021-7997973 | Hotline 08111211504
SIP Law Firm Logo
SIP LAW FIRM
Home
About
Legal Services
Our Team
Resources
Press ReleasesCase Studies
Platforms
Contact Us

Penyitaan Aset Kripto Sebagai Barang Bukti Dalam Tindak Pidana Pencucian Uang

25 November 2024inARTICLES
Share
Pidana Pencucian Uang

kripto

Mata uang digital kripto (Cryptocurrency) merupakan salah satu inovasi dalam sektor keuangan dan mulai diperkenalkan di tahun 2009, terutama ketika mata uang ini dapat diperdagangkan. Mata uang kripto atau mata uang digital ini menggunakan sistem kriptografi dan dapat dipindahtangankan dari satu pihak ke pihak lain. 

Aset kripto kerap dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan untuk menyembunyikan harta kekayaan yang diduga diperoleh dari aktivitas ilegal atau perbuatan pidana. Hal ini disebabkan oleh sulitnya pihak penegak hukum mengungkapkan identitas pelaku (anonimitas) transaksi yang menggunakan aset kripto. 

Di Indonesia, dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan memanfaatkan aset kripto terungkap dalam perkara penyebaran berita bohong yang menjerat Indra Kesuma alias ‘Indra Kenz’ dan Benny Tjokrosaputro yang terseret kasus pidana korupsi PT Asabri. Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui bahwa aset kripto yang dimiliki pelaku diduga berasal dari hasil tindak kejahatan, yang pada akhirnya dijadikan barang bukti.

Terkait dengan barang bukti tersebut, saat ini Indonesia belum memiliki aturan atau ketentuan khusus terkait penyitaan barang bukti aset kripto yang diperoleh dari hasil tindak kejahatan. Padahal jika kita berkaca pada kasus di atas, aset kripto memiliki potensi cukup tinggi sebagai instrumen tindak pidana pencucian uang. Di sisi lain, aparat penegak hukum memiliki keterbatasan dalam melakukan penetrasi terhadap terjadinya transaksi aset kripto. 

Banyak negara melarang peredaran mata uang kripto karena mereka sadar bahwa Cryptocurrency bisa menjadi menjadi sarana tindak pidana pencucian uang, sehingga menyulitkan penegakan kebijakan anti pencucian uang. Bank Indonesia secara tegas melarang penggunaan mata uang kripto sebagai alat pembayaran.

Di Indonesia, ketentuan mengenai penyitaan diatur oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”). Berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 16 KUHAP, penyitaan merupakan tindakan yang dilakukan oleh penyidik untuk mengambil, menyimpan, atau menahan benda bergerak dan/atau benda tidak bergerak, benda berwujud dan/atau benda tidak berwujud, dibawah penguasaan penyidik yang berwenang, untuk kepentingan pembuktian pada tahap penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di persidangan. 

Namun KUHAP tidak secara tegas memberikan pengertian maupun pengelompokan barang bukti. Pasal 39 KUHAP menyebutkan benda-benda yang dapat dilakukan penyitaan, antara lain:

  1. Benda atau tagihan yang dimiliki tersangka atau terdakwa, baik sebagian atau seluruhnya, yang disangka berasal dari tindak pidana atau sebagian dari hasil tindak pidana dimaksud;
  2. Benda yang digunakan secara nyata untuk melakukan tindak pidana atau untuk mempersiapkannya;
  3. Benda yang digunakan untuk menghalangi penyidikan pada perkara tindak pidana;
  4. Benda yang khusus diadakan atau ditunjukkan melakukan tindak pidana;
  5. Benda lain yang mempunyai hubungan nyata dengan tindak pidana dimaksud.

