SIP Law Firm bekerja sama dengan Fakultas Ekonomi Universitas Islam Indonesia, BI Institute dan BAPPEBTI akan mengadakan seminar nasional dengan judul “Risk Benefit Cryptocurrency di Indonesia: Kajian Ekonomi & Hukum” pada Sabtu, 22 September 2018 nanti.

Cryptocurrency adalah mata uang digital yang dibuat menggunakan konsep kriptografi. Kriptografi dikembangkan untuk kegiatan pertukaran informasi dan keuangan secara online dan menjadi mata uang yang tidak bisa dipalsukan karena kode keamanannya cukup canggih. Cryptocurrency ini merupakan dua kata gabungan dari cryptography yang berarti kode rahasia dan currency yang berarti mata uang.

Mata uang kripto merupakan serangkaian kode kriptografi yang dibentuk sedemikian rupa agar dapat disimpan dalam perangkat komputer dan dapat dipindahtangankan seperti surat elektronik dan dimungkinkan digunakan sebagai alat pembayaran dalam suatu transaksi komersial.

Disarikan dari jurnal yang ditulis oleh Joey Conway yang berjudul Beginners Guide to Cryptocurrencies, pada tahun 1982, David Chaum dari University of California pertama kali mempublikasikan mengenai ide pembuatan sebuah metode pembayaran berbasiskan kriptografi yang dapat menjaga kerahasiaan data pemiliknya. Dan pada tahun 1990, David Chaum membuat perusahaan yang diberi nama DigiCash, dengan produk utamanya yaitu membuat sebuah alat pembayaran menggunakan smart card dan electronic cash (e-cash). Jenis pembayaran digital (virtual currency) terdiri dari 2 macam, yang pertama virtual currency dalam bentuk uang digital atau yang sekarang dikenal sebagai electronic money (e-Money) seperti Brizzi, Mandiri e-money, Flazz, telkomsel cash, XL tunai, dan beberapa alat pembayaran e-money lainnya. Jenis virtual currency ini bersifat tersentralisasi, diatur dan dikelola oleh suatu lembaga maupun perusahaan yang menerbitkannya. Yang kedua adalah virtual currency yang menggunakan teknologi kriptografi atau dikenal dengan sebutan cryptocurrency dimana untuk setiap transaksi data akan dilakukan penyandian menggunakan algoritma kriptografi tertentu.

Hingga saat ini terdapat lebih dari 3000 jenis cryptocurency, diantaranya adalah Ripples, RonPaulCoin, Litecoin, Ethereum, dan Bitcoin. Diantara semua mata uang kripto tersebut, berdasarkan data per tanggal 4 Mei 2018, bitcoin menguasai dominasi pasar dengan nilai kapitalisasi pasar sebesar $163,7 miliar dengan, sementara posisi kedua diikuti oleh Ethereum yang nilai nya hampir setengah dari peringkat pertama yaitu $76.97 miliar. Ripple menjadi peringkat ketiga top cryptocurrency dengan nilai kapitalisasi pasar $34.15 miliar. Dominasi pasar yang dimiliki bitcoin tersebut tidak terlepas dari kedudukan bitcoin sebagai pionir dari mata uang kripto ini.

Penggunaan Cryptocurrency di Indonesia masih menemui banyak kendala. Salah satu kendala yang dihadapi sehubungan dengan penggunaan cryptocurrency di Indonesia adalah regulasi dari Bank Indonesia yang melarang instrumen tersebut dijadikan alat pembayaran yang sah. Larangan Penggunaan cryptocurrency sebagai alat pembayaran di Indonesia karena melanggar ketentuan Undang-Undang No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang (untuk selanjutnya disebut UU Mata Uang). Pasal 21 ayat (1) UU Mata Uang mengatur bahwa mata uang rupiah wajib digunakan dalam setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran, penyelesaian kewajiban lainnya yang harus dipenuhi, dan/atau transaksi keuangan lainnya yang dilakukan di Wilayah Indonesia.

Perkembangan cryptocurrency memiliki banyak kaitan bidang keilmuan, yang menuntut para pakar untuk menyesuaikan regulasi yang sudah ada, maupun menggali dan menciptakan regulasi baru dengan tujuan untuk melindungi investor terhadap risiko berinvestasi melalui cryptocurrency. Termasuk pula antisipasi dan solusi atas masalah hukum aktual maupun potensial yang dapat timbul akibat penggunaan cryptocurrency sebagai instrumen investasi. Berangkat dari pemikiran itu, melalui suatu forum ilmiah, Fakultas Ekonomi (Pusat Studi Corporate Governance), Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) bekerjasama dengan SIP Law Firm  akan melaksanakan seminar yang membahas mengenai perkembangan cryptocurrency beserta segala implikasi yang melekatinya.

Adapun topik yang akan dibahas dalam seminar ini, antara lain:

  1. Analisis Risk dan Benefit dalam penerapan cryptocurrency sebagai instrument pembayaran dan investasi, pembicara : Listya Endang Artiani, SE.,M.Si., CSRS (Pakar Ekonomi Universitas Islam Indonesia)
  2. Kebijakan pemerintah dalam penggunaan cryptocurrency di Indonesia, pembicara : (Bank Indonesia Institute)
  3. Perlindungan Hukum Terhadap Pengguna dan Investor cryptocurrency di Indonesia, pembicara : Lucky Suryo Wicaksono SH, M.Kn dan Arief Nugroho SH., MH (SIP Lawfirm)
  4. Model Pengawasan terhadap dalam cryptocurrency, pembicara : (BAPPEBTI)

 

Seminar nasional ini akan dilaksanakan di Prima SR Hotel & Convention, Jalan Magelang Km 11, Yogyakarta pada hari Sabtu, 22 September 2018 pukul 07.30 – 16.30 WIB.

 

CP: INDRI (085225832644)