021-7997973 | Hotline 08111211504
SIP Law Firm Logo
SIP LAW FIRM
Home
About
Legal Services
Our Team
Resources
Press ReleasesCase Studies
Platforms
Contact Us

Tata Cara Pembatalan Putusan Arbitrase

22 September 2024inARTICLES
Share
Pembatalan Putusan Arbitrase

arbitrase

Arbitrase merupakan salah satu metode alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan yang banyak dipilih oleh para pihak yang berkonflik, terutama dalam bidang bisnis dan perdagangan. Kelebihan dari arbitrase adalah sifatnya yang lebih cepat, rahasia dan para pihak dapat memilih arbiter yang memiliki keahlian khusus dalam bidang yang disengketakan. Namun, dalam praktiknya, tidak semua pihak yang terlibat dalam proses arbitrase merasa puas dengan putusan yang dihasilkan. Oleh karena itu, hukum memberikan kesempatan bagi pihak yang tidak puas untuk mengajukan pembatalan putusan arbitrase melalui pengadilan.

Berdasarkan ketentuan pada Pasal 70 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (“UU Arbitrase”) menjelaskan bahwa pembatalan putusannya hanya dapat diajukan apabila terdapat kondisi-kondisi tertentu, yaitu:

  1. Palsunya surat atau dokumen yang dijadikan bukti selama pemeriksaan arbitrase; 
  2. Penemuan dokumen baru yang bersifat menentukan dan sebelumnya disembunyikan oleh pihak lawan;
  3. Adanya tipu muslihat dari salah satu pihak yang memengaruhi proses arbitrase.

Baca juga: Upaya Hukum Pelaksanaan Putusan Arbitrase Internasional

Selain itu, Pasal 71 UU Arbitrase menerangkan bahwa pengajuan pembatalan putusannya harus dilakukan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak penyerahan dan pendaftaran putusan arbitrase kepada Panitera Pengadilan Negeri.

Adapun untuk mengajukan pembatalan putusan tersebut, pihak yang merasa dirugikan harus mengajukan permohonan kepada pengadilan negeri yang berwenang yakni pengadilan negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal Termohon Arbitrase (Domisili Pemohon Pembatalan Putusan Arbitrase), dengan tata cara pengajuan pembatalan putusannya sebagai berikut:

Tahapan pengajuan pembatalan putusan adalah sebagai berikut:

  1. Pengajuan permohonan secara tertulis yang mencantumkan alasan-alasan pembatalan sesuai dengan Pasal 71 UU Arbitrase;
  2. Permohonan harus dilengkapi dengan bukti-bukti yang mendukung sebagaimana diatur dalam Pasal 70 UU Arbitrase dimana alasan-alasan tersebut harus didukung dengan bukti-bukti yang relevan;
  3. Pengadilan Negeri akan melakukan pemeriksaan persidangan terhadap permohonan pembatalan, dimana para pihak dapat memberikan keterangan serta bukti tambahan; 
  4. Apabila pengadilan menerima permohonan, maka putusan arbitrase tersebut dinyatakan batal, jika sebaliknya permohonan ditolak, maka putusan arbitrase tetap sah dan mengikat para pihak.

Pembatalan putusan arbitrase adalah upaya hukum yang dapat ditempuh oleh pihak yang merasa dirugikan atas putusan arbitrase yang dijatuhkan sebagaimana diatur Pasal 70 UU Arbitrase. Adapun tata cara pembatalan putusannya dilakukan dengan cara adanya pengajuan permohonan pembatalan putusan tersebut secara tertulis yang diajukan kepada Pengadilan Negeri disertai dengan pendaftaran putusan arbitrase kepada Panitera Pengadilan Negeri. Oleh karenanya, penting bagi para pihak yang terlibat dalam arbitrase untuk memahami dasar hukum serta tata cara yang berlaku guna menghindari resiko pembatalan putusan tersebut.

Baca juga: Perbedaan Pembuktian Arbitrase dan Litigasi

About Author

sandy p

sandy p

Written by sandy p, part of the SIP Law Firm team delivering insights and updates on the latest legal developments.

