021-7997973 | Hotline 08111211504
SIP Law Firm Logo
SIP LAW FIRM
Home
About
Legal Services
Our Team
Resources
Press ReleasesCase Studies
Platforms
Contact Us

Pengenaan Tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Tenaga Listrik

22 February 2025inARTICLES
Share
tarif pajak Tenaga Listrik

Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Tenaga Listrik (PBJT Tenaga Listrik) merupakan salah satu pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah. Pemberlakuan pajak ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua pihak yang memanfaatkan tenaga listrik turut berkontribusi terhadap pendapatan negara, serta mendorong penggunaan energi yang lebih efisien dan berkelanjutan.

Aturan terkait dengan pungutan PBJT Tenaga Listrik telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pemungutan Pajak Badang dan Jasa Tertentu atas Tenaga Listrik (“PP 4/2023”). Dalam Pasal 1 ayat (8) PP 4/2023 disebutkan PBJT atas Tenaga Listrik adalah pajak yang dibayarkan oleh konsumen akhir atas konsumsi tenaga listrik. 

Adapun konsumsi tenaga listrik yang dikecualikan dari pengenaan PBJT Tenaga Listrik sebagaimana diatur dalam Pasal 52 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (“UU 1/2022”) di antaranya:

  1. Konsumsi Tenaga Listrik oleh instansi Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan penyelenggara negara lainnya;
  2. Konsumsi Tenaga Listrik pada tempat yang digunakan oleh kedutaan, konsulat, dan perwakilan asing berdasarkan asas timbal balik;
  3. Konsumsi Tenaga Listrik pada rumah ibadah, panti jompo, panti asuhan, dan panti sosial lainnya yang sejenis;
  4. Konsumsi Tenaga Listrik yang dihasilkan sendiri dengan kapasitas tertentu yang tidak memerlukan izin dari instansi teknis terkait; dan
  5. Konsumsi Tenaga Listrik lainnya yang diatur dengan Perda.

Tarif PBJT atas Tenaga Listrik ditetapkan paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen). Sementara dalam Pasal 7 ayat (2) PP 4/2023 disebutkan bahwa khusus tarif PBJT atas Tenaga Listrik untuk:

  1. Konsumsi Tenaga Listrik dari sumber lain oleh industri, pertambangan minyak bumi dan gas alam, ditetapkan paling tinggi sebesar 3% (tiga persen); dan
  2. Konsumsi Tenaga Listrik yang dihasilkan sendiri, ditetapkan paling tinggi sebesar 1,5% (satu koma lima persen).

Baca juga: Peranan Pajak dalam Mewujudkan Keadilan Sosial

Setiap daerah memiliki kebutuhan dan kondisi yang berbeda. Hal ini pun membuat Pemerintah Daerah dapat menetapkan besaran tarif PBJT Tenaga Listrik yang disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi di daerah tersebut dan disesuaikan dalam kebijakan daerah. Pasal 2 ayat (1) PP 4/2023 menegaskan bahwa PBJT atas Tenaga Listrik ditetapkan dalam Perda. Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit mengatur ketentuan mengenai:

  1. Jenis, objek, subjek, dan Wajib Pajak;
  2. Dasar pengenaan pajak;
  3. Tarif pajak;
  4. Saat terutang pajak; dan
  5. Wilayah pemungutan pajak.

Di wilayah DKI Jakarta, sebagaimana diatur dalam Pasal 53 ayat (3) Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (“Perda DKI 1/2024”) bahwa tarif PBJT atas Tenaga Listrik untuk:

  1. Konsumsi Tenaga Listrik dari sumber lain oleh industri pertambangan minyak bumi dan gas alam, ditetapkan sebesar 3% (tiga persen);
  2. Konsumsi Tenaga Listrik dari sumber lain oleh selain industri, pertambangan minyak bumi dan gas alam sebagaimana dimaksud pada huruf a, ditetapkan sebesar 2,4% (dua koma empat persen); dan
  3. Konsumsi Tenaga Listrik yang dihasilkan sendiri, ditetapkan sebesar 1,5% (satu koma lima persen).

Baca juga: Pengurangan Beban Pajak Secara Legal dengan Tax Planning

Sementara untuk PBJT Tenaga Listrik wilayah Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat melalui laman Bapenda ditetapkan bahwa PBJT Tenaga Listrik ditetapkan sebesar 8% (delapan persen) dan untuk:

  1. Konsumsi Tenaga Listrik dari sumber lain oleh industri, pertambangan minyak bumi dan gas alam, ditetapkan sebesar 3% (tiga persen); dan
  2. Konsumsi Tenaga Listrik yang dihasilkan sendiri, ditetapkan 1,5% (satu koma lima persen). 

Bahwa Pemerintah Daerah berdasarkan Pasal 101 UU 1 /2022 dapat memberikan insentif fiskal kepada Pelaku Usaha di Daerah. Insentif fiskal tersebut dapat berupa pengurangan, keringanan, dan pembebasan, atau penghapusan pokok Pajak, pokok Retribusi, dan/atau sanksi pajak daerah. Mengingat PBJT atas tenaga listrik merupakan salah satu pajak daerah, maka PBJT atas tenaga listrik merupakan salah satu jenis pajak yang dapat diberikan insentif fiskal oleh Pemerintah Daerah.

