021-7997973 | Hotline 08111211504
SIP Law Firm Logo
SIP LAW FIRM
Home
About
Legal Services
Our Team
Resources
Press ReleasesCase Studies
Platforms
Contact Us

Perbandingan Produk Keuangan

24 January 2025inARTICLES
Share
Produk Keuangan

Produk Keuangan adalah instrumen atau kontrak yang digunakan oleh individu atau perusahaan untuk mengelola dan mengoptimalkan rancangan finansial mereka. Dalam dunia keuangan yang semakin kompleks, penting bagi kita untuk memahami berbagai jenis produk keuangan yang ada dan bagaimana produk tersebut dapat membantu kita mengelola perencanaan finansial dengan lebih efektif. Produk keuangan menawarkan beragam alat dan opsi untuk mengelola, mengamankan, dan mengoptimalkan dana kita. Berikut adalah beberapa dari jenis produk keuangan, diantaranya adalah :

Tabungan

Tabungan merupakan salah satu dari berbagai macam produk perbankan yang paling banyak diminati oleh masyarakat, mulai dari kalangan pelajar, kalangan pengusaha, dan masyarakat umum lainnya. Menurut UU No. 10 Tahun 1998 yang dimaksud dengan tabungan adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat-syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro, dan atau alat lainnya yang dipersamakan dengan itu, sedangkan tujuan dari menabung adalah mengumpulkan dana dari masyarakat guna membiayai pembangunan dan menanamkan kebiasaan menabung dikalangan masyarakat.  Banyak sekali manfaat dari tabungan, diantaranya adalah :

  • Membangun money habbit yang sehat.
  • Mengelola cash flow.
  • Mempersiapkan dana darurat.
  • Mengurangi ketergantungan pada utang.

Selain banyak manfatnya, tabungan juga banyak jenisnya, diantaranya adalah :

  • Rekening Tabungan
  • Tabungan Giro
  • Tabungan Berjangka
  • Tabungan Pendidikan
  • Tabungan anak/pelajar
  • Tabungan Haji
  • Tabungan Valuta Asing.

Baca juga: Keuangan Berkelanjutan (Sustainable Finance) Membentuk Masa Depan Ekonomi Global

Deposito

Menurut Undang-undang No. 10 Tahun 1998, Deposito adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian Nasabah Penyimpan dengan bank. Deposito baru bisa dicairkan sesuai dengan tanggal jatuh temponya, biasanya deposito mempunyai jatuh tempo 1, 3, 6, atau 12 bulan. Bila deposito dicairkan sebelum tanggal jatuh tempo, maka akan kena penalti sesuai dengan kebijakan bank yang bersangkutan. Deposito ada 3 macam jenis, yaitu Deposito Berjangka, Sertifikat Deposito dan Deposito On-Call. Berikut penjelasannya :

    • Deposito Berjangka, yaitu deposito yang umum dikenal masyarakat, Deposito berjangka adalah jenis tabungan berjangka yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu. Deposito berjangka diterbitkan bisa dengan atas nama perorangan maupun lembaga. Uang yang disimpan hanya bisa diambil ketika jatuh tempo oleh pihak yang tertera pada bilyetnya.
    • Sertifikat Deposito, diterbitkan atas unjuk dalam bentuk sertifikat. Sertifikat tersebut tidak mengacu pada nama seseorang atau lembaga tertentu, sehingga dapat dipindahtangankan dan sangat mungkin untuk diperjualbelikan.
    • Deposito On Call, yaitu tabungan berjangka dengan waktu penyimpanan yang relatif singkat, minimal 7 hari dan paling lama hanya kurang dari 1 bulan. Deposito ini dikhususkan dalam jumlah yang besar.

Deposito memiliki beberapa keuntungan atau manfaat, diantaranya adalah : 

    • Memiliki Jangka waktu yang lebih fleksibel
    • Tabungan relatif aman karena dijamin LPS (Lembaga Penjamin Simpanan)
    • Memiliki risiko rendah dan bunga yang menarik
    • Cara investasi yang paling mudah
    • Dapat dijadikan sebagai jaminan kredit
    • Dapat diperpanjang secara otomatis 

Tabungan vs Deposito, mana yang lebih menguntungkan?