Read Profile →

More on this category

  • Memahami Dolus dan Culpa pada Tindak Pidana
  • Reformasi Regulasi Sertifikasi ISPO: Kewajiban Baru bagi Industri Bioenergi Sawit
  • Buktikan Keunggulan di Top 100 Indonesian Law Firms 2026, SIP Law Firm Raih Gelar Managing Partner of the Year

Pinned Posts

  • Peringatan Resmi terhadap Modus Penipuan yang Mengatasnamakan SIP Law Firm

    13 MAR 2026inARTICLES
  • SIP Law Firm Partners Named to The 200 Club 2026 by Hukumonline

    03 MAR 2026inARTICLES
  • Indonesia’s Halal Certification: Legal Framework and Global Market Strategy

    29 SEP 2025inARTICLES

Ask Us Legal Questions!

Click here to ask a question to our legal experts

Ask a question illustration

We Can Speak on Your Media

View our media experts or contact us to request for your next program

Media experts illustration

We are here to help

Get in touch now to let us know how we can help you. Connect with our LinkedIn and subscribe to our newsletter to stay updated with our latest updates.

Contact Us
Connect on LinkedIn
SIP Law Firm Logo

Full-Service Legal Solutions with Integrity and Professionalism Since 2011

Indonesia's Leading #EcoLawFirm🍀

All Rights Reserved of SIP Law Firm © 2026
Supported by SIP Corp

Services

  • Legal Services & Practice Areas
  • Intellectual Property
  • Find a Media Expert

Platforms

  • SIP-R Consultant
  • Regulasip
  • SIP Library
  • Book Publications

SIP Law Firm

  • About Us
  • Awards and Recognitions
  • Our Team
  • Info
  • Career
  • Sustainability Reports
  • Contact Us
Jakarta Head Office

No. 7 Building, Jl, Buncit Raya No.7, Jakarta Selatan 12760, DKI Jakarta, Indonesia

Phone : +62-21 799 7973
Phone: +62-21 799 7975
Fax : +62-21 799 7981
E-mail : head-office@siplawfirm.id
Yogyakarta Branch Office

Prima SR Hotel & Convention Lt.3 Jalan Magelang KM.11, Yogyakarta, Indonesia

Phone : +62-274 2880777
E-mail : yogyakarta-office@siplawfirm.id
Surabaya Branch Office

Puri Regency Bussines Centre Jl. Puri Jambangan Baru III, No.19, Blok AK, Surabaya, Indonesia

Phone : +62-31 9900 3117
Fax : +62-31 9900 3110
E-mail : surabaya-office@siplawfirm.id

SIP Law Firm The Best Law Firm in Jakarta

SIP Law Firm is a law firm providing premium legal solutions for local and international clients based in Jakarta. The firm has two representative offices in Yogyakarta and Surabaya.

Largest Litigation Practice of the Year - Hukum Online - Juara 1 - 2025

SIP Law Firm is a law firm ranked first in the Largest Litigation Practice of the Year 2025 category by Hukumonline. This recognition affirms SIP Law Firm's standing as a leading litigation practice in Indonesia, with a strong and consistent focus on handling strategic and complex litigation matters across various sectors.

SIP Law Firm Provides Health Law Services

We provide comprehensive Healthcare Legal services for all those involved in the healthcare industry, such as healthcare employment contracts, medical supplier agreements, healthcare business acquisitions, medical disputes, etc. Our Healthcare Legal team has years of experience handling major cases in the medical world related to facilities, medical practitioners, and other related matters.

Trusted Intellectual Property and Patent Consultant

SIP Law Firm, through SIP-R Consultant, provides legal consultation and advice to assist clients in protecting their Intellectual Property Rights (IPR) and Patent Rights. We provide legal advice, assist with IPR registration, and handle patent disputes in court. The SIP-R Consultant team has been trusted by individual clients, SMEs, and multinational corporations across various industries, including the creative industry, musicians, fashion, technology, and others.

SIP Law Firm Pioneer of Eco Law Firm