyepakati dua pasal dari enam pasal penting atas masukan dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Beberapa masukan yang diberikan oleh KPPU antara lain tentang penguatan kelembagaan, merger, liniensi program, cross border, perluasan defenisi pelaku usaha, serta denda.

Eka Sastra selaku anggota Komisi VI DPR menyatakan bahwa saat ini DPR dan Pemerintah sudah membahas 77 pasal dari 502 pasal yang masuk dalam DIM. Dari 77 pasal tersebut, dua isu penting yang sudah  disepakati oleh DPR adalah penguatan kelembagaan KPPU dan proses merger. Sementara itu, masukan terkait denda, cross border, dan perluasan pelaku usaha masih harus dikaji kembali.

Penguatan kelembagaan KPPU yang dimaksud adalah KPPU menjadi lembaga negara yang akan diisi Aparatur Sipil Negara atau Pegawai Negeri Sipil. Bukan lagi sistem kontrak seperti yang berlaku selama ini. Ke depannya, KPPU akan memiliki jenjang kepangkatan.

Eka menjelaskan bahwa DPR mendukung penguatan kelembagaan KPPU baik dari sisi administrasi maupun kewenangan karena saat ini Indonesia tengah berhadapan dengan struktur ekonomi yang kurang sehat.

Harapannya, RUU Persaingan Usaha ini dapat memperkuat posisi KPPU sehingga mampu menjadi wasit yang adil dalam menciptakan persaingan usaha yang lebih sehat.

Guntur Syahputra Saragih selaku Komisioner KPPU memberikan apresiasi kepada DPR yang telah menyepakati dua pasal tersebut. Guntur berharap pasal mengenai penguatan kelembagaan KPPU ini akan menjadikan status kepegawaian KPPU menjadi lebih baik.

“Kalau memang begitu adanya, kami mengucap syukur Alhamdulillah. Untuk diketahui, pegawai KPPU belum masuk formasi ASN. Akibatnya, pegawai yang telah bertahun-tahun bekerja tidak memiliki status kepegawaian,” ujar Guntur yang dikutip dari laman hukumonline.com.

Guntur berpendapat bahwa penguatan lembaga ini sangat krusial bagi KPPU.  Selain itu, penguatan kelembagaan KPPU ini akan sangat membantu KPPU dalam menjalankan tugas dalam menciptakan kesejahteraan umum. KPPU dinilai akan lebih optimal  dalam penegakan hukum yang terkait persaingan usaha.

 

“Kita tahu, urusan persaingan usaha ada dalam berbagai lintas lembaga negara, lintas pelaku usaha. Karenanya, penting KPPU tetap sebagai lembaga independen. Karena dapat menjangkau lintas kementerian lembaga,” tambah Guntur.

Terkait merger, Guntur mengatakan bahwa rezim pre notifikasi akan memberikan optimalisasi pencegahan pelanggaran praktek monopoli dan memberikan kepastian bagi pelaku usaha yang akan melakukan merger. Kesimpulan notifikasi merger dianggap berpotensi melanggar atau tidak dilakukan sebelum merger dilakukan.

Sebaliknya, Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan (Sekjen Kemendag) Karyanto Suprih menegaskan pembahasan RUU Persaingan Usaha masih pada tahap DIM. Saat ini semua masalah masih dibahas agar tak terjadi tumpang tindih dan mengakibatkan judicial review saat UU tersebut disahkan Karyanto berharap proses pembahasan sudah selesai pada akhir tahun 2018.

 

 

Sumber:

https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5b9f5c183fd94/dua-pasal-ini-sudah-disepakati-tim-revisi-uu-persaingan-usaha