021-7997973 | Hotline 08111211504

10 Klausul Penting dalam Kontrak Bisnis yang Sering Terlewat

10 August 2026inBERITA
Share
10 Klausul Penting dalam Kontrak Bisnis yang Sering Terlewat

10 Klausul Penting dalam Kontrak Bisnis yang Sering Terlewat

Sebagian besar sengketa kontrak yang berujung ke meja hijau sebenarnya bukan karena kontraknya tidak ada, melainkan karena kontraknya ada tapi lupa mengatur hal-hal yang justru paling penting saat semua tidak berjalan sesuai rencana: siapa menanggung risiko saat bencana, ke forum mana sengketa dibawa, atau bagaimana proses pengakhiran kontrak dilakukan.

Artikel ini membahas sepuluh klausul yang paling sering terlewat dalam penyusunan kontrak bisnis, beserta alasan mengapa masing-masing klausul itu penting.

1. Klausul Force Majeure

Klausul ini mengatur keadaan kahar yang membebaskan para pihak dari tanggung jawab akibat peristiwa di luar kendali, seperti bencana alam, perang, atau pandemi. Pasal 1244 dan 1245 KUHPerdata menjadi dasar hukum pembebasan tanggung jawab dalam keadaan memaksa, khususnya pembebasan dari kewajiban membayar ganti rugi, biaya, dan bunga apabila kegagalan memenuhi prestasi benar-benar berada di luar kendali debitur.

Masalahnya, KUHPerdata tidak merinci peristiwa apa saja yang termasuk force majeure, sehingga klausul dalam kontrak harus mendefinisikan sendiri secara spesifik peristiwa yang dicakup, prosedur pemberitahuan, dan akibat hukum terhadap kewajiban yang tertunda. Tanpa rincian ini, klaim force majeure jadi mudah diperdebatkan di pengadilan.

2. Klausul Arbitrase dan Penyelesaian Sengketa

Banyak pelaku usaha memilih arbitrase sebagai alternatif penyelesaian sengketa karena prosesnya lebih cepat dan bersifat rahasia dibanding litigasi di pengadilan. Klausul ini harus mencantumkan lembaga arbitrase yang berwenang, tempat penyelenggaraan, dan bahasa yang digunakan, sesuai tata cara yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.

Satu kesalahan yang sering terjadi: mencantumkan klausul arbitrase sekaligus opsi membawa sengketa ke pengadilan. Ini justru menimbulkan ketidakpastian forum, bukan fleksibilitas.

Baca juga: Pelaku Usaha Wajib Paham, Ini Pentingnya Klausul Penyelesaian Sengketa dalam Kontrak Bisnis

3. Klausul Kerahasiaan (Confidentiality)

Dalam hubungan bisnis, para pihak sering kali harus saling membuka informasi strategis, mulai dari data keuangan hingga rencana produk. Klausul kerahasiaan melindungi informasi tersebut agar tidak bocor ke pihak ketiga. Klausul ini idealnya mencakup definisi informasi rahasia, pengecualian yang berlaku, jangka waktu kerahasiaan, dan sanksi bila terjadi pelanggaran.

4. Klausul Pengakhiran (Termination)

Setiap kontrak perlu mengatur kapan dan bagaimana kontrak bisa diakhiri, bukan hanya bagaimana kontrak dimulai. Klausul termination mencakup hak para pihak untuk mengakhiri kontrak, mekanisme pemberitahuan pengakhiran, dan konsekuensi hukum setelah kontrak berakhir, misalnya kewajiban yang tetap berlaku pasca-pengakhiran seperti kerahasiaan atau penyelesaian pembayaran tertunda.

5. Klausul Hukum yang Mengatur (Governing Law)

Klausul ini menentukan hukum negara mana yang berlaku terhadap kontrak. Untuk kontrak bisnis domestik di Indonesia, umumnya dipilih hukum Indonesia. Namun untuk kontrak lintas negara, pemilihan hukum yang tepat menjadi krusial untuk menghindari konflik norma hukum antarnegara ketika sengketa muncul.

Baca juga: Jangan Abaikan! 3 Klausul Kontrak Internasional yang Berpengaruh pada Bisnis

6. Klausul Ganti Rugi (Indemnity)

Klausul indemnitas mewajibkan salah satu pihak mengganti kerugian yang diderita pihak lain akibat pelanggaran kontrak atau perbuatan tertentu. Ruang lingkup ganti rugi perlu dirinci secara jelas, termasuk apakah mencakup kerugian langsung saja atau juga kerugian tidak langsung, karena perbedaan ini bisa berdampak besar pada nilai klaim yang bisa diajukan.

