Mata uang kripto adalah uang digital yang dilindungi oleh kode rahasia dan digunakan untuk bertransaksi dalam jaringan internet.Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 99 Tahun 2018 disebutkan Aset Kripto (Crypto Asset) ditetapkan sebagai Komoditi yang dapat dijadikan Subjek Kontrak Berjangka yang diperdagangkan di Bursa Berjangka.

Sesuai aturan sebaiknya perdagangan pasar fisik aset kripto harus memperhatikan prinsip tata kelola perusahaan yang baik, transparan, kepastian hukum, dan inovasi. Transaksi jual beli aset kripto diawasi oleh Bursa Berjangka atau Bappebti.

Dalam fungsinya aset kripto memang tetap dilarang digunakan sebagai alat pembayaran dan hanya bisa digunakan sebagai alat investasi atau komoditi yang dapat diperdagangkan di bursa berjangka. Dasar hukum pengaturan perdagangan Aset Kripto;

  1. Undang-Undang No. 10 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas UU No. 32 Tahun 1997 Tentang Perdagangan Berjangka Komoditi 
  2. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 99 Tahun 2018 Tentang Kebijakan Umum Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Aset Kripto.
  3. Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditi di Bursa Berjangka. 
  4. Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka. 
  5. Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang Dan Pencegahan Pendanaan Terorisme Terkait Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditi Di Bursa Berjangka. 
  6. Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) Di Bursa Berjangka.
  7. Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi  Nomor 5 Tahun 2019 Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka.

Adapun tujuan pengaturan perdagangan fisik Aset Kripro diantaranya adalah; 

  1. Memberikan kepastian hukum terhadap pelaku usaha perdagangan aset kripto di Indonesia. 
  2. Memberikan perlindungan kepada Pelanggan Aset Kripto dari kemungkinan kerugian dari perdagangan aset kripto. 
  3. Memfasilitasi inovasi, pertumbuhan, dan perkembangan kegiatan usaha perdagangan fisik Aset Kripto di Indonesia. 
  4. Mencegah penggunaan aset kripto untuk tujuan ilegal seperti pencucian uang dan pendanaan terorisme serta pengembangan senjata pemusnah massal; (amanat UU Tindak Pidana Pencucian Uang dan UU Tindak Pidana Pendanaan Terorisme).