021-7997973 | Hotline 08111211504
SIP Law Firm Logo
SIP LAW FIRM
Home
About
Legal Services
Our Team
Resources
Press ReleasesCase Studies
Platforms
Contact Us

Perjanjian Jual Beli Tanah Tanpa Persetujuan Pihak Pertama: Sah atau Batal?

30 October 2025inARTICLES
Share
Perjanjian Jual Beli Tanah

Perjanjian Jual Beli Tanah Tanpa Persetujuan Pihak Pertama (yang berhak/pemilik sah) batal demi hukum karena melanggar syarat sah perjanjian, khususnya syarat objektif. Dalam hal ini, objek bukanlah milik pihak yang tidak berhak, sehingga ia tidak memiliki legal standing untuk menjual. Pihak ketiga yang beritikad baik mungkin dapat terlindungi jika transaksi dilakukan dihadapan PPAT, objek telah dibalik nama dan terdaftar, serta ada upaya pembuktian niat baik. 

Pihak yang sah berhak menjual tanah adalah pemilik hak yang tercantum dalam sertifikat atau bukti kepemilikan yang sah lainnya (ini yang Anda sebut sebagai “pihak pertama”).

Jika pihak kedua (yang bukan pemilik sah) menjual tanah tersebut tanpa persetujuan, izin, atau kuasa yang sah dari pihak pertama, maka:

Jual beli tersebut tidak sah dan batal demi hukum. Hal ini didasarkan pada prinsip hukum, salah satunya Pasal 1471 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”) yang menyatakan bahwa jual beli atas barang milik orang lain adalah batal.

Pasal 1471 KUHPerdata: Jual-beli barang orang lain adalah batal, dan dapat memberikan dasar untuk penggantian biaya, kerugian dan bunga, jika si pembeli tidak telah mengetahui bahwa barang  itu kepunyaan orang lain.

Pihak kedua dianggap menjual barang milik orang lain. Penjual harus berhak atau memiliki kewenangan untuk melakukan perbuatan hukum pengalihan hak atas tanah tersebut.

 

Akibat Hukum bagi Pihak Kedua dan Pembeli

 

Jika jual beli dilakukan oleh pihak kedua tanpa persetujuan pihak pertama (pemilik sah), maka:

  1. Jual beli dianggap tidak pernah terjadi dan hak milik atas tanah tetap berada pada pihak pertama (pemilik sah).
  2. Pihak pertama (pemilik sah) berhak menggugat pembatalan jual beli dan menuntut pengembalian tanahnya.
  3. Pembeli yang membeli dari pihak kedua dapat menuntut ganti rugi (biaya, kerugian, dan bunga) kepada pihak kedua karena telah menjual barang yang bukan miliknya.

 

Pentingnya Persetujuan Pemilik Sah

 

Persetujuan atau kehadiran pemilik sah (pihak pertama) adalah syarat mutlak agar peralihan hak atas tanah (jual beli) dapat diproses dan didaftarkan secara sah di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan Kantor Pertanahan.

PPAT wajib menolak membuat Akta Jual Beli (AJB) jika salah satu pihak tidak berhak atau tidak memenuhi syarat untuk bertindak, termasuk jika penjual bukan pemilik sah atau tidak memiliki surat kuasa khusus dari pemilik.

 

Syarat Sah Perjanjian dan Perlindungan bagi Pihak Ketiga yang Beritikad Baik

 

Pihak Ketiga yang Beritikad Baik (Pembeli Beritikad Baik) adalah pembeli yang saat melakukan transaksi tidak mengetahui dan tidak patut menduga adanya cacat hukum atau cacat cela dalam proses peralihan hak atas tanah yang dibelinya, serta telah melaksanakan prosedur pembelian dengan penuh kehati-hatian.

Meskipun perjanjian awalnya bermasalah (misalnya tanpa persetujuan salah satu pemilik), dalam hukum Indonesia, terutama dalam sengketa pertanahan, memberikan perlindungan kepada pembeli yang beritikad baik.

Baca juga: Pengertian dan Dasar Hukum Tanah Wakaf di Indonesia

 

Kriteria dan Langkah Kehati-hatian Pembeli Beritikad Baik

 

Perlindungan akan diberikan jika pembeli memenuhi kriteria itikad baik, yang umumnya dilihat dari langkah-langkah kehati-hatian yang telah dilakukan, seperti:

  1. Pembelian Melalui Prosedur Resmi: Transaksi dilakukan di hadapan PPAT dan diakhiri dengan pembuatan Akta Jual Beli (AJB). Ini menunjukkan asas terang.
  2. Pemeriksaan Dokumen: Melakukan pengecekan status tanah dan keabsahan sertifikat ke Kantor Pertanahan (BPN) sebelum transaksi, termasuk riwayat kepemilikan.
  3. Verifikasi Kewenangan Menjual: Memastikan bahwa Penjual (Pihak Kedua) benar-benar pemilik sah atau memiliki surat kuasa yang sah dari pemilik (Pihak Pertama) yang dipertanyakan persetujuannya. Jika tanah adalah harta bersama atau warisan, harus dipastikan adanya persetujuan dari pasangan atau seluruh ahli waris.
  4. Penguasaan Fisik Tanah: Secara nyata menguasai fisik tanah setelah pembelian.