Baca juga: Mengenal Central Bank Digital Currency dan Bagaimana Legalitasnya Indonesia

Penyitaan Aset Kripto, Tantangan dan Solusi 

Penyitaan aset kripto sebagai barang bukti dalam kasus tindak pidana masih jarang dilakukan. Hal ini disebabkan karena sifatnya yang anonim dan sulit dilacak membuat aset ini menjadi populer bagi pelaku pidana menyembunyikan hasil kejahatannya. Transaksi kripto tidak memerlukan perantara (intermediary) dan seluruh data transaksi disimpan dalam blockchain—suatu sistem penyimpanan data berbentuk kode yang tidak dapat diubah. Karakteristik inilah yang menyebabkan aset kripto sebagai alat pencucian uang (money laundering) sulit dilacak, dan tidak mudah diretas oleh otoritas maupun pihak lain.  

Selama ini upaya untuk melacak aset dari hasil kejahatan menggunakan pendekatan “follow the money” atau mengikuti arus aliran uang. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat bahwa tantangan utama melacak aset kripto terletak pada kerahasiaan pengguna dan perlindungan transaksi yang diberikan oleh teknologi blockchain. Untuk mengatasi permasalahan ini, PPATK melakukan analisis terhadap pola arus dan nilai transaksi kripto serta mengidentifikasi hubungan antar pihak yang terlibat, baik menggunakan nama asli maupun nama samaran.  

Baca juga: Mengenal Data Cloud: Keamanan, Regulasi, dan Manfaatnya bagi Perusahaan

Penyidik dalam Pengamanan Aset Kripto  

Untuk menjawab tantangan tersebut, penyidik memiliki beberapa langkah strategis untuk mengamankan aset kripto yang diduga hasil dari kejahatan. Berdasarkan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU), tindakan yang dapat dilakukan meliputi:  

  1. Penundaan transaksi: Mencegah pelaku memindahkan aset ke lokasi lain;  
  2. Pemblokiran aset: Menghindari perubahan bentuk aset menjadi barang bergerak atau tidak bergerak atas nama pihak lain, yang dapat mempersulit penelusuran.  

Langkah-langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa aset yang disinyalir hasil kejahatan tetap berada dalam jangkauan hukum hingga dapat digunakan sebagai barang bukti.  

Baca juga: Implementasi dan Regulasi Teknologi Blockchain di Indonesia

Kekosongan Hukum dalam Penyitaan Aset Kripto

Saat ini, UU TPPU belum mengatur secara khusus mekanisme penyitaan barang bukti yang ditunjukan dalam proses persidangan. Penentuan status barang yang disita masih mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Padahal, salah satu tujuan utama UU TPPU adalah memaksimalkan penelusuran aset yang disinyalir sebagai hasil kejahatan yang kemudian dirampas untuk negara atau pihak lain sesuai putusan hakim.  

Terobosan hukum diperlukan agar penuntut umum memiliki kewenangan untuk menyita aset 

tambahan yang ditunjukan sebagai barang bukti di persidangan. Pengaturan ini penting untuk menutupi celah hukum terkait pengembalian hasil kejahatan yang baru terungkap di tengah proses pembuktian.  

Dengan pengamanan aset yang dilakukan secara optimal, aset kripto yang disinyalir hasil tindak pidana dapat disita, dijadikan barang bukti, dan dirampas untuk negara atau pihak yang lain yang diatur undang-undang. Apabila penyitaan aset tersangka dan pelaku kejahatan lainnya dapat dilakukan secara maksimal, maka efektivitas penegakan hukum dapat berjalan dengan baik, khususnya yang terkait dengan penyitaan terhadap aset kripto.

Baca juga: Ini Dasar Hukum Investasi Aset Kripto Indonesia

Author / Contributor:

Sandyaksa Zerico Sandyaksa, S.H., M.H.
Associate

Contact:

Mail       : zerico@siplawfirm.id

Phone    : +62-21 799 7973 / +62-21 799 7975

About Author

sandy p

sandy p

Written by sandy p, part of the SIP Law Firm team delivering insights and updates on the latest legal developments.

