Pada Desember 2017 Wakil Komisi X DPR RI Sutan Adil Hendra menilai Undang-Undang (UU) No 4 Tahun 1990 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam sudah tidak sesuai lagi dengan kemajuan zaman. Menurutnya, UU tersebut perlu direvisi sesuai dengan perkembangan dunia yang sudah mengalami digitalisasi dan elektronik.
Revisi diperlukan guna menjembatani masyarakat, khususnya yang berada di lini produksi karya. Seperti karya dalam bentuk digital dan karya elektronik. UU diperbaharui dengan mengakomodir semua pihak, dari pemerintah, masyarakat, penghasil karya percetakan, ikatan penulis, serikat perusahaan media hingga perpustakaan.
Mengenai peran perpustakaan, melalui revisi UU diharapkan nantinya akan tetap memberi ruang bagi pustaka untuk mendata, merawat hingga melakukan pengawasan terhadap berbagai karya masyarakat, dan perkembangannya harus disempurnakan.
“Misalnya, bagaimana koleksi perpustakaan bisa lengkap, berjalan dalam merawat ilmu pengetahuan dan kebudayaan untuk berkembang, termasuk ke depan bagaimana pustaka memiliki lebih banyak media simpan,“ Jelas Sutan.
Ia melihat, regulasi yang mengatur serah terima karya cetak dan karya rekam yang selama ini berlaku belum terlalu tegas dalam menetapkan sanksi. Contohnya, jika ada orang yang tidak mau menyerahkan karyanya, baik di dalam maupun di luar negeri.
Pada (11/7/2018), Sutan membacakan hasil keputusan rapat dengar pendapat Komisi X dengan mendikbud, Menristekdikti, Mendagri, Menkum HAM dan Menkominfo. Dalam kesempatan itu Sutan mengatakan, substansi pokok dalam RUU tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam tersebut antara lain terdiri dari Obyek Serah, Subyek Wajib Serah, Penyerahan kepada Perpustakaan Nasional dan Perpustakaan Provinsi, Pengelolaan Obyek Serah, melibatkan masyarakat dalam pelaksanaan serah simpan.
Salah satu pandangan pemerintah dalam keputusan RDP tersebut menyebutkan tentang pemberian rekapitulasi Daftar Invetarisasi Masalah (DIM) RUU tentang Serah Simpan Karya Cetak Karya Rekam, yakni 79 DIM Tetap, 47 DIM Hapus, 21 DIM Perubahan Substansi, 9 DIM Perubahan Redaksional, papar pria yang akrab disapa SAH itu.
“Penjelasan perubahan DIM RUU tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam diantaranya ialah DIM Tetap yakni DIM 86, DIM 99, dan DIM 150. Sedangkan DIM Hapus yaitu DIM 72. Untuk DIM Perubahan Substansi adalah DIM 13, DIM 37, DIM 39 dan DIM 44. Pada DIM Tambahan Substansinya yaitu DIM 42, DIM 92, dan DIM 121. Komisi X DPR RI dan pemerintah juga menyepakati mekanisme pembahasan RUU tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (SS-KCKR),“ pungkasnya.
Sumber: dpr.go.id, daulat.co