Baca juga: Proses Penerbitan dan Pembatalan Sertifikat Tanah: Kepastian Hukum dan Jalur Penyelesaiannya

 

Dasar Hukum Perlindungan

 

Perlindungan bagi pembeli beritikad baik diatur, antara lain, dalam:

  1. Pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata: Menegaskan bahwa perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik.
  2. Pasal 32 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (“PP Pendaftaran Tanah”): Menyatakan bahwa dalam hal suatu bidang tanah sudah diterbitkan sertifikat secara sah atas nama orang atau badan hukum yang memperoleh tanah tersebut dengan itikad baik dan secara nyata menguasainya, maka pihak lain yang merasa punya hak tidak dapat lagi menuntut pelaksanaan hak tersebut apabila jangka waktu 5 (lima) tahun sejak diterbitkannya sertifikat telah terlampaui.

Pihak kedua yang menjual tanah tanpa persetujuan pihak pertama (pemilik sah) tidak memiliki legal standing (kedudukan hukum yang sah) untuk melakukan penjualan tersebut. Transaksi seperti ini rentan untuk dibatalkan atau dinyatakan batal demi hukum.*** 

Baca juga: Hak Pemilik Tanah dalam Sengketa Agraria di Indonesia

Daftar Hukum:

  • Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”).
  • Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (“PP Pendaftaran Tanah”).

Author / Contributor:

Ridho Illahi Alfath Ridho Illahi S.H., LL.M.
Associate

Contact:
Mail       : @siplawfirm.id
Phone    : +62-21 799 7973 / +62-21 799 7975

About Author

sandy p

sandy p

Written by sandy p, part of the SIP Law Firm team delivering insights and updates on the latest legal developments.

Read Profile →

More on this category

  • Memahami Dolus dan Culpa pada Tindak Pidana
  • Reformasi Regulasi Sertifikasi ISPO: Kewajiban Baru bagi Industri Bioenergi Sawit
  • Buktikan Keunggulan di Top 100 Indonesian Law Firms 2026, SIP Law Firm Raih Gelar Managing Partner of the Year

Pinned Posts

  • Peringatan Resmi terhadap Modus Penipuan yang Mengatasnamakan SIP Law Firm

    13 MAR 2026inARTICLES
  • SIP Law Firm Partners Named to The 200 Club 2026 by Hukumonline

    03 MAR 2026inARTICLES
  • Indonesia’s Halal Certification: Legal Framework and Global Market Strategy

    29 SEP 2025inARTICLES

Ask Us Legal Questions!

Click here to ask a question to our legal experts

Ask a question illustration

We Can Speak on Your Media

View our media experts or contact us to request for your next program

Media experts illustration

We are here to help

Get in touch now to let us know how we can help you. Connect with our LinkedIn and subscribe to our newsletter to stay updated with our latest updates.

Contact Us
Connect on LinkedIn
SIP Law Firm Logo

Full-Service Legal Solutions with Integrity and Professionalism Since 2011

Indonesia's Leading #EcoLawFirm🍀

All Rights Reserved of SIP Law Firm © 2026
Supported by SIP Corp

Services

  • Legal Services & Practice Areas
  • Intellectual Property
  • Find a Media Expert

Platforms

  • SIP-R Consultant
  • Regulasip
  • SIP Library
  • Book Publications

SIP Law Firm

  • About Us
  • Awards and Recognitions
  • Our Team
  • Info
  • Career
  • Sustainability Reports
  • Contact Us
Jakarta Head Office

No. 7 Building, Jl, Buncit Raya No.7, Jakarta Selatan 12760, DKI Jakarta, Indonesia

Phone : +62-21 799 7973
Phone: +62-21 799 7975
Fax : +62-21 799 7981
E-mail : head-office@siplawfirm.id
Yogyakarta Branch Office

Prima SR Hotel & Convention Lt.3 Jalan Magelang KM.11, Yogyakarta, Indonesia

Phone : +62-274 2880777
E-mail : yogyakarta-office@siplawfirm.id
Surabaya Branch Office

Puri Regency Bussines Centre Jl. Puri Jambangan Baru III, No.19, Blok AK, Surabaya, Indonesia

Phone : +62-31 9900 3117
Fax : +62-31 9900 3110
E-mail : surabaya-office@siplawfirm.id

SIP Law Firm The Best Law Firm in Jakarta

SIP Law Firm is a law firm providing premium legal solutions for local and international clients based in Jakarta. The firm has two representative offices in Yogyakarta and Surabaya.

Largest Litigation Practice of the Year - Hukum Online - Juara 1 - 2025

SIP Law Firm is a law firm ranked first in the Largest Litigation Practice of the Year 2025 category by Hukumonline. This recognition affirms SIP Law Firm's standing as a leading litigation practice in Indonesia, with a strong and consistent focus on handling strategic and complex litigation matters across various sectors.

SIP Law Firm Provides Health Law Services

We provide comprehensive Healthcare Legal services for all those involved in the healthcare industry, such as healthcare employment contracts, medical supplier agreements, healthcare business acquisitions, medical disputes, etc. Our Healthcare Legal team has years of experience handling major cases in the medical world related to facilities, medical practitioners, and other related matters.

Trusted Intellectual Property and Patent Consultant

SIP Law Firm, through SIP-R Consultant, provides legal consultation and advice to assist clients in protecting their Intellectual Property Rights (IPR) and Patent Rights. We provide legal advice, assist with IPR registration, and handle patent disputes in court. The SIP-R Consultant team has been trusted by individual clients, SMEs, and multinational corporations across various industries, including the creative industry, musicians, fashion, technology, and others.

SIP Law Firm Pioneer of Eco Law Firm