Read Profile →

More on this category

  • Memahami Dolus dan Culpa pada Tindak Pidana
  • Reformasi Regulasi Sertifikasi ISPO: Kewajiban Baru bagi Industri Bioenergi Sawit
  • Buktikan Keunggulan di Top 100 Indonesian Law Firms 2026, SIP Law Firm Raih Gelar Managing Partner of the Year

Pinned Posts

  • Peringatan Resmi terhadap Modus Penipuan yang Mengatasnamakan SIP Law Firm

    13 MAR 2026inARTICLES
  • SIP Law Firm Partners Named to The 200 Club 2026 by Hukumonline

    03 MAR 2026inARTICLES
  • Indonesia’s Halal Certification: Legal Framework and Global Market Strategy

    29 SEP 2025inARTICLES

Ask Us Legal Questions!

Click here to ask a question to our legal experts

Ask a question illustration

We Can Speak on Your Media

View our media experts or contact us to request for your next program

Media experts illustration

We are here to help

Get in touch now to let us know how we can help you. Connect with our LinkedIn and subscribe to our newsletter to stay updated with our latest updates.

Contact Us
Connect on LinkedIn
SIP Law Firm Logo

Full-Service Legal Solutions with Integrity and Professionalism Since 2011

Indonesia's Leading #EcoLawFirm🍀

All Rights Reserved of SIP Law Firm © 2026
Supported by SIP Corp

Services

  • Legal Services & Practice Areas
  • Intellectual Property
  • Find a Media Expert

Platforms

  • SIP-R Consultant
  • Regulasip
  • SIP Library
  • Book Publications

SIP Law Firm

  • About Us
  • Awards and Recognitions
  • Our Team
  • Info
  • Career
  • Sustainability Reports
  • Contact Us
Jakarta Head Office

No. 7 Building, Jl, Buncit Raya No.7, Jakarta Selatan 12760, DKI Jakarta, Indonesia

Phone : +62-21 799 7973
Phone: +62-21 799 7975
Fax : +62-21 799 7981
E-mail : head-office@siplawfirm.id
Yogyakarta Branch Office

Prima SR Hotel & Convention Lt.3 Jalan Magelang KM.11, Yogyakarta, Indonesia

Phone : +62-274 2880777
E-mail : yogyakarta-office@siplawfirm.id
Surabaya Branch Office

Puri Regency Bussines Centre Jl. Puri Jambangan Baru III, No.19, Blok AK, Surabaya, Indonesia

Phone : +62-31 9900 3117
Fax : +62-31 9900 3110
E-mail : surabaya-office@siplawfirm.id

SIP Law Firm The Best Law Firm in Jakarta

SIP Law Firm is a law firm providing premium legal solutions for local and international clients based in Jakarta. The firm has two representative offices in Yogyakarta and Surabaya.

Largest Litigation Practice of the Year - Hukum Online - Juara 1 - 2025

SIP Law Firm is a law firm ranked first in the Largest Litigation Practice of the Year 2025 category by Hukumonline. This recognition affirms SIP Law Firm's standing as a leading litigation practice in Indonesia, with a strong and consistent focus on handling strategic and complex litigation matters across various sectors.

SIP Law Firm Provides Health Law Services

We provide comprehensive Healthcare Legal services for all those involved in the healthcare industry, such as healthcare employment contracts, medical supplier agreements, healthcare business acquisitions, medical disputes, etc. Our Healthcare Legal team has years of experience handling major cases in the medical world related to facilities, medical practitioners, and other related matters.

Trusted Intellectual Property and Patent Consultant

SIP Law Firm, through SIP-R Consultant, provides legal consultation and advice to assist clients in protecting their Intellectual Property Rights (IPR) and Patent Rights. We provide legal advice, assist with IPR registration, and handle patent disputes in court. The SIP-R Consultant team has been trusted by individual clients, SMEs, and multinational corporations across various industries, including the creative industry, musicians, fashion, technology, and others.

SIP Law Firm Pioneer of Eco Law Firm