021-7997973 | Hotline 08111211504

Kapan Waktu Tepat Memilih Arbitrase atau Mediasi untuk Penyelesaian Sengketa?

12 May 2026inBERITA
Share
arbitrase atau mediasi

Pada dasarnya, sengketa merupakan hal yang dihindari oleh para pihak yang telah terikat dalam perjanjian, namun pada kenyataannya risiko terjadinya sengketa tentu saja tidak dapat dihindari, terutama karena adanya kerugian yang diterima oleh salah satu pihak akibat adanya wanprestasi yang dilakukan oleh pihak lain. 

Sering kali, suatu sengketa langsung di bawa ke Pengadilan karena ketidaktahuan para pihak bahwasannya dalam menyelesaikan sengketa, pemerintah telah menyediakan alternatif lain yang lebih minim biaya dan dapat mempersingkat waktu yang lebih dikenal dengan istilah penyelesaian sengketa di luar pengadilan, yang mana umumnya dilaksanakan melalui arbitrase maupun mediasi. Untuk itu, pada kesempatan ini SIP Law Firm akan menghadirkan informasi seputar perbedaan karakteristik, kelebihan, dan kekurangan antara arbitrase dan mediasi, serta penentuan waktu yang tepat untuk menggunakan arbitrase atau mediasi.

 

Perbedaan Karakteristik Arbitrase vs Mediasi 

 

Sejak 12 Agustus 1999, Negara Indonesia telah mengatur terkait penyelesaian sengketa di luar pengadilan, yang mana ditandai dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (“UU AAPS”). Menurut Pasal 1 angka 10 UU AAPS, yang dimaksud dengan alternatif penyelesaian sengketa adalah sebagai berikut:
“Alternatif Penyelesaian Sengketa adalah lembaga penyelesaian sengketa atau beda pendapat melalui prosedur yang disepakati para pihak, yakni penyelesaian di luar pengadilan dengan cara konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, atau penilaian ahli.”

Berbicara mengenai alternatif penyelesaian sengketa, arbitrase juga termasuk ke dalam alternatif penyelesaian sengketa, namun terdapat syarat khusus apabila ingin menyelesaikan sengketa melalui arbitrase, yakni didasari atas perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 1 UU AAPS.

Diantara banyaknya alternatif penyelesaian sengketa, mediasi kerap dipilih oleh para pihak bersengketa, terutama karena mediasi kerap dijadikan sebagai upaya hukum pertama sebelum para pihak bersengketa melanjutkan perkaranya di Pengadilan. Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan (“PerMA 1/2016”), mediasi adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan para pihak dengan dibantu oleh Mediator. Adapun yang dimaksud dengan Mediator adalah Hakim atau pihak lain yang memiliki Sertifikat Mediator sebagai pihak netral yang membantu Para Pihak dalam proses perundingan guna mencari berbagai kemungkinan penyelesaian sengketa tanpa menggunakan cara memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian.

Ketika para pihak yang bersengketa memilih menyelesaikan sengketa melalui mediasi, maka para pihak wajib menghadiri mediasi sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. Apabila tidak memungkinkan hadir di mediasi secara langsung, maka kehadiran melalui komunikasi audio visual secara online juga dapat dihitung sebagai kehadiran langsung. 

Selain wajib mendatangi mediasi, para pihak juga berkewajiban untuk beritikad baik selama menjalankan proses mediasi. Menurut Pasal 7 ayat (2) PerMA 1/2026, salah satu pihak atau para pihak dan/atau kuasa hukumnya dapat dinyatakan tidak beritikad baik oleh Mediator karena beberapa hal, salah satunya adalah tidak hadir setelah dipanggil secara patut 2 (dua) kali berturut-turut dalam pertemuan Mediasi tanpa alasan sah. Kemudian, hasil dari putusan mediasi adalah berupa win-win solution yang dicantumkan dalam akta perdamaian.

Oleh karena itu, jika para pihak memilih mediasi sebagai alternatif penyelesaian sengketa, maka wajib mematuhi ketentuan pelaksanaan mediasi, termasuk hadir di mediasi dan beritikad baik.

 

Kelebihan dan Kekurangan Arbitrase vs Mediasi 

 

Penyelesaian sengketa di luar pengadilan, baik melalui arbitrase maupun mediasi sama-sama memiliki kelebihan dan kelemahan dalam pelaksanaannya ketika menyelesaikan suatu perkara. Adapun kelebihan dan kelemahan penyelesaian sengketa melalui arbitrase maupun mediasi akan dijabarkan lebih lanjut pada paragraf berikutnya.

Arbitrase dipandang sebagai penyelesaian sengketa di luar peradilan dengan sifatnya yang tegas dan sering kali dipandang sebagai alternatif penyelesaian sengketa yang paling efektif untuk menyelesaikan sengketa dalam ranah bisnis, khususnya yang melibatkan nilai ekonomi tinggi atau hubungan lintas negara. Keberadaan arbiter yang dapat bertindak sebagai layaknya Hakim yang diberikan kewenangan untuk memeriksa, serta memberikan putusan final dan mengingat mampu memberikan kepastian hukum bagi para pihak. Selain itu, arbitrase juga bersifat rahasia, yang menjadi nilai tambah bagi pelaku usaha yang ingin menjaga reputasi dan informasi bisnis mereka.

Akan tetapi di sisi lain, arbitrase juga memiliki kekurangan. Meskipun pada teorinya seorang arbiter harus bertindak netral, namun pelaksanaannya arbiter yang ditugaskan bisa saja terlihat bias, bahkan memihak salah satu pihak, sehingga mengakibatkan ketidakpuasan dari salah satu pihak. Selain itu, karena sifat putusannya yang final, para pihak tidak memiliki kesempatan untuk mengajukan upaya hukum lanjutan apabila merasa dirugikan oleh putusan tersebut. Hal tersebut tentu saja menjadi risiko tersendiri, terutama apabila terjadi kesalahan dalam pertimbangan hukum.

