Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah dalam Rapat Paripurna ke 15 Masa Persidangan IV Tahun SIdang 2018-2019 (28/3). Rancangan Undang-Undang ini disahkan setelah melewati proses pembahasan antara Komisi VIII DPR dan pemerintah selama tiga tahun.

Ketua DPR Bambang Soesatyo menyatakan RUU tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah dibentuk untuk memberikan pembinaan, pelayanan, dan pelindungan bagi para Jemaah.

Oleh karena itu, dia meminta Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) agar dana penyelenggaraan ibadah haji dikelola dengan cermat sehingga dapat meningkatkan nilai manfaatnya secara signifikan.

Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim menilai selama ini ada sejumlah kekurangan regulasi di tengah kompleksitas  upaya meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji dan umrah. Lukman mengatakan, dalam Undang-undang (UU) ini terdapat sejumlah perubahan kebijakan. Seperti pelimpahan porsi bagi calon jamaah haji yang wafat.

Sementara itu, bagi calon jamaah haji kategori lanjut usia (lansia) atau di atas 65 tahun akan medapat prioritas pemberangkatan. Namun hal tersebut akan diatur dalam kuota tertentu.

Dalam UU ini juga diatur terkait jamaah haji furoda yakni calon jamaah yang mendapat kuota dari hadiah Kerajaan Arab Saudi. Kategori ini akan dimasukkan ke dalam kuota haji khusus. Sehingga dalam keberangkatannya mereka harus melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

UU ini juga mengatur jaminan perlindungan bagi jemaah haji dan umroh sehingga terhindar dari penipuan yang dilakukan oleh pihak penyelenggara ibadah umroh atau ibadah haji khusus. Sebab, Menteri Agama kini memiliki wewenang untuk membentuk tim koordinasi pencegahan, pengawasan dan penindakan permasalahan penyelenggaran ibadah haji dan umroh dalam pelaksanaan fungsi pengawasan dan evaluasi.

Lukman berharap UU itu nantinya dapat menjadi instrumen bagi pemerintah dalam meningkatkan pelayanan ibadah haji dan umroh serta memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat.

Selain itu, selama Masa Persidangan IV, DPR telah mengesahkan dua RUU, yaitu RUU tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Federasi Rusia tentang Kerja Sama di Bidang Pertahanan.

Sumber:

https://tirto.id/ruu-haji-dan-umrah-disahkan-bamsoet-minta-bpkh-cermat-kelola-dana-dktf

https://www.jawapos.com/politik/28/03/2019/ruu-penyelenggaraan-haji-dan-umrah-disahkan-banyak-perubahannya

https://nasional.kompas.com/read/2019/03/28/17162031/setelah-3-tahun-dibahas-dpr-sahkan-ruu-penyelenggaraan-ibadah-haji-dan-umrah