Kerja sama Joint Venture menjadi salah satu strategi yang banyak digunakan pelaku usaha untuk memperluas pasar, memperoleh teknologi baru, maupun meningkatkan kapasitas bisnis. Pada praktiknya, kontrak Joint Venture kerap melibatkan pihak dari yurisdiksi yang berbeda, sehingga memiliki risiko sengketa yang lebih kompleks dibandingkan kontrak bisnis domestik.
Sayangnya, perhatian para pihak sering kali terfokus pada pembagian modal, keuntungan, dan pengelolaan usaha bersama. Sementara itu, klausul penyelesaian sengketa justru dianggap sebagai bagian administratif yang kurang penting. Padahal, klausul arbitrase yang tidak dirumuskan secara jelas dapat menimbulkan berbagai persoalan hukum ketika sengketa benar-benar terjadi.
Klausul Arbitrase yang Tidak Jelas Dapat Menyebabkan Sengketa Forum Penyelesaian
Dalam kontrak Joint Venture Internasional, klausul arbitrase berfungsi untuk menentukan mekanisme penyelesaian sengketa yang akan digunakan para pihak. Ketidakjelasan klausul arbitrase dapat memunculkan perdebatan mengenai forum yang berwenang memeriksa sengketa.
Sebagai contoh, kontrak hanya menyebutkan bahwa sengketa akan diselesaikan melalui arbitrase tanpa menjelaskan lembaga arbitrase yang dipilih, tempat arbitrase, bahasa arbitrase, maupun hukum acara yang berlaku. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan perbedaan penafsiran di antara para pihak.
Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (“UU 30/1999”) mengatur bahwa perjanjian arbitrase yang dibuat setelah sengketa timbul harus dibuat secara tertulis dan ditandatangani para pihak. Ketentuan tersebut menunjukkan pentingnya kejelasan kesepakatan arbitrase agar tidak menimbulkan sengketa baru mengenai forum penyelesaian sengketa itu sendiri.
Dalam praktik internasional, sengketa mengenai validitas atau ruang lingkup klausul arbitrase sering menyebabkan proses penyelesaian sengketa menjadi lebih lama dan lebih mahal. Para pihak bahkan dapat terjebak dalam proses litigasi hanya untuk menentukan forum yang berwenang memeriksa perkara.
Baca juga : Kapan Waktu Tepat Memilih Arbitrase atau Mediasi untuk Penyelesaian Sengketa?
Tidak Adanya Klausul Arbitrase yang Tegas Bisa Menyebabkan Sengketa Berakhir di Pengadilan
Banyak pelaku usaha beranggapan bahwa sengketa bisnis internasional akan otomatis diselesaikan melalui arbitrase. Anggapan tersebut tidak sepenuhnya benar.
UU Arbitrase Indonesia menganut prinsip bahwa arbitrase hanya dapat digunakan apabila terdapat kesepakatan para pihak. Tanpa adanya perjanjian arbitrase yang sah dan tegas, para pihak tetap dapat mengajukan sengketa ke pengadilan.
Pasal 11 ayat (1) UU 30/1999 menyatakan bahwa adanya perjanjian arbitrase tertulis meniadakan hak para pihak untuk mengajukan penyelesaian sengketa ke Pengadilan Negeri. Dengan kata lain, perlindungan terhadap proses arbitrase baru muncul apabila klausul arbitrase dirumuskan secara jelas dan memenuhi syarat hukum.
Risiko ini menjadi semakin signifikan dirasakan dalam Joint Venture lintas negara. Salah satu pihak dapat memilih mengajukan gugatan di pengadilan nasional yang dianggap lebih menguntungkan. Situasi tersebut berpotensi menimbulkan forum shopping serta meningkatkan ketidakpastian hukum bagi para pihak.
Selain itu, proses litigasi di pengadilan nasional dapat menimbulkan persoalan terkait yurisdiksi, pengakuan putusan asing, hingga pelaksanaan putusan di negara lain. Hal tersebut kerap menjadi alasan utama mengapa pelaku usaha internasional lebih memilih arbitrase dibandingkan litigasi.
