021-7997973 | Hotline 08111211504

6 Bidang Pekerjaan Outsourcing yang Diizinkan di Indonesia

01 June 2026inBERITA
Share
pekerjaan outsourcing

Praktik pekerjaan alih daya (outsourcing) telah menjadi bagian dari strategi perusahaan dalam menjalankan kegiatan usaha secara lebih efisien. Melalui mekanisme tersebut, perusahaan dapat menyerahkan pelaksanaan pekerjaan tertentu kepada perusahaan lain yang memiliki keahlian dan sumber daya yang lebih spesifik. Akan tetapi, pada praktiknya, penggunaan outsourcing kerap menimbulkan perdebatan, terutama ketika diterapkan pada pekerjaan yang berkaitan langsung dengan kegiatan utama perusahaan. Kondisi tersebut memunculkan kekhawatiran terkait kepastian hubungan kerja, perlindungan hak pekerja, dan keseimbangan hubungan industrial. 

Untuk menjawab permasalahan tersebut, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya (“Permenaker 7/2026”). Adapun salah satu substansi penting yang diatur dalam Permenaker 7/2026 adalah pembatasan jenis pekerjaan outsourcing. Oleh karena itu, simak artikel berikut!

 

Mengapa Pemerintah Membatasi Bidang Alih Daya?

 

Awalnya, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”), khususnya Pasal 65 ayat (1) memaknai pekerjaan bidang alih daya (selanjutnya disebut outsourcing) sebagai penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan. Akan tetapi, dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang  (“UU Cipta Kerja”) menggunakan unsur “alih daya”. 

Adanya perubahan, khususnya dalam Pasal 81 angka 19 UU Cipta Kerja yang menghapus ketentuan Pasal 65 UU Ketenagakerjaan mengakibatkan cakupan jenis dan bidang pekerjaan outsourcing menjadi tidak terbatas, sehingga menciptakan ekosistem yang tidak sehat antara pekerja dan perusahaan, serta menciptakan ketidakpastian dalam hubungan kerja.

Penetapan batasan jenis dan bidang pekerjaan outsourcing juga merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 (“Putusan MK 168/2023”). Dalam putusan tersebut, Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan pentingnya aturan hukum yang lebih jelas terkait jenis pekerjaan outsourcing guna menjamin perlindungan pekerja, sekaligus memberikan kepastian hukum di dunia usaha. 

Melalui latar belakang tersebut, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya (“Permenaker 7/2026”) sebagai aturan terkait pekerjaan outsourcing yang lebih komprehensif, terperinci, serta memberikan kepastian hukum bagi pekerja dan perusahaan.

Dengan adanya pembatasan outsourcing, pemerintah berupaya menciptakan keseimbangan antara kebutuhan fleksibilitas dunia usaha dan perlindungan terhadap pekerja. Oleh karena itu, outsourcing tidak lagi dapat diterapkan secara bebas pada seluruh jenis pekerjaan, melainkan hanya pada pekerjaan tertentu yang dikategorikan sebagai pekerjaan penunjang.

 

Apa Saja 6 Bidang Alih Daya yang Diizinkan?

 

Menurut Pasal 2 Permenaker 7/2026, perusahaan selaku pemberi pekerjaan diperbolehkan menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada Perusahaan Outsourcing melalui perjanjian outsourcing secara tertulis. Unsur “sebagian pelaksanaan pekerjaan” memiliki arti bahwa jenis dan bidang pekerjaan di Perusahaan Pemberi Pekerjaan dalam bentuk penyediaan jasa pekerja/buruh tertentu yang bersifat penunjang. Adapun bidang-bidang outsourcing yang diizinkan menurut Pasal 3 ayat (2) Permenaker 7/2026 adalah sebagai berikut:

  • Layanan Kebersihan 

Bidang pertama yang diperbolehkan untuk di outsourcing adalah layanan kebersihan (cleaning service), yang pekerjaannya mencakup menjaga kebersihan lingkungan kerja, gedung, fasilitas perusahaan, serta area operasional lainnya. Ditetapkannya pekerjaan layanan kebersihan sebagai outsourcing pada dasarnya karena pelaksanaan pekerjaannya tidak berkaitan langsung dengan proses bisnis utama perusahaan, sehingga layanan kebersihan dapat dikategorikan sebagai pekerjaan penunjang yang dapat dilaksanakan melalui mekanisme outsourcing. Meskipun demikian, pekerja yang ditempatkan pada bidang layanan kebersihan tetap berhak memperoleh perlindungan ketenagakerjaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

