Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual kini telah mempersiapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Desain Industri.

Menurut Erni Widhyastari selaku Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, RUU Desain Industri ini sedang menuju tahap finalisasi. Hal ini disampaikan Erni dalam konsinyering RUU Desain Industri di Hotel Parklane, Jakarta, yang diselenggarakan selama tiga hari (13/8).

Usulan yang disampaikan Mahkamah Agung (MA) dalam konsyering ini adalah memasukkan landlord liability (tanggungjawab pemilik mal) dalam tindak hukum pelanggaran Kekayaan Intelektual (KI). I Gusti Agung Sumanantha, Hakim Agung Kamar Perdata MA, menyatakan bahwa alasan landlord liability perlu dimasukkan ke dalam RUU Desain Industri adalah, karena hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Hak Cipta.

Menurut Agung, pemilik mal perlu bertanggungjawab terhadap keaslian dari produk yang diperjual belikan. Jika pemilik mal dianggap mengetahui bahwa barang yang diperjual belikannya merupakan produk palsu, maka dia bisa terkena jerat hukum.

Agung menyatakan, konsep yang masuk ke ranah pidana adalah apabila barang desain industri yang diproduksi tersebut digunakan untuk kejahatan, atau hasil dari kejahatan, maka barang tersebut dapat dimusnahkan.

Kemudian Agung menambahkan, bahwa perluasan kewenangkan dari komisi banding adalah dapat meminta penghapusan kepada pemerintah. Yang bisa menghapuskan hanyalah pihak yang berkepentingan, yakni pihak yang diputuskan oleh komisi banding atau pihak yang diberi kepentingan secara langsung.

Selanjutnya, Agung menjelaskan bahwa penghapusan harus didasarkan pada kepentingan umum, bukan kepentingan personal atau perseorangan. Selain itu, tidak juga karena ekonomi, bisa saja karena kepentingan terhadap ketertiban umum, atau kepentingan yang lebih besar, yang berkaitan dengan hak ekslusif pemilik KI.

RUU Desain Industri sendiri merupakan salah satu dari 50 RUU yang masuk pada Prolegnas (Program Legislasi Nasional) Prioritas 2018, yang tertulis degan judul RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri atas inisiatif Pemerintah. 50 RUU yang masuk Prolegnas Prioritas 2018, antara lain:

1. RUU tentang Pertanahan. (Inisiatif DPR, disiapkan oleh Komisi II)
2. RUU tentang Jabatan Hakim. (Inisiatif DPR, disiapkan oleh Komisi III)
3. RUU tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. (Inisiatif DPR, disiapkan oleh Komisi IV)
4. RUU tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan, dalam prolegnas 2015-2019 tertulis: RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman. (Inisiatif DPR, disiapkan oleh Komisi IV)
5. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. (Inisiatif DPR, disiapkan oleh Komisi VI)
6. RUU tentang Pengelolaan Ibadah Haji dan Umrah. (Inisiatif DPR, disiapkan oleh Komisi VIII)
7. RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual. (Inisiatif DPR)
8. RUU tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. (Inisiatif DPR)
9. RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan/MD3, dalam Prolegnas 2015-2019 tertulis: RUU tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, dan DPD. (Inisiatif DPR)
10. RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol/Minol. (Inisiatif DPR)
11. RUU tentang Pertembakauan. (Inisiatif DPR)
12. RUU tentang Kewirausahaan Nasional. (Inisiatif DPR)
13. RUU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHAP. (Inisiatif Pemerintah)
14. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak atau PNBP. (Inisiatif Pemerintah)
15. RUU tentang Perubahan Kelima Atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. (Inisiatif Pemerintah)
16. RUU tentang Kekarantinaan Kesehatan. (Inisiatif Pemerintah)
17. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang. (Inisiatif Pemerintah)
18. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2002 tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi atau Sisnas IPTEK. (Inisiatif Pemerintah)
19. RUU tentang Kepalangmerahan. (Inisiatif Pemerintah)
20. RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi atau MK. (Inisiatif Pemerintah)
21. RUU tentang Ekonomi Kreatif. (Inisiatif DPD)
22. RUU tentang Wawasan Nusantara. (Inisiatif DPD)
23. RUU tentang Daerah Kepulauan, dalam Prolegnas 2015-2019, tertulis: RUU tentang Penyelenggaraan Pemerintah di Wilayah Kepulauan). (Inisiatif DPD)
24. RUU tentang tentang Konservasi Sumber Daya alam Hayati dan Ekosistemnya, dalam Prolegnas 2015-2019 tertulis: Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya alam Hayati dan Ekosistemnya. (Inisiatif DPR)
25. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. (Inisiatif DPR, disiapkan oleh Komisi I)
26. RUU tentang Radio Televisi Republik Indonesia atau RTRI. (Inisiatif DPR, disiapkan oleh Komisi I)
27. RUU tentang Sumber Daya Air-DPR. (Inisiatif DPR, disiapkan oleh Komisi V)
28. RUU tentang Badan Usaha Milik Negara atau BUMN. (Inisiatif DPR, disiapkan oleh Komisi VI)
29. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi atau MIGAS. (Inisiatif DPR, disiapkan oleh Komisi VII)
30. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara atau MINERBA. (Inisiatif DPR, disiapkan oleh Komisi VII)
31. RUU tentang Praktik Pekerjaan Sosial. (Inisiatif DPR, disiapkan oleh Komisi VIII)
32. RUU tentang Kebidanan. (Inisiatif DPR, disiapkan oleh Komisi IX)
33. RUU tentang Serah Simpan Karya Cetak, Karya Rekam, dan Karya Elektronik, dalam Prolegnas 2015-2019 tertulis: RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1990 tentang Serah-simpan Karya Cetak dan Karya Rekam. (Inisiatif DPR, disiapkan oleh Komisi X)
34. RUU tentang Perkelapasawitan. (Inisiatif DPR)
35. RUU tentang Masyarakat Adat, dalam Prolegnas 2015-2019 tertulis: RUU tentang Perlindungan dan Pengakuan Hak Masyarakat Adat. (Inisiatif DPR)
36. RUU tentang Peningkatan Pendapatan Asli Daerah. (Inisiatif DPR)
37. RUU tentang Lembaga Pendidikan dan Keagamaan dan Pesantren. (Inisiatif DPR)
38. RUU tentang Konsultasi Pajak. (Inisiatif DPR)
39. RUU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP. (Inisiatif DPR)
40. RUU tentang Penyadapan. (Inisiatif DPR)
41. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran. (Inisiatif DPR)
42. RUU tentang Bea Meterai. (Inisiatif pemerintah)
43. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK. (Inisiatif pemerintah)
44. RUU tentang Narkotika dan Psikotropika, dalam Prolegnas 2015-2019 tertulis: RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Inisiatif pemerintah)
45. RUU tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, dalam Prolegnas 2015-2019 tertulis: RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. (Inisiatif pemerintah)
46. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. (Inisiatif pemerintah)
47. RUU tentang Pembatasan Transaksi Uang Kartal. (Inisiatif pemerintah)
48. RUU tentang Landas Kontinen Indonesia, dalam Prolegnas 2015-2019 tertulis: RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia. (Inisiatif pemerintah)
49. RUU tentang Desain Industri, dalam Prolegnas 2015-2019 tertulis: RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri. (Inisiatif pemerintah)
50. RUU tentang Pengawasan Obat dan Makanan serta Pemanfaatan Obat Asli Indonesia. (Inisiatif DPR)

Sumber: