021-7997973 | Hotline 08111211504
Terjemahan tidak tersedia. Menampilkan konten dalam bahasa asli: Bahasa Indonesia.

Perjanjian Lisensi Merek: Apa Saja Hak dan Kewajiban Pemilik Merek?

15 August 2026inBERITA
Share
Perjanjian Lisensi Merek Apa Saja Hak dan Kewajiban Pemilik Merek

Perjanjian Lisensi Merek Apa Saja Hak dan Kewajiban Pemilik Merek

Merek bukan sekadar nama atau logo, tetapi aset kekayaan intelektual yang dapat memiliki nilai ekonomi bagi pemiliknya. Salah satu cara mengoptimalkan nilai tersebut adalah melalui perjanjian lisensi merek, yaitu pemberian izin kepada pihak lain untuk menggunakan merek terdaftar berdasarkan kesepakatan tertentu.

Namun, memberikan izin penggunaan merek bukan berarti pemilik kehilangan kendali atas asetnya. Lalu, apa saja hak dan kewajiban pemilik merek dalam perjanjian lisensi? Simak artikel berikut untuk memahami klausul penting dan langkah hukum yang dapat dilakukan ketika terjadi pelanggaran.

 

Hak dan Kewajiban Pemilik Merek dalam Perjanjian Lisensi

Perjanjian lisensi merupakan instrumen untuk mengatur hubungan antara pemilik merek atau licensor dengan penerima lisensi atau licensee. Aturannya perlu dibuat secara jelas agar penggunaan merek tetap sesuai kepentingan bisnis dan perlindungan hukum pemilik.

Secara umum, pemilik merek memiliki hak untuk menentukan ruang lingkup penggunaan merek. Ruang lingkup tersebut dapat mencakup jenis barang atau jasa, wilayah, jangka waktu, serta sifat lisensi yang diberikan.

Pemilik juga dapat memperoleh royalti atau imbalan berdasarkan penggunaan merek terdaftar miliknya. Selain itu, pemilik dapat mengawasi kualitas produk atau jasa agar penggunaan merek tidak merusak reputasi yang telah dibangun.

Di sisi lain, pemilik merek memiliki kewajiban untuk memberikan hak penggunaan sesuai ruang lingkup yang disepakati. Pemilik juga perlu memastikan bahwa merek yang dilisensikan merupakan hak yang dapat diberikan kepada pihak lain.

Dari sisi keabsahan kontrak, perjanjian lisensi harus memenuhi syarat sah perjanjian. Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”) mensyaratkan adanya kesepakatan, kecakapan, objek tertentu, dan sebab yang halal.

Karena itu, perjanjian sebaiknya tidak hanya mengatur “izin menggunakan merek”. Hak, kewajiban, batas penggunaan, pembayaran, pengawasan, dan konsekuensi pelanggaran perlu dirumuskan secara terukur.

Baca juga: Risiko Pelanggaran Merek dalam Konten AI-Generated: Siapa yang Bertanggung Jawab?

 

Klausul Penting untuk Melindungi Kepentingan Pemilik Merek

Perjanjian lisensi yang terlalu umum dapat menimbulkan ruang interpretasi dan meningkatkan risiko sengketa. Pemilik merek perlu memastikan setiap aspek penggunaan merek memiliki batas yang jelas.

Beberapa klausul penting yang perlu dipertimbangkan antara lain:

Klausul Hal yang Perlu Diatur
Ruang lingkup lisensi Menentukan merek, kelas barang/jasa, produk, serta bentuk penggunaan yang diperbolehkan.
Eksklusivitas Menentukan apakah lisensi bersifat eksklusif atau non-eksklusif.
Wilayah penggunaan Menentukan wilayah geografis tempat penerima lisensi dapat menggunakan merek.
Jangka waktu Menentukan masa berlaku lisensi dan mekanisme perpanjangannya.
Royalti dan pembayaran Mengatur nilai, metode pembayaran, periode pembayaran, serta konsekuensi keterlambatan.
Standar kualitas Menentukan standar produk, jasa, kemasan, promosi, dan penggunaan identitas merek.
Pengawasan dan audit Memberikan hak kepada pemilik untuk memeriksa kepatuhan penerima lisensi.
Sublisensi Menentukan apakah penerima lisensi diperbolehkan memberikan lisensi kepada pihak ketiga.
Pengakhiran Mengatur kondisi yang memungkinkan perjanjian diakhiri sebelum masa berlakunya berakhir.
Penyelesaian sengketa Menentukan mekanisme penyelesaian apabila terjadi perselisihan antara para pihak.

Aturan tersebut sejalan dengan prinsip bahwa perjanjian yang dibuat secara sah mengikat para pihak seperti undang-undang. Oleh karena itu, klausul yang disusun sejak awal akan menentukan batas hak dan kewajiban masing-masing pihak.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (“UU MIG”) juga mengatur bahwa pemilik merek terdaftar dapat memberikan lisensi untuk sebagian atau seluruh jenis barang dan/atau jasa. Perjanjian tersebut wajib dimohonkan pencatatannya kepada Menteri.

Pencatatan penting karena perjanjian lisensi yang tidak dicatatkan tidak berakibat hukum terhadap pihak ketiga. Ketentuan pencatatan tersebut juga diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2018 tentang Pencatatan Perjanjian Lisensi Kekayaan Intelektual (“PP 36/2018”).

Selain itu, Pasal 43 UU Merek memberikan ruang bagi pemilik merek yang telah memberikan lisensi untuk tetap menggunakan mereknya sendiri. Pemilik juga dapat memberikan lisensi kepada pihak ketiga, kecuali para pihak menyepakati ketentuan berbeda.