Pilihan antara deposito dan tabungan tergantung pada kebutuhan keuangan pribadi, tujuan, dan toleransi risiko. Berikut adalah beberapa perbandingan antara deposito dan tabungan :

  • Fleksibilitas Penarikan
    • Tabungan : Tabungan memiliki fleksibilitas tinggi. Dana bisa ditarik kapan saja sesuai kebutuhan melalui ATM, teller, atau internet banking.
    • Deposito : Deposito memiliki jangka waktu tertentu, seperti 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, atau 12 bulan. Dana dalam deposito hanya bisa ditarik saat jatuh tempo, kecuali jika bersedia membayar penalti. 
  • Suku Bunga
    • Tabungan : Bunga tabungan cenderung lebih rendah, biasanya berkisar antara 0,1% hingga 2% per tahun, tergantung bank dan jenis tabungan.
    • Deposito : Suku bunga deposito umumnya lebih tinggi daripada tabungan, berkisar antara 3% hingga 6% per tahun, tergantung pada jangka waktu dan bank yang menawarkan. 
  • Jangka Waktu
    • Tabungan : Tabungan tidak memiliki jangka waktu. nasabah bisa menabung dan menarik dana kapan saja sesuai kebutuhan.
    • Deposito : Deposito memiliki jangka waktu tetap. Dana hanya bisa diambil setelah jangka waktu berakhir (jatuh tempo), misalnya 1 bulan, 3 bulan, atau 12 bulan.
  • Risiko Penalti
    • Tabungan : Tidak ada penalty, untuk penarikan dana kapan saja.
    • Deposito : Jika menarik dana sebelum jatuh tempo, nasabah  akan dikenakan penalti atau kehilangan sebagian bunga yang sudah diperoleh.

Baca juga: Jenis-jenis Produk Perbankan di Indonesia

Kartu Kredit

Kartu kredit adalah alat pembayaran secara non tunai dengan menggunakan kartu yang diterbitkan oleh bank. Kartu kredit dapat membantu nasabah untuk melakukan transaksi di awal dan dibayarkan oleh bank, namun pada akhirnya Anda harus membayar nominal yang sudah di tentukan oleh pihak bank setiap awal bulan ke bank bersangkutan. Dengan menggunakan kartu kredit, bank akan memfasilitasi nasabah untuk mempunyai waktu fleksibel dalam transaksi karena dapat dilakukan secara online. Hal yang harus diingat adalah menggunakan kartu kredit berarti nasabah sudah menyetujui persyaratan yang telah diberikan oleh pihak bank. Berikut jenis-jenis kartu kredit di Indonesia :

  • Jenis Kartu Kredit Berdasarkan Limit
    • Kartu Kredit Silver

Kartu kredit silver umumnya memiliki limit paling rendah, berkisar antara Rp4.000.000 hingga Rp7.000.000. Kartu ini biasanya dapat diajukan oleh nasabah dengan penghasilan minimal Rp3.000.000 per bulan.

    • Kartu Kredit Gold

Kartu kredit gold memiliki limit yang lebih tinggi, berkisar antara Rp10.000.000 hingga Rp40.000.000. Kartu ini biasanya dapat diajukan oleh nasabah dengan penghasilan sekitar Rp5.000.000 hingga Rp10.000.000 per bulan.

    • Kartu Kredit Platinum

Kartu kredit platinum memiliki limit yang lebih tinggi lagi, berkisar antara Rp40.000.000 hingga Rp1.000.000.000. Kartu ini biasanya dapat diajukan oleh nasabah dengan penghasilan minimal Rp180.000.000 per bulan.

    • Kartu Kredit Titanium

Di atas tingkatan platinum, masih ada kartu kredit titanium. Jenis kartu kredit titanium sangat terbatas kepemilikannya dan tidak semua orang bisa mendapatkannya. Hanya yang diundang secara langsung oleh bank lah yang akan mendapatkan kartu kredit titanium.

  • Jenis Kartu Kredit Berdasarkan Fungsi
    • Kartu Kredit (Credit Card)
    • Charge Card
    • Cash Card
    • Kartu Jaminan Cek (Check Guarantee Card)

Baca juga: Tips Memilih Bank Bagi Produk Investasi Deposito

Sumber Hukum :

  • UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan (“UU Perbankan”).