Mengenai batas maksimal tarif PBJT atas tenaga listrik telah ditetapkan berdasarkan Pasal 7 ayat (2) PP 4/2023, namun Pemerintah Daerah memiliki Diskresi untuk menetapkan sendiri besaran tarif PBJT (dengan tetap tunduk pada Pasal 7 ayat (2) PP 4/2023) serta pemerintah daerah juga dapat memberikan insentif fiskal terhadap PBJT atas tenaga listrik tersebut.

Baca juga: Dongkrak Tax Compliance Melalui Digitalisasi Sistem Perpajakan

Daftar Hukum:

  • Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pemungutan Pajak Badang dan Jasa Tertentu atas Tenaga Listrik (“PP 4/2023”).
  • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (“UU 1/2022”).
  • Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (“Perda DKI 1/2024”). 

Referensi:

  • Pajak Barang dan Jasa Tertentu. Bapenda Ketapang. (Diakses pada 11 Februari 2025 pukul 13.40 WIB). 
  • Pedoman Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Direktorat Jenderal Perimbangan Keungan. (Diakses pada 14 Februari 2025 pukul 10.40 WIB). 

Author / Contributor:

Zaldya SH Irvan Zaldya, S.H.
Junior Associate

Contact:

Mail       : irvan@siplawfirm.id

Phone    : +62-21 799 7973 / +62-21 799 7975

About Author

sandy p

sandy p

Written by sandy p, part of the SIP Law Firm team delivering insights and updates on the latest legal developments.

Read Profile →

More on this category

  • Memahami Dolus dan Culpa pada Tindak Pidana
  • Reformasi Regulasi Sertifikasi ISPO: Kewajiban Baru bagi Industri Bioenergi Sawit
  • Buktikan Keunggulan di Top 100 Indonesian Law Firms 2026, SIP Law Firm Raih Gelar Managing Partner of the Year

Pinned Posts

  • Peringatan Resmi terhadap Modus Penipuan yang Mengatasnamakan SIP Law Firm

    13 MAR 2026inARTICLES
  • SIP Law Firm Partners Named to The 200 Club 2026 by Hukumonline

    03 MAR 2026inARTICLES
  • Indonesia’s Halal Certification: Legal Framework and Global Market Strategy

    29 SEP 2025inARTICLES

Ask Us Legal Questions!

Click here to ask a question to our legal experts

Ask a question illustration

We Can Speak on Your Media

View our media experts or contact us to request for your next program

Media experts illustration

We are here to help

Get in touch now to let us know how we can help you. Connect with our LinkedIn and subscribe to our newsletter to stay updated with our latest updates.

Contact Us
Connect on LinkedIn
SIP Law Firm Logo

Full-Service Legal Solutions with Integrity and Professionalism Since 2011

Indonesia's Leading #EcoLawFirm🍀

All Rights Reserved of SIP Law Firm © 2026
Supported by SIP Corp

Services

  • Legal Services & Practice Areas
  • Intellectual Property
  • Find a Media Expert

Platforms

  • SIP-R Consultant
  • Regulasip
  • SIP Library
  • Book Publications

SIP Law Firm

  • About Us
  • Awards and Recognitions
  • Our Team
  • Info
  • Career
  • Sustainability Reports
  • Contact Us
Jakarta Head Office

No. 7 Building, Jl, Buncit Raya No.7, Jakarta Selatan 12760, DKI Jakarta, Indonesia

Phone : +62-21 799 7973
Phone: +62-21 799 7975
Fax : +62-21 799 7981
E-mail : head-office@siplawfirm.id
Yogyakarta Branch Office

Prima SR Hotel & Convention Lt.3 Jalan Magelang KM.11, Yogyakarta, Indonesia

Phone : +62-274 2880777
E-mail : yogyakarta-office@siplawfirm.id
Surabaya Branch Office

Puri Regency Bussines Centre Jl. Puri Jambangan Baru III, No.19, Blok AK, Surabaya, Indonesia

Phone : +62-31 9900 3117
Fax : +62-31 9900 3110
E-mail : surabaya-office@siplawfirm.id

SIP Law Firm The Best Law Firm in Jakarta

SIP Law Firm is a law firm providing premium legal solutions for local and international clients based in Jakarta. The firm has two representative offices in Yogyakarta and Surabaya.

Largest Litigation Practice of the Year - Hukum Online - Juara 1 - 2025

SIP Law Firm is a law firm ranked first in the Largest Litigation Practice of the Year 2025 category by Hukumonline. This recognition affirms SIP Law Firm's standing as a leading litigation practice in Indonesia, with a strong and consistent focus on handling strategic and complex litigation matters across various sectors.

SIP Law Firm Provides Health Law Services

We provide comprehensive Healthcare Legal services for all those involved in the healthcare industry, such as healthcare employment contracts, medical supplier agreements, healthcare business acquisitions, medical disputes, etc. Our Healthcare Legal team has years of experience handling major cases in the medical world related to facilities, medical practitioners, and other related matters.

Trusted Intellectual Property and Patent Consultant

SIP Law Firm, through SIP-R Consultant, provides legal consultation and advice to assist clients in protecting their Intellectual Property Rights (IPR) and Patent Rights. We provide legal advice, assist with IPR registration, and handle patent disputes in court. The SIP-R Consultant team has been trusted by individual clients, SMEs, and multinational corporations across various industries, including the creative industry, musicians, fashion, technology, and others.

SIP Law Firm Pioneer of Eco Law Firm