Dengan demikian, klausul eksklusivitas menjadi penting. Tanpa pengaturan yang jelas, para pihak dapat memiliki pemahaman berbeda mengenai sejauh mana hak penggunaan merek diberikan.

Baca juga: Penyelesaian Sengketa Perjanjian Lisensi Melalui Jalur Litigasi dan Non Litigasi

 

Namun, Bagaimana Jika Penerima Lisensi Melanggar Perjanjian?

Risiko dapat muncul ketika penerima lisensi menggunakan merek di luar ruang lingkup yang disepakati. Contohnya adalah penggunaan pada produk berbeda, wilayah berbeda, atau tanpa memenuhi standar kualitas yang ditentukan.

Pelanggaran juga dapat berupa keterlambatan pembayaran royalti, penggunaan logo tanpa persetujuan, perubahan identitas merek, atau pemberian sublisensi tanpa izin. Tindakan tersebut perlu dinilai berdasarkan ketentuan dalam perjanjian dan bentuk pelanggarannya.

Apabila pelanggaran memenuhi unsur wanprestasi, pemilik merek dapat menggunakan mekanisme hukum berdasarkan hubungan kontraktual. Pasal 1243 KUHPerdata menjadi salah satu dasar tuntutan ganti biaya, kerugian, dan bunga setelah pihak yang lalai tetap tidak memenuhi kewajibannya.

Karena itu, perjanjian sebaiknya mengatur somasi, masa perbaikan pelanggaran (cure period), denda, ganti rugi, serta hak mengakhiri perjanjian. Mekanisme tersebut membantu pemilik menentukan langkah ketika penerima lisensi tidak memenuhi kewajibannya. Apabila penyelesaian di luar pengadilan tidak berhasil, pemilik merek juga dapat menempuh litigasi hak kekayaan intelektual melalui Pengadilan Niaga.

Di sisi lain, Pasal 19 PP 36/2018 mengatur bahwa pencatatan perjanjian lisensi dapat dicabut berdasarkan beberapa kondisi. Pencabutan tersebut dapat dilakukan berdasarkan kesepakatan antara pemberi lisensi dan penerima lisensi, putusan pengadilan, atau sebab lain yang dibenarkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketentuan tersebut menunjukkan pentingnya mengatur mekanisme pengakhiran lisensi secara jelas dalam perjanjian. Dengan demikian, para pihak memiliki dasar yang lebih terukur apabila hubungan lisensi harus dihentikan sebelum atau setelah berakhirnya jangka waktu perjanjian.

 

Penutup

Perjanjian lisensi merek bukan sekadar dokumen pemberian izin penggunaan merek. Bagi pemilik, perjanjian tersebut merupakan instrumen untuk mempertahankan kontrol, menjaga reputasi, dan memperoleh manfaat ekonomi dari aset merek.

Karena itu, pemilik perlu memastikan ruang lingkup lisensi, royalti, standar kualitas, pengawasan, eksklusivitas, sublisensi, pengakhiran, dan penyelesaian sengketa dirumuskan secara jelas. Pencatatan perjanjian juga perlu diperhatikan agar lisensi memiliki akibat hukum terhadap pihak ketiga.

Ingin memahami lebih jauh bagaimana menyusun dan melindungi perjanjian lisensi merek? Konsultasikan kebutuhan perlindungan HKI Anda dengan profesional hukum dan konsultan HKI yang dipercaya agar setiap klausul dapat disesuaikan dengan kepentingan bisnis.

 

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

Apa itu perjanjian lisensi merek?

Perjanjian lisensi merek adalah kesepakatan tertulis antara pemilik merek (licensor) dengan pihak lain (licensee) yang memberikan izin penggunaan merek terdaftar, baik untuk sebagian maupun seluruh jenis barang dan/atau jasa, tanpa mengalihkan kepemilikan merek.

Apa saja hak pemilik merek dalam perjanjian lisensi?

Pemilik merek berhak menentukan ruang lingkup penggunaan merek (jenis barang/jasa, wilayah, jangka waktu, sifat lisensi), memperoleh royalti, serta mengawasi kualitas produk atau jasa agar penggunaan merek tidak merusak reputasinya.

Apakah perjanjian lisensi merek wajib dicatatkan?

Ya. Berdasarkan UU Merek dan Indikasi Geografis serta PP 36/2018, perjanjian lisensi wajib dimohonkan pencatatannya kepada Menteri. Tanpa pencatatan, perjanjian lisensi tidak berakibat hukum terhadap pihak ketiga.

Apa yang bisa dilakukan pemilik merek jika penerima lisensi melanggar perjanjian?

Jika pelanggaran memenuhi unsur wanprestasi, pemilik merek dapat menuntut ganti biaya, kerugian, dan bunga berdasarkan Pasal 1243 KUHPerdata. Perjanjian sebaiknya juga mengatur somasi, cure period, denda, ganti rugi, hingga hak mengakhiri perjanjian.

Apakah pemilik merek masih bisa menggunakan mereknya sendiri setelah memberikan lisensi?

Bisa. Pasal 43 UU Merek memberikan ruang bagi pemilik merek yang telah memberikan lisensi untuk tetap menggunakan mereknya sendiri, kecuali para pihak menyepakati ketentuan lain dalam perjanjian.

More on this category

We are here to help

Get in touch now to let us know how we can help you. Connect with our LinkedIn and subscribe to our newsletter to stay updated with our latest updates.

Contact Us
Connect on LinkedIn