Referensi :

  • Ethis.co.id
  • Eprints.Perbanas.ac.id
  • Bank Saqu
  • Pina.id
  • Idscore
  • Megasyariah.co.id
  • Cimbniaga.co.id
  • Bizhare.id
  • Dbs.id

Author / Contributor:

mutiara Syahirah

Contact:Mail       : @siplawfirm.idPhone    : +62-21 799 7973 / +62-21 799 7975

About Author

sandy p

sandy p

Written by sandy p, part of the SIP Law Firm team delivering insights and updates on the latest legal developments.

Read Profile →

More on this category

  • Memahami Dolus dan Culpa pada Tindak Pidana
  • Reformasi Regulasi Sertifikasi ISPO: Kewajiban Baru bagi Industri Bioenergi Sawit
  • Buktikan Keunggulan di Top 100 Indonesian Law Firms 2026, SIP Law Firm Raih Gelar Managing Partner of the Year

Pinned Posts

  • Peringatan Resmi terhadap Modus Penipuan yang Mengatasnamakan SIP Law Firm

    13 MAR 2026inARTICLES
  • SIP Law Firm Partners Named to The 200 Club 2026 by Hukumonline

    03 MAR 2026inARTICLES
  • Indonesia’s Halal Certification: Legal Framework and Global Market Strategy

    29 SEP 2025inARTICLES

Ask Us Legal Questions!

Click here to ask a question to our legal experts

Ask a question illustration

We Can Speak on Your Media

View our media experts or contact us to request for your next program

Media experts illustration

We are here to help

Get in touch now to let us know how we can help you. Connect with our LinkedIn and subscribe to our newsletter to stay updated with our latest updates.

Contact Us
Connect on LinkedIn
SIP Law Firm Logo

Full-Service Legal Solutions with Integrity and Professionalism Since 2011

Indonesia's Leading #EcoLawFirm🍀

All Rights Reserved of SIP Law Firm © 2026
Supported by SIP Corp

Services

  • Legal Services & Practice Areas
  • Intellectual Property
  • Find a Media Expert

Platforms

  • SIP-R Consultant
  • Regulasip
  • SIP Library
  • Book Publications

SIP Law Firm

  • About Us
  • Awards and Recognitions
  • Our Team
  • Info
  • Career
  • Sustainability Reports
  • Contact Us
Jakarta Head Office

No. 7 Building, Jl, Buncit Raya No.7, Jakarta Selatan 12760, DKI Jakarta, Indonesia

Phone : +62-21 799 7973
Phone: +62-21 799 7975
Fax : +62-21 799 7981
E-mail : head-office@siplawfirm.id
Yogyakarta Branch Office

Prima SR Hotel & Convention Lt.3 Jalan Magelang KM.11, Yogyakarta, Indonesia

Phone : +62-274 2880777
E-mail : yogyakarta-office@siplawfirm.id
Surabaya Branch Office

Puri Regency Bussines Centre Jl. Puri Jambangan Baru III, No.19, Blok AK, Surabaya, Indonesia

Phone : +62-31 9900 3117
Fax : +62-31 9900 3110
E-mail : surabaya-office@siplawfirm.id

SIP Law Firm The Best Law Firm in Jakarta

SIP Law Firm is a law firm providing premium legal solutions for local and international clients based in Jakarta. The firm has two representative offices in Yogyakarta and Surabaya.

Largest Litigation Practice of the Year - Hukum Online - Juara 1 - 2025

SIP Law Firm is a law firm ranked first in the Largest Litigation Practice of the Year 2025 category by Hukumonline. This recognition affirms SIP Law Firm's standing as a leading litigation practice in Indonesia, with a strong and consistent focus on handling strategic and complex litigation matters across various sectors.

SIP Law Firm Provides Health Law Services

We provide comprehensive Healthcare Legal services for all those involved in the healthcare industry, such as healthcare employment contracts, medical supplier agreements, healthcare business acquisitions, medical disputes, etc. Our Healthcare Legal team has years of experience handling major cases in the medical world related to facilities, medical practitioners, and other related matters.

Trusted Intellectual Property and Patent Consultant

SIP Law Firm, through SIP-R Consultant, provides legal consultation and advice to assist clients in protecting their Intellectual Property Rights (IPR) and Patent Rights. We provide legal advice, assist with IPR registration, and handle patent disputes in court. The SIP-R Consultant team has been trusted by individual clients, SMEs, and multinational corporations across various industries, including the creative industry, musicians, fashion, technology, and others.

SIP Law Firm Pioneer of Eco Law Firm