  • Penyediaan Makanan dan Minuman

Bidang kedua adalah pekerjaan yang berkaitan dengan penyediaan makanan dan minuman. Adapun pelaksanaan pekerjaan penyediaan makanan dan minuman umumnya dilakukan melalui jasa katering yang menyediakan konsumsi bagi pekerja maupun kebutuhan operasional perusahaan lainnya. Adanya ketentuan penyediaan makanan dan minuman sebagai pekerjaan outsourcing karena pemerintah menilai bahwa penyediaan makanan dan minuman bukan merupakan bagian dari kegiatan inti sebagian besar perusahaan, sehingga pekerjaan tersebut masih diperbolehkan untuk di outsourcing kepada perusahaan yang memang memiliki kompetensi di bidang jasa boga atau katering. Akan tetapi, perusahaan penyedia jasa tetap wajib memenuhi hak-hak pekerjanya sesuai ketentuan hukum ketenagakerjaan.

  • Jasa Pengamanan 

Bidang ketiga terkait pekerjaan outsourcing adalah jasa pengamanan (security), yang berfungsi untuk menjaga keamanan aset perusahaan, lingkungan kerja, serta keselamatan pekerja. Meskipun termasuk pekerjaan outsourcing, namun penyediaan tenaga keamanan tetap harus memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur profesi satuan pengamanan. Dengan demikian, perusahaan penyedia jasa tidak hanya bertanggung jawab atas hubungan kerja, tetapi juga wajib memastikan bahwa tenaga keamanan yang ditempatkan memiliki kompetensi dan kualifikasi yang sesuai.

  • Penyediaan Pengemudi dan Angkutan Pekerja/Buruh

Bidang keempat, pekerjaan yang boleh di outsourcing adalah pekerjaan yang berkaitan dengan penyediaan pengemudi dan angkutan pekerja, mencakup penyediaan supir operasional maupun layanan transportasi yang digunakan untuk menunjang aktivitas perusahaan. Aturan tersebut memberikan fleksibilitas bagi perusahaan dalam memenuhi kebutuhan transportasi tanpa harus merekrut dan mengelola seluruh tenaga pengemudi secara langsung. Namun, perusahaan penyedia jasa tetap wajib memastikan bahwa pekerja memperoleh perlindungan hukum yang memadai, termasuk upah, jam kerja, dan jaminan sosial.

  • Layanan Penunjang Operasional

Bidang kelima terkait layanan penunjang operasional. Pada dasarnya, pekerjaan layanan penunjang operasional memiliki cakupan yang relatif luas karena mencakup berbagai pekerjaan yang berfungsi mendukung kegiatan usaha tetapi tidak menjadi bagian dari proses bisnis utama perusahaan. Meskipun demikian, perusahaan perlu berhati-hati dalam mengklasifikasikan suatu pekerjaan sebagai layanan penunjang operasional. Hal ini dikarenakan kesalahan dalam menentukan klasifikasi pekerjaan berpotensi menimbulkan sengketa ketenagakerjaan apabila pekerjaan yang di outsourcing ternyata merupakan bagian dari kegiatan inti perusahaan.

  • Pekerjaan Penunjang pada Sektor Pertambangan, Perminyakan, Gas, dan Ketenagalistrikan

Bidang terakhir yang diperbolehkan untuk di outsourcing adalah pekerjaan penunjang pada sektor pertambangan, perminyakan, gas, dan ketenagalistrikan. Sektor-sektor tersebut dikenal memiliki karakteristik operasional yang kompleks dan membutuhkan berbagai layanan pendukung untuk menunjang kegiatan usaha. Dalam hal ini, pemerintah memberikan ruang bagi perusahaan untuk tetap menggunakan outsourcing pada pekerjaan pendukung di sektor-sektor strategis tersebut. Akan tetapi, pekerjaan yang menjadi inti kegiatan usaha tetap tidak dapat di isi oleh pekerja outsourcing, meskipun dengan alasan efisiensi.