Baca juga : Proses Pengakuan Putusan Arbitrase di Indonesia
Ketidakjelasan Klausul Arbitrase Berpotensi Menimbulkan Kendala dalam Eksekusi Putusan Arbitrase Internasional
Risiko berikutnya muncul pada tahap pelaksanaan putusan arbitrase internasional. Banyak pihak beranggapan bahwa setelah memperoleh putusan arbitrase maka sengketa telah selesai. Padahal, tantangan terbesar justru lebih sering muncul pada tahap pengakuan dan eksekusi putusan.
Kajian tentang eksekusi putusan arbitrase internasional menunjukkan bahwa kejelasan dan validitas klausul arbitrase menjadi salah satu faktor penting dalam menentukan dapat atau tidaknya putusan arbitrase internasional diakui oleh pengadilan negara tempat eksekusi dimohonkan.
Di Indonesia, pelaksanaan putusan arbitrase internasional harus memenuhi persyaratan yang diatur dalam UU 30/1999. Putusan tersebut juga harus memperoleh exequatur dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebelum dapat dieksekusi.
Apabila klausul arbitrase sejak awal mengandung cacat, ambigu, atau tidak memenuhi syarat hukum tertentu, pihak yang kalah dapat menggunakan kondisi tersebut sebagai dasar untuk menolak pengakuan maupun pelaksanaan putusan arbitrase. Akibatnya, putusan yang telah diperoleh melalui proses panjang berpotensi kehilangan efektivitasnya.
Oleh karena itu, penyusunan klausul arbitrase tidak dapat dilakukan secara sembarangan. Klausul tersebut setidaknya perlu mengatur lembaga arbitrase yang dipilih, tempat arbitrase, bahasa yang digunakan, jumlah arbiter, serta hukum yang berlaku terhadap kontrak. Aturan yang jelas akan memberikan kepastian hukum, sekaligus meminimalisir risiko sengketa prosedural di kemudian hari.
Penutup
Dalam kontrak Joint Venture, klausul arbitrase bukan sekadar ketentuan pelengkap. Klausul tersebut merupakan fondasi yang menentukan bagaimana sengketa akan diselesaikan ketika hubungan bisnis menghadapi masalah. Klausul arbitrase yang tidak jelas dapat menimbulkan sengketa forum, membuka peluang litigasi di pengadilan nasional, serta menyulitkan eksekusi putusan arbitrase internasional.
Oleh karena itu, pelaku usaha perlu memastikan setiap klausul dalam kontrak disusun secara cermat sejak tahap negosiasi. Pendampingan hukum yang tepat dalam proses penyusunan dan peninjauan kontrak dapat membantu mengidentifikasi potensi risiko sejak awal, sekaligus memberikan kepastian hukum yang lebih baik bagi keberlangsungan kerja sama bisnis jangka panjang.***
Daftar Hukum:
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (“UU 30/1999”).
Referensi:
- Hikmah, Mutiara. (2026). Implementasi Undang-Undang Arbitrase Terhadap Pelaksanaan Putusan Arbitrase Internasional di Indonesia (Memasuki 12 Tahun Usia Undang-Undang Arbitase). Jurnal Hukum & Pembangunan, Vol. 41(2). hlm. 257-276. (Diakses pada 11 Juni 2026 pukul 10.43 WIB).
- Diansari, Tetty. (2021). Permasalahan Pelaksanaan Klausula Arbitrase dalam Upaya Menyelesaikan Sengketa Perjanjian Pilihan Forum. Dharmasisya, Vol. 1(3). hlm. 1499-1518. (Diakses pada 11 Juni 2026 pukul 11.02 WIB).
- Hamalatul Qur’ani. (2018). Tak Penuhi Syarat dan Prosedur Ini, Putusan Arbitrase Asing Terancam Tak Bisa Dieksekusi. HukumOnline. (Diakses pada 11 Juni 2026 pukul 11.26 WIB).