Sementara itu, mediasi menawarkan kelebihan dalam hal efisiensi biaya dan waktu. Umumnya, proses mediasi berjalan lebih cepat dan tidak memerlukan prosedur yang kompleks. Selain itu, mediasi memberikan ruang bagi para pihak untuk mempertahankan hubungan baik, karena hasil akhirnya didasarkan pada kesepakatan bersama (win-win solution).

Meskipun demikian, mediasi juga memiliki kekurangan, yang mana salah satunya adalah tidak adanya kekuatan mengikat secara otomatis, sehingga membuat mediasi bergantung sepenuhnya pada itikad baik para pihak. Apabila salah satu pihak tidak kooperatif, maka proses mediasi berpotensi gagal dan sengketa tetap harus diselesaikan melalui mekanisme lain. 

Selain itu, adanya ketentuan bahwa hasil mediasi harus didaftarkan menjadi akta perdamaian ke Pengadilan agar memiliki kekuatan hukum tetap layaknya putusan pengadilan. Akibatnya, apabila tidak didaftarkan, maka kesepakatan tersebut tidak akan memiliki kekuatan hukum tetap, hanya mengikat sebagai perjanjian biasa, serta sulit dieksekusi secara paksa jika salah satu pihak ingkar janji.

Dengan demikian, dapat diketahui bahwa arbitrase lebih menekankan pada kepastian hukum melalui putusan final yang mengikat, sedangkan mediasi lebih menitikberatkan pada kesepakatan yang mengakomodasi kepentingan kedua belah pihak.

 

Kapan Harus Memilih Arbitrase atau Mediasi? 

 

Pemilihan antara arbitrase dan mediasi harus disesuaikan dengan karakteristik sengketa dan kebutuhan para pihak. Pada praktiknya, arbitrase lebih tepat digunakan dalam sengketa yang membutuhkan kepastian hukum secara cepat dan final, seperti sengketa kontrak bisnis, investasi, atau perdagangan internasional. Selain itu, arbitrase juga menjadi pilihan yang tepat apabila sengketa melibatkan aspek teknis yang kompleks, karena para pihak dapat memilih arbiter yang memiliki keahlian khusus di bidang tersebut. 

Sebaliknya, mediasi lebih cocok digunakan dalam sengketa yang masih memungkinkan tercapainya kesepakatan secara damai, baik berupa sengketa antar keluarga, hubungan kerja, maupun sengketa bisnis yang masih ingin mempertahankan relasi dalam jangka panjang. Pada situasi tersebut, mediasi tidak hanya menyelesaikan sengketa, tetapi juga menjaga hubungan baik untuk kedepannya.

Tak hanya itu, mediasi juga dapat dijadikan sebagai langkah awal sebelum menempuh arbitrase atau litigasi. Pendekatan ini sejalan dengan prinsip efisiensi dan asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan yang dianut dalam sistem hukum Indonesia. Bahkan, dalam praktik peradilan, mediasi menjadi tahapan awal yang diwajibkan sebelum perkara diperiksa lebih lanjut oleh hakim di Pengadilan.

Maka dari itu, dengan mempertimbangkan aspek biaya, waktu, hubungan para pihak, serta kebutuhan akan kepastian hukum, pemilihan antara arbitrase dan mediasi seharusnya dilakukan secara strategis. Tidak jarang, kedua metode ini digunakan secara berurutan, yang mana mediasi ditempuh terlebih dahulu, dan apabila gagal, maka sengketa dilanjutkan ke arbitrase.

Arbitrase dan mediasi merupakan 2 (dua) instrumen hukum yang penting dalam penyelesaian sengketa di luar pengadilan yang memiliki karakteristik, kelebihan, dan kekurangan masing-masing. Adapun karakteristik dari penyelesaian sengketa melalui arbitrase menawarkan kepastian hukum melalui putusan yang final dan mengikat, sementara mediasi memberikan fleksibilitas dan peluang tercapainya kesepakatan yang saling menguntungkan. Maka dari itu, pemilihan metode yang tepat harus didasari berdasarkan kebutuhan para pihak, sifat sengketa, serta tujuan akhir yang ingin dicapai. Oleh karena itu, dengan memahami perbedaan dan strategi penggunaannya, para pihak yang bersengketa dapat menentukan langkah penyelesaian sengketa yang lebih efektif, efisien, dan berkelanjutan.***

 

Daftar Hukum:

  • Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (“UU AAPS”).
  • Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan (“PerMA 1/2016”).

 

Referensi:

  • 3 Perbedaan Mediasi dan Arbitrase. Hukum Online. (Diakses pada 8 Mei 2026 Pukul 11.35 WIB).
  • Mediation versus Arbitration 101: Pros, Cons and Differences. IPWatchdog. (Diakses pada 8 Mei 2026 Pukul 13.17 WIB).
  • Kekuatan Eksekutorial Kesepakatan Hasil Mediasi. Hukum Online. (Diakses pada 8 Mei 2026 Pukul 13.30 WIB).

About Author

Akmal

Akmal

Written by Akmal, part of the SIP Law Firm team delivering insights and updates on the latest legal developments.

Read Profile →

More on this category

We are here to help

Get in touch now to let us know how we can help you. Connect with our LinkedIn and subscribe to our newsletter to stay updated with our latest updates.

Contact Us
Connect on LinkedIn