 

Dampak Pembatasan Pekerjaan Outsourcing bagi Pekerja dan Perusahaan

 

Kehadiran Permenaker 7/2026 yang memberikan batasan jenis dan bidang pekerjaan yang bisa di outsourcing berpotensi memberikan kepastian hukum yang lebih baik dibandingkan sebelumnya. Dengan adanya pembatasan bidang pekerjaan outsourcing, maka perusahaan tidak lagi memiliki ruang yang terlalu luas untuk menerapkan outsourcing pada seluruh jenis pekerjaan.

Selain itu, keberadaan Permenaker 7/2026 juga memperkuat perlindungan hak pekerja. Menurut Pasal 4 ayat (1) Permenaker 7/2026, perjanjian outsourcing paling sedikit harus mencantumkan pekerjaan yang di outsourcing kepada Perusahaan Outsourcing, jangka waktu perjanjian outsourcing, lokasi pekerjaan, jumlah pekerja, perlindungan dan hak-hak pekerja, serta hak dan kewajiban Perusahaan Outsourcing dan perusahaan yang menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan. Dengan adanya ketentuan tersebut yang wajib dicantumkan dalam perjanjian outsourcing, diharapkan dapat mengurangi sengketa yang selama ini muncul akibat penggunaan tenaga kerja outsourcing pada pekerjaan yang seharusnya menjadi bagian dari kegiatan utama perusahaan.

Kemudian bagi perusahaan, hadirnya Permenaker 7/2026 menuntut adanya penyesuaian terhadap strategi pengelolaan sumber daya manusia, sehingga perusahaan perlu melakukan evaluasi terhadap seluruh pekerjaan yang selama ini di outsourcing untuk memastikan kesesuaiannya dengan ketentuan Permenaker 7/2026. Apabila terdapat pekerjaan yang tidak termasuk dalam enam bidang yang diperbolehkan, maka perusahaan perlu mempertimbangkan mekanisme pengelolaan tenaga kerja yang berbeda agar tidak menimbulkan risiko hukum di kemudian hari. 

Selain itu, pembatasan bidang outsourcing juga dapat meningkatkan kepastian hukum bagi pelaku usaha. Dengan adanya kriteria yang lebih jelas terkait pekerjaan outsourcing, perusahaan memiliki pedoman yang lebih terukur dalam menyusun strategi bisnis dan pengelolaan ketenagakerjaan.

Dengan adanya batasan pekerjaan di bidang outsourcing, perusahaan pemberi pekerjaan perlu meningkatkan pengawasan terhadap perusahaan penyedia jasa outsourcing guna memastikan bahwa hak-hak pekerja tetap dipenuhi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Terbitnya Permenaker 7/2026 menunjukkan komitmen pemerintah dalam menata kembali praktik outsourcing di Indonesia dengan cara memberikan batasan pekerjaan, yakni dikhususkan untuk 6 (enam) bidang pekerjaan outsourcing. Ditetapkannya Permenaker 7/2026 tentu memberikan dampak secara nyata, baik bagi pekerja maupun perusahaan. Bagi pekerja, terbitnya Permenaker 7/2026 memberikan perlindungan yang lebih jelas terhadap hak-hak ketenagakerjaannya, sementara itu, perusahaan dituntut untuk melakukan penyesuaian terhadap kebijakan pengelolaan tenaga kerja agar tetap sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Oleh karena itu, dengan implementasi yang tepat, diharapkan Permenaker 7/2026 dapat menciptakan hubungan industrial yang lebih adil, seimbang, dan berkelanjutan.***

 

Daftar Hukum:

  • Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang  (“UU Cipta Kerja”).
  • Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”).
  • Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya (Permenaker 7/2026”).
  • Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 (“Putusan MK 168/2023”).

 

About Author

Akmal

Akmal

Written by Akmal, part of the SIP Law Firm team delivering insights and updates on the latest legal developments.

Read Profile →

More on this category

We are here to help

Get in touch now to let us know how we can help you. Connect with our LinkedIn and subscribe to our newsletter to stay updated with our latest updates.

Contact Us
Connect on LinkedIn