7. Klausul Harga dan Pembayaran

Ketentuan mengenai harga, jadwal pembayaran, denda keterlambatan, dan mata uang yang digunakan harus dirumuskan dengan jelas sejak awal. Klausul ini terdengar sederhana, tetapi ketidakjelasan di dalamnya justru sering menjadi pemicu sengketa bisnis, terutama soal kapan denda keterlambatan mulai berlaku dan bagaimana cara menghitungnya.

8. Klausul Jaminan dan Pernyataan (Representations and Warranties)

Klausul ini memuat pernyataan para pihak mengenai status hukum, kapasitas bertindak, dan kepemilikan aset yang menjadi objek transaksi. Pernyataan yang ternyata tidak benar dapat menjadi dasar gugatan wanprestasi atau perbuatan melawan hukum, sehingga klausul ini berfungsi sebagai lapisan perlindungan tambahan di luar klausul hak dan kewajiban biasa.

9. Klausul Ketenagakerjaan dan Subkontraktor

Apabila kontrak melibatkan tenaga kerja atau subkontraktor, perlu diatur secara jelas tanggung jawab masing-masing pihak terkait kepatuhan hukum ketenagakerjaan, jaminan sosial, dan keselamatan kerja. Klausul ini penting terutama pada kontrak konstruksi atau outsourcing, di mana tanggung jawab bisa dengan mudah menjadi kabur antara pemberi kerja utama dan subkontraktor.

Baca juga: 6 Bidang Pekerjaan Outsourcing yang Diizinkan di Indonesia

10. Klausul Notifikasi

Klausul ini mengatur alamat dan cara penyampaian pemberitahuan resmi antarpihak, misalnya melalui surat tercatat, kurir, atau email dengan alamat yang ditentukan. Klausul yang terlihat administratif ini penting untuk memastikan komunikasi hukum, seperti pemberitahuan wanprestasi atau pengakhiran kontrak, berjalan efektif dan terdokumentasi dengan baik.

 

Penutup

Klausul-klausul di atas sering dianggap formalitas belaka saat kontrak baru ditandatangani, padahal justru menjadi penentu ketika hubungan bisnis mulai bermasalah. Memahami dan mencantumkan klausul-klausul ini merupakan langkah strategis untuk meminimalkan risiko hukum, dengan catatan setiap klausul tetap dirumuskan secara hati-hati dan disesuaikan dengan karakteristik transaksi serta kebutuhan para pihak.

Dalam praktiknya, penyusunan dan review kontrak bisnis sering kali membutuhkan analisis yang disesuaikan dengan karakteristik industri dan struktur transaksi masing-masing perusahaan. SIP Law Firm menangani hal ini melalui layanan Corporate and Commerce serta Civil Litigation and Dispute Resolution, bagi perusahaan yang membutuhkan pendampingan lebih lanjut. Kami juga menangani jasa Konsultasi Merger dan Akuisisi Perusahaan

Dasar Hukum

  • Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), Pasal 1244, 1245, dan 1320
  • Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa
  • Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas

Referensi

  • Klausul Penting dalam Kontrak Bisnis, Hukumonline
  • Salim HS. (2021). Hukum Kontrak: Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak. Jakarta: Sinar Grafika.

 

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah semua kontrak bisnis harus dibuat secara tertulis?
Tidak semua kontrak harus tertulis, namun kontrak tertulis sangat dianjurkan untuk memudahkan pembuktian. Beberapa kontrak tertentu, seperti perjanjian jual beli tanah, memang diwajibkan dibuat secara tertulis.

Apa yang terjadi jika klausul force majeure tidak dicantumkan?
Tanpa klausul force majeure, para pihak tetap dapat mengacu pada Pasal 1244 dan 1245 KUHPerdata, namun perlindungan hukumnya tidak sejelas jika klausul dirumuskan secara spesifik dalam kontrak.

Bolehkah klausul arbitrase dicantumkan bersamaan dengan forum pengadilan?
Tidak dianjurkan, karena dapat menimbulkan ketidakpastian forum. Klausul penyelesaian sengketa sebaiknya memilih salah satu forum secara tegas.

More on this category

We are here to help

Get in touch now to let us know how we can help you. Connect with our LinkedIn and subscribe to our newsletter to stay updated with our latest updates.

Contact Us
Connect